KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat Disampaikan pada Pertemuan LP-LS Wilayah Layanan Kerja BBTKLPP Jakarta Tahun 2013 Oleh: Herry Hamdani.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
PEMANTAUAN DEBU AMBIEN
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL) Ir. Daud Thana PPLH Unhas.
Pengaruh Bahan Bakar Transportasi terhadap Pencemaran Udara dan Solusinya.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR INPUT DATA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUMATERA
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
RENCANA KERJA KEGIATAN
Teknologi Insinerator : Solusi dalam Penanganan Sampah Kota Bandung
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI BANTEN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Latihan Soal.
PENCEMARAN UDARA OLEH KELOMPOK III : DEDI DWI KRISMAWANTI
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Contoh Soal.
Batasan Masalah Pencemaran Udara yang Berasal dari Sektor Transportasi.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
SEPTIA PRISTI RAHMAH, SKM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
PENGISIAN FORM ASPEK PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
Pembangunan secara terus - menerus
Pemantauan dan Analisis Kualitas Udara
Usaha penanggulangan pencemaran udara
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PERATURAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Prodi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teknik Sampling Kualitas Udara
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPERDA 2017
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
Kriteria PROPER Pengendalian Pencemaran Air &
Transcript presentasi:

KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA BARAT JL. NARIPAN NO.25 TELP. (022) 4231570, 4204871 FAX. 4231570 KOTAK POS 1117 BANDUNG 40111 WEBSITE : www.bplhdjabar.go.id EMAIL : bplhd@bplhdjabar.go.id

KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA 4 5 KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAUKU MUTU EMISI UDARA KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA PERPARAMETER YANG DILAPORKAN KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA 4 1 3 2

KRITERIA KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI 1 KRITERIA KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI CATATAN Memantau 100% seluruh cerobong emisi Industri Manufaktur Prasarana Jasa (MPJ) dan Agro Industri: Sumber emisi dari proses non pembakaran dari unit produksi, pemantauan udara emisi dapat dilakukan secara bergantian Cerobong dari sumber emisi dari kegiatan proses wajib dipantau Agroindustri Pengering (dryer) di industri agro wajib dipantau Tungku bakar indsutri sawit wajib pantau serta memenuhi BMUE Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 Sumber emisi tidak wajib pantau Cerobong yang mengalirkan udara masuk, udara keluar dan kegiatan yang mengeluarkan uap air Genset yang berkapasitas kurang dari <100 HP (76,5 KVA), beroperasi <1000 jam/tahun, yang digunakan untuk kegiatan darurat yang beroperasi kurang 200 jam/tahun dan yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las Cerobong gas buang pada laboratorium Memantau < 100% seluruh cerobong emisi --- Untuk pengelola kawasan industri, wajib melakukan pemantauan udara ambien sesuai dokumen lingkungan/izin lingkungan

KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN PARAMETER BAKU MUTU CATATAN Memantau 100% parameter sesuai peraturan Industri yang tidak mempunyai BMUE spesifik, mengacu pada baku mutu AMDAL atau UKL-UPL Bagi industri yang tidak mencantumkan BMUE dalam AMDAL atau UKL-UPL menggunakan baku mutu lampiran VB, Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 Untuk Genset mengacu lampiran I huruf a Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 Bagi emisi dari kegiatan proses pembakaran ≤ 25 MW atau satuan lain yang setara, wajib mengukur parameter kur parameter sulfur dioksida dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar ≤ 0,5% berat. Khusus Untuk Industri Agro Sumber emisi pengering (dryer) dan kamar asap pada industri karet, untuk yang pembakaran langsung parameter yang diukur SO2, NO2, Partikulat, NH3, sedangkan yang pembakaran tidak langsung parameter yang diukur hanya partikulat dan NH3 dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran V huruf B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995 Sumber emisi pengering (dryer) pada industri selain industri karet, untuk yang pembakaran langsung parameter yang diukur: SO2, NO2, dan Partikulat, sedangkan yang pembakaran tidak langsung parameter yang diukur hanya partikulat dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran V huruf B Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995. 3. Kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur SO2, NO2, dan Partikulat dengan BME mengacu pada Lampiran VB Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995. Memantau < 100% parameter sesuai peraturan ---

KRITERIA KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA PERPARAMETER YANG DILAPORKAN Melaporkan Secara Periodik Melaporkan data pemantauan CEMS, setiap 3 bulan tersedia data <75% dari seluruh data pemantauan dengan pengukuran harian minimal 18 jam Tidak melaporkan data pemantauan manual sesuai dengan peraturan yang berlaku Tidak melaporkan perhitungan beban pencemaran untuk yang diwajibkan dalam peraturan Melaporkan Secara Periodik Melaporkan data pemantauan CEMS, setiap 3 bulan tersedia data ≥75% dari seluruh data pemantauan dengan pengukuran harian minimal 18 jam Melaporkan data pemantauan manual sesuai dengan peraturan yang berlaku Melaporkan perhitungan beban pencemaran untuk yang diwajibkan dalam peraturan Melaporkan data palsu dan menyebabkan pencemaran lingkungan

RUMUS PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN Kriteria existing: mengukur konsentrasi parameter (baku mutu) Kriteria terbaru: mengukur laju alir dan menghitung beban C = Q = v x A dimana: E = Beban pencemaran (kg/tahun) C = konsentrasi terkoreksi (mg/Nm3) Q = laju alir emisi volumetric (m3/detik) Op.Hrs = waktu operasi sumber emisi (jam/tahun) 0,0036 = faktor konversi dari mg/detik ke kg/jam Cterukur = konsentrasi emisi sebelum dikoreksi dengan O2 (mg/Nm3) O2bm = koreksi O2 yang ditetapkan dalam baku mutu (%) O2terukur = oksigen hasil pengukuran emisi (%) v = laju alir (m/detik) A = luas penampang cerobong (m2) E = C x Q x [Op.Hrs] x 0,0036

KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU Pemenuhan Baku Mutu Konsentrasi Data hasil pemantauan CEMS memenuhi ≥ 95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi Pemantauan manual memenuhi baku mutu 100% tiap sumber emisi Memenuhi beban pencemaran dalam peraturan. Pemenuhan Baku Mutu Konsentrasi Data hasil pemantauan CEMS memenuhi <95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi Pemantauan manual memenuhi baku mutu ≤100% tiap sumber emisi Tidak memenuhi beban pencemaran dalam peraturan. ---

TERHADAP KETENTUAN TEKNIS KRITERIA KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS Menaati semua persyaratan teknis cerobong Bagi Industri Yang Wajib Memasang CEMS, peralatan CEMS beroperasi normal Semua sumber emisi non fugitive emisi harus dibuang melalui cerobong Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur. Memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan Jika CEMS rusak wajib melaksanakan pemantauan manual kualitas emisi setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun periode penilaian Tidak menaati persyaratan teknis cerobong Tidak memasang CEMS bagi industri yang wajib memasang CEMS Membuang emisi gas buang tidak melalui cerobong dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan CATATAN Industri yang wajib memasang CEMS yaitu unit regenerator katalis, unit pentawaran sulfur, proses pembakaran dengan kapasitas >25 NW dan apabila kadungan sulfur > 2%, peleburan baja, pulp dan kertas, pupuk, semen dan karbon hitam Sumber emisi yang mengukur lubang parameter partikulat wajib memenuhi kaidah 2D dan 8D Cerobong unit genset dengan diameter cerobong < 10 cm tidak diwajibkan memiliki lubang sampling

PELAPORAN EMISI INDUSTRI SECARA ON-LINE (e-reporting) http://iku.menlhk.go.id/emisi-sektor-industri/ LATAR BELAKANG Perkembangan industri yang terus meningkat  peningkatan potensi pencemaran udara yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi dan utilitas; Target penurunan beban pencemaran emisi udara dari sektor industri sebesar 15% dari basis data 2014  Renstra KLHK 2014-2019; Untuk menghitung target penurunan beban perlu didukung oleh suatu tools  basis data yang berfungsi untuk menyimpan, mengolah dan mengevaluasi data pemantauan industri; Salah satu kewajiban industri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah melaporkan hasil pemantauan emisi. Mempermudah perusahaan/industri dalam melakukan pelaporan secara efektif dan efisien.

PELAPORAN EMISI INDUSTRI SECARA ON-LINE (e-reporting) http://iku.menlhk.go.id/emisi-sektor-industri/ MANFAAT e-reporting Mempermudah industri dalam melakukan kewajiban pelaporan; Menghemat penggunaan kertas (paper less); Mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan tidak langsung; Mengetahui ketaatan perusahaan terhadap baku mutu; Mengetahui beban pencemaran emisi; Mengetahui sebaran sumber pencemar per wilayah administrasi.

PELAPORAN EMISI INDUSTRI SECARA ON-LINE (e-reporting) http://iku.menlhk.go.id/emisi-sektor-industri/ STRUKUR BASIS DATA WEB SERVER PEMERINTAH DAERAH PERUSAHAAN/INDUSTRI PEMERINTAH PUSAT DATABASE (USER PEMDA) USER LEVEL: ADMINISTRATOR/SUPER USER USER PEMDA USER PERUSAHAAN PUBLIK (USER PERUSAHAAN)

TERIMA KASIH