DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si Peran pengelola keuangan skpd dalam Proses Penatausahaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Oleh DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si BUPATI GRESIK
LANDASAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH UU 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pemb. Nasional PP 48 TH. 2008 Ttg Pembiayaan Pendidikan UU 17 TH. 2003 Keuangan Negara UU 1 TH. 2004 Perbendaharaan Negara UU 23 TH. 2014 Pemerintah Daerah Permendagi 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PP 18 Tahun 2016 Org. Perangkat Daerah PP 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintah Permendagri 55 TH. 2008 T. Cara Penat dan Peny. LP Bendh Serta Penyamp PP 58 TH. 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD
Siklus Keuangan Daerah Siklus keuangan daerah merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD lalu pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD serta pertanggungjawaban dari hasil pelaksanaan APBD Siklus Keuangan Daerah
Siklus Keuangan Daerah • BAB IV Penyusunan APBD • BAB V Penetapan APBD • (Permendagri 13 tahun 2006) • BAB XI Akuntansi Keuangan Daerah • BAB XII Pertanggungjawaban • Pelaksanaan APBD • BAB VII Pelaksanaan APBD • BAB IX Pengelolaan Kas • BAB X Penatusahaan Keuangan Daerah • (Permendagri 13 tahun 2006 PENGANGGARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA SKPKD) BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD
PEJABAT PEJABAT Kepala Daerah Sekretaris Daerah PPKD BUD Kuasa BUD PenggunaAnggaran Kuasa PenggunaAnggaran PPTK PPK Bendahara Penerimaan & Bendahara Pengeluaran
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah KEPALA DAERAH Mewakili Pemda Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Mempunyai Kewenangan Menetapkan: • Kebijakan Pelaksanaan APBD; • Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah; • Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; • Bendahara Penerimaan Dan/Atau Bendahara Pengeluaran; • Pejabat Yang Melakukan Penerimaan Daerah; • Pejabat Yang Mengelola Utang & Piutang Daerah; • Pejabat Yang Mengelolan Barang Milik Daerah; • Pejabat Yang Menguji Tagihan & Memerintahkan Pembayaran.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah KEPALA DAERAH Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada: SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah Kepala SKPKD selaku PPKD Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang Berdasarkan Prinsip Pemisahan Kewenangan Antara Yang Memerintahkan, Menguji, Dan Yang Menerima Atau mengeluarkan Uang.
KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Sekretaris Daerah Mempunyai tugas koordinasi di bidang: • Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan APBD Dan Barang Daerah • Penyusunan Rancangan RAPBD & RPAPBD • Penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD • Tugas-tugas Pejabat Perencana Daerah, PPKD, Dan Pejabat Pengawas KEUDA • Penyusunan Laporan KEUDA Dalam Rangka • Memimpin TAPD • Menyiapkan Domlak APBD & Pengelolaan Barang Daerah • Memberikan Persetujuan Pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD • Melaksanakan Tugas-tugas Koordinasi Pengelolaan KEUDA Lainnya Berdasarkan Kuasa Yang Dilimpahkan Oleh KDH • Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Tugas Kepada KDH Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaran urusan Pemda termasuk pengelolaan KEUDA
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH Kepala SKPKD selaku PPKD Menyusun Dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Keuda Menyusun RAPBD Dan RPAPBD Melaksanakan Pemungutan PATDA Yang Ditetapkan Perda Melaksanakan Fungsi BUD Menyusun Laporan Keuda Melaksanakan Tugas Lainnya Berdasarkan Kuasa Yan Dilimpahkan Oleh KDH
PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kepala SKPKD selaku PPKD Dalam rangka melaksanakan fungsi BUD, PPKD berwenang Menyusun Kebijakan Dan Domlak APBD Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD Melakukan Pengendalian Pelaksanaanapbd Memberikan Juknislak Sistempenerimaan Dan Pengeluaran Kasda Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah Menetapkan SP Menyiapkan Pelaksanaan Pinjaman Dan Pemberian Pinjaman Atas Nama PEMDA Melaksanakan Sistemakuntansi Dan Pelaporan KEUDA Menyajikan Informasi KEUDA; Melaksanakan Kebijakan Dan Pedoman Pengelolaan Serta Penghapusan Barang Milik Daerah Menunjuk Pejabat Di Lingkungan SKPKD Selaku Kuasa BUD; Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada KDH Melalui SEKDA
