Implementasi Kebijakan Uji Kompetensi bidang Keperawatan sebagai Exit Exam Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Padang, 23 Oktober 2018 Aris Junaidi Direktur Penjaminan Mutu
Dasar Kebijakan Uji Kompetensi sebagai Exit Exam
Kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (dalam lingkup pendidikan tinggi kesehatan) LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) INSTRUMEN AKREDITASI STATUS AKREDITASI AKREDITASI (MUTU INSTITUSI) PT dan stake-holders Implementasi Budaya Mutu STANDAR PENDIDIKAN & KOMPETENSI SN-Dikti SPMI PD-Dikti PENGGUNA (MUTU INDIVIDU) BLUE PRINT KOMPETENSI (soal) KUALITAS LULUSAN UJI KOMPETENSI Uji Kompetensi Nasional (Exit Exam) DEMAND (Global dan Nasional)
Landasan Filosofis : Harmonisasi Sistem Pendidikan dan Pelayanan untuk Standardisasi Profesionalisme Tenaga Kesehatan PENDIDIKAN PELAYANAN Harmonisasi Naskah Akademik Sistem Pendidikan Standar Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Capaian Pembelajaran dan KKNI Standar Kompetensi Kerja Standar Profesi Standar Pelayanan Kode Etik Profesi (Pelayanan) Standardisasi output pendidikan Standardisasi kompetensi nakes Blue Print of Professionalism Assessment exit exam (uji terintegrasi) Prinsip Student Assessment Validitas Reliabilitas Feasibilitas Dampak bagi mahasiswa & institusi pendidikan Pilar Profesionalisme : Profesionalisme Etik Kompetensi Otonomi Kolegialitas Professionalism Assessment (Uji Kompetensi bagi Mahasiswa bidang Kesehatan)
Tujuan dan Manfaat Uji Kompetensi sebagai Exit Exam Landasan Sosiologis : Tujuan dan Manfaat Uji Kompetensi sebagai Exit Exam TUJUAN DASAR MANFAAT Masyarakat menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dengan prinsip keselamatan pasien, dari tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional Mahasiswa/Calon Nakes menguji kompetensi sebagai dasar untuk praktik bidang kesehatan dan mendorong pembelajaran sepanjang hayat mendapatkan pembimbingan yang lebih terstruktur dari PT dalam mempersiapkan diri sebagai tenaga kesehatan Peguruan Tinggi mendorong implementasi budaya mutu dan perbaikan proses pembelajaran sesuai SN-Dikti dan standar tiap bidang metode asesmen untuk menjamin pelayanan kepada pasien yang aman dan efektif Pemerintah & Stakeholders dasar pembinaan untuk penguatan continous quality improvement pendidikan tinggi bidang kesehatan
Percepatan Implementasi Uji Kompetensi sebagai Exit Exam tahun 2018 dan 2019 UU No.36/2014 Permenristekdikti No.12/2016 Aspek Yuridis Konsensus masyarakat profesi (AIP dan OP) Aspek Sosiologis Standar kompetensi yang telah ditetapkan Kesiapan blue print uji dan soal Kesiapan fasilitas uji dan SDM di institusi Pembenahan data pada PD-Dikti Aspek Teknis
Landasan Yuridis UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Amanah UU No.36/2014 dan UU No.38/2014 : Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan UU No.38/2014 tentang Keperawatan Permenristekdikti No.12/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Pengaturan pada Permenristekdikti (belum sepenuhnya exit exam): Uji Kompetensi merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan. Selain mahasiswa, lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi setelah bulan Agustus Tahun 2013 dapat mengikuti uji kompetensi. Kepmenristekdikti No. 124/2016 tentang Panitia Uji Kompetensi Nasional Program DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Profesi Ners
Pertimbangan Kebijakan (Hasil Koordinasi Kemristekdikti, Kemkes dan MTKI) Kemkes mendorong implementasi uji kompetensi secara nasional untuk uji bidang kesehatan lain di tahun 2018, namun concern pada waktu (sebagian besar lulusan sudah wisuda) Kemristekdikti, Kemkes dan MTKI mendorong implementasi uji kompetensi sebagai exit exam di tahun 2019 Perlu dilakukan sosialisasi implementasi uji kompetensi secara exit exam setahun sebelum implementasi Perlu ada solusi percepatan untuk lulusan prodi kesehatan yang belum mendapatkan STR (dasar hukum : Pasal peralihan pada Permenkes No.46/2014) Perlu disusun kebijakan kuota nasional mahasiswa baru bidang kesehatan
Refleksi Hasil Uji Kompetensi bidang Keperawatan 2013 - 2018 Implementasi uji kompetensi untuk mahasiswa dan lulusan pendidikan bidang keperawatan (belum exit exam)
Potret Kualitas Perguruan Tinggi dan Lulusan bidang Kesehatan “Disparitas Kualitas Institusi Pendidikan dan Lulusan …” Sumber : Data LAM-PTKes, Desember 2017 Data prodi meliputi program sarjana, magister, doktor, profesi dan spesialis-subspesialis Sumber : Data Panitia Nasional Uji Kompetensi, 2017 Pimpinan PT perlu memanfaatkan umpan balik hasil uji kompetensi untuk perