Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
Advertisements

P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
0 IMPLIKASI KURIKULUM 2013 BAHAN DISKUSI 0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1 – 3 DESEMBER 2013.
JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 Berbasis Data Dapodik
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
ATURAN MENGENAI PENGAWAS
1. PENDAHULUAN NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Dapodik 2013 Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas By : Asyarudin Andhin, MT.
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PEMBAGIAN JUMLAH JAM MENGAJAR (JJM) DI APLIKASI DAPODIK
Rambu Rambu Validasi Pendataan Dapodik untuk Penerbitan SKTP 2015
INTEGRASI PENDATAAN DAPODIKMEN DAN DATA UN
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENDIDIKAN MENENGAH UMUM & KEJURUAN
Pemanfaatan Data Aplikasi Dapodikmen Untuk Proses Tunjangan Guru
KEBIJAKAN PENDATAAN PAUD DAN DIKMAS 2017
DAPODIK SD SMP SLB SD SMP SLB SMA SMK APLIKASI PENDATAAN KEMDIKBUD
Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk SMA KTSP
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
Oleh : Asyarudin MT [ andhin ] P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
KTSP KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER SMA Dr
DRAF PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA JALAN INAYAH NO. 24 KELAPA DUA WETAN, CIRACAS – JAKARTA TIMUR.
Direktorat Jenderal GTK -
5 Penyesuaian Beban 1.
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
Redistribusi antar sekolah jenjang yg sama
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT PENDATAAN GURU PAI PADA SEKOLAH
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
REFLEKSI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (PROBLEMATIKA)
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Rapat Dinas Senin, 06 Februari 2017
URUTAN PENDATAAN GURU SMP
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Seminar dan Wrokshop Profesionalisme Guru SMA Al Ashriyyah Nurul Iman
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PROSES DATA AKREDITASI SISPENA S/M TERINTEGRASI DENGAN EMIS BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN MUTU AKREDITASI MADRASAH DAN RA BOGOR, 5 APRIL 2018 DODI IRAWAN.
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN GURU
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PERSIAPAN PENERBITAN SKTP 2018 Semester 2 (Bagian 1) BAGREN GTK
P ETUNJUK P ENGOPERASIAN. M ENU U TAMA A PLIKASI A. Tombol Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama: 1.Daftar Kabupaten/Kota 2.Responden Kabupaten/Kota.
Sosialisasi KTSP Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang STANDAR ISI (SI)
PERSIAPAN PENERBITAN SKTP 2018 Draft
(Informasi Status Data Guru dan Tenaga Kependidikan)
Transcript presentasi:

Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014

 Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.  Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah  Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)  Status Kepegawaian harus diisi lengkap.  Status CPNS/PNS/GTY/GTT  Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah  Lembaga Pengangkat  No SK harus diisi dengan benar  NIP Baru (jika sudah ada)

 Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs  Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah  Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID  Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

 Tugas Tambahan yang diakui :  SD 1 Kepala Sekolah  SMP 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek >18 Rombel : 3 Wakasek 1 Kepala Laboratorium 1 Kepala Perpustakaan

 Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid  Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat  No SK Harus diisi dengan benar  Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.  Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.  Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

 Kelas Rendah  Kelas 1 : 26 Jam  Kelas 2 : 27 Jam  Kelas 3 : 28 Jam  Kelas Tinggi Total 32 Jam  Guru Kelas mengajar (25 Jam) : PKn (2 jam) Bahasa Indonesia (5 jam) Matematika (5 jam) Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam) Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam) Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam) Muatan Lokal (2 jam)  Guru Agama (3 Jam)  Guru PJOK (4 Jam)  Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

 Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas  Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas  Guru Kelas 24 atau 25 Jam  Guru Mulok 2 Jam  Guru PJOK 4 Jam  Guru Agama 3 Jam  Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam Jika Kasek Sertifikasi PJOK  Guru Kelas Jam  Guru Mulok 2 Jam  Guru Agama 3 Jam  Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

 Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam) Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam PJOK (4 jam) Agama (3 Jam)  Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum  Contoh : Muatan Lokal 2 Jam PKn (Guru Kelas) 2 Jam  Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

 Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal  Contoh : Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain  Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.  Contoh Jam Wajib Tambahan : Guru Kelas menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan  Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

 Jam Wajib  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan/TIK : 2 Jam  Muatan Lokal : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan  4 Jam Pelajaran apa saja

 Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)  Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum  Jam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam  Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.

 Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal  Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal  Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel  Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.

 Jam Wajib (32 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  TIK : 2 Jam  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

 Jam Wajib (32 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  IPA Terpadu : 1 Jam  Matematika : 1 Jam  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam

 Jam Wajib (34 Jam)  Agama : 2 Jam  PKn : 2 Jam  Bahasa Indonesia : 4 jam  Bahasa Inggris : 4 Jam  Matematika : 4 jam  IPA Terpadu : 4 Jam  IPS Terpadu : 4 Jam  Seni Budaya : 2 Jam  PJOK : 2 Jam  Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)  TIK : 2 Jam (tidak normal)  Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam  Jam Wajib Tambahan (4 Jam)  IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)  Matematika : 2 Jam (tidak normal)  Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)  Penjelasan  Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam  Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam

 Kelas rendah (30-34 jam)  Kelas Tinggi (36 jam)  Agama : 4 Jam  PKn : 6 Jam  Bahasa Indonesia : 10 jam  Matematika : 6 Jam  Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam  PJOK (termasuk mulok) : 4 jam

 Pembagian Jam Mengajar  Guru Agama : 4 Jam  PJOK : 4 Jam  Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)  Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)  Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)

 Jam Wajib (36 jam):  Guru Kelas : 28 Jam Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama  PJOK : 4 Jam  Agama : 4 jam  Jam Wajib Tambahan (2 jam):  Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam

 Jam Wajib (36 jam):  Guru Kelas : 24 Jam Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.  Guru PJOK : 4 Jam  Guru Agama : 4 jam  Guru Muatan Lokal : 2 jam  Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas  Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan

 Jam Wajib (36 Jam)  Guru Kelas (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam  Guru Agama : 4 Jam  Guru PJOK : 4 Jam  Muatan Lokal : 2 Jam  Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam Nb : Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan. Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).

 Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)  Pendidikan Agama : 3 Jam  PKn : 3 jam  Bahasa Indonesis : 6 Jam  Matematika : 5 Jam  IPA : 5 Jam  IPS : 4 jam  Bahasa inggris : 4 Jam  Seni Budaya : 3 jam  PJOK : 3 Jam  Prakarya : 2 jam  Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)  Khusus Muatan Lokal  Diisi sebagai Jam Tambahan  Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan

 Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal  Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota  SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014  Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.  Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Pengisian pada aplikasi Dapodikdas  Kurikulum KTSP SD (32 jam)  Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan  Kurikulum 2013 SD (36 jam)  Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

Pengisian pada aplikasi Dapodikdas  Kurikulum KTSP SMP (32 jam)  Jam wajib Mulok : 2 jam  Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan  Kurikulum 2013 SMP (38 jam)  Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut : Seni dan Budaya Keterampilan PJOK  Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

 Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.  Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)  Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.  Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40  Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

 Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’  Kode bidang studi sertifikasi harus 810  Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa  Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.

 Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK  Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’  Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).  Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

 Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :  Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.  Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’  Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’  JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. 2. SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan

4. Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan. 5. Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Alamat Unit Pelayanan Dikdas Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta Selatan Website P2TK Dikdas Alamat helpdesk Tunjangan