REGULASI OBAT TRADISIONAL
Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat global baik untuk memelihara kesehatan maupun untuk mengobati suatu penyakit dewasa ini kian meningkat. Hal ini didukung oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknik ekstraksi dan formulasi serta makin banyaknya dukungan penelitian atas manfaat obat bahan alam
Dalam rangka perlindungan masyarakat dari obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat serta untuk memajukan industri obat tradisional Indonesia, maka pemerintah dalam hal ini Badan-POM RI telah menerbitkan bebarapa peraturan dibidang Obat Bahan Alam antara lain : 1. Peraturan Dasar 2. Peraturan Umum 3. Peraturan tentang Pengawasan 4. Peraturan tentang Produksi dan Distribusi 5. Peraturan tentang Pendaftaran dan Perizinan
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
5 OBAT TRADISIONAL Sediaan obat tradisional yang saat ini banyak beredar adalah yang dibuat dari simplisia nabati, yaitu bagian tanaman atau seluruh tanaman, baik segar atau sudah dikeringkan, atau hasil penyariannya dengan berbagai bentuk sediaan.
Bentuk sediaan Obat Tradisional : RajanganSerbukPilTabletKapsulDodol / JenangCairan obat dalam/ luarSalep, Krim, Parem, Tapel