Kuasa BUD Tugas kuasa BUD adalah sebagai berikut Menyiapkan Anggaran Kas; Menyiapkan Spd; Menerbitkan Sp2d; Menyimpan Seluruh Bukti Asli Kepemilikan Kekayaan Daerah; Memantau Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Apbd Oleh Bank Dan/Atau Lembaga Keuangan Lainnya Yang Ditunjuk; Mengusahakan Dan Mengatur Dana Yang Diperlukan Dalampelaksanaanapbd; Menyimpan Uang Daerah; Melaksanakan Penempatan Uang Daerah & Mengelola/Menatausahakan Investasi Daerah; Melakukan Pembayaran Berdasarkan Permintaan Pejabat Pengguna Anggaran Atas Beban Rekening Kas Umum Daerah; Melaksanakan Pemberian Pinjaman Atas Nama Pemerintah Daerah; Melakukan Pengelolaan Utang Dan Piutang Melakukan Penagihan Piutang Daerah. Kuasa BUD Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang adalah sebagai berikut Menyusun RKA-SKPD Dan DPA-SKPD; Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Atas Beban Belanja; Melaksanakan Anggaran SKPD; Menguji Tagihan Dan Memerintahkan Pembayaran; Melaksanakan Pemungutan Penerimaan Bukan Pajak; Mengadakan Ikatan/Perjanjian Kerjasama Dengan Pihak Lain Dalam Batas Anggaran Yang Ditetapkan; Menandatangani SPM Mengelola Utang Dan Piutang Yang Menjadi Tanggung Jawab SKPD Mengelola Barang Milik Daerah/Kekayaan Daerah Yang Menjadi Tanggung Jawab SKPD Yang Dipimpinnya; Menyusun Dan Menyampaikan Laporan Keuangan SKPD; Mengawasi Pelaksanaan Anggaran SKPD; Melaksanakan Tugas-tugas Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lainnya Berdasarkan Kuasa Yang Dilimpahkan KDH Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Penunjukkan KPA Oleh PA PA /KEPALA SKPD KPA / KERJA KEPALA UNIT KRITERIA PA : •Tingkatan Daerah • Besaran SKPD • Jumlah uang yg dikelola • Beban kerja • Lokasi • Kompetensi dan/atau rentang kendali • Pertimbangan objektif lainnya TUGAS PA : • Menyusun RKA-SKPD • Menyusun DPA-SKPD • Melakukan tindakan ygmengakibatkan pengeluaran anggaran • Melaksanakan anggaran SKPD yg dipimpinnya • Melakukan pengujian atas tagihan • Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak • Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dgn pihak lain • Menandatangani SPM • Mengelola utang dan piutang • Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah • Menyusun laporan keuangan SKPD • Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD • Melaksanakan tugas-tugas PA/pengguna barang lainnya • Bertanggung jawab kepada KDH melalui Sekda TUGAS YG DIKUASAKAN KEPADA KPA: • Melakukan tindakan ygmengakibatkan pengeluaran anggaran • Melaksanakan anggaran unit kerja yg dipimpinnya • Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dgn pihak lain dlmbatas anggaran yg ditetapkan • Menandatangani SPM LS dan TU • Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yg dipimpinnya • Melaksanakan tugas-tugas KPA lainnya berdasarkan kuasa yg dilimpahkan PA
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN Tugas PPTK Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepda penggunan anggaran/penggunan barang PPTK yang ditunuk oleh kuasa pengguna anggrana/kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa penggunan anggaran/kuasa pengguna barang
PEJABAT PENATAUSAHAN KEUANGAN SKPD (PPK SKPD) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: Meneliti Kelengkapan SPP-LS Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Disampaikan Oleh Bendahara Pengeluaran Dan Diketahui/ Disetujui Oleh PPTK; Meneliti Kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU Dan SPP-LS Gaji Dan Tunjangan PNS Serta Penghasilan Lainnya Yang Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-undangan Yang Diajukan Oleh Bendahara Pengeluaran; Melakukan Verifikasi SPP; Menyiapkan SPM; Melakukan Verifikasi Harian Atas Penerimaan; Melaksanakan Akuntansi SKPD; Dan Menyiapkan Laporan Keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN Diusulkan PPKD kepada KDH untuk ditetapkan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait Baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional Secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD Secara administratif bertanggung jawab kepada kepala SKPD
Tugas Bendahara Pengeluaran MENYIMPAN MENERIMA Bendahara Pengeluaran MEMBAYARKAN Menatausahakan dan Mempertanggungjawabkan Pasal 4 ayat 1
Wewenang Bendahara Pengeluaran Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme UP/GU/TU maupun LS Menerima dan menyimpan UP/GU/TU Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS Pasal 4 ayat 2
Bendahara Pengeluaran Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Kuasa Pengguna Anggaran Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD (Pasal 4 ayat 3)
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Pembantu Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme TU dan LS Menerima dan menyimpan TU Melakukan pembayaran dari tambahan uang persediaan yang dikelolannya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS Pasal 4 ayat 3
TERIMA KASIH 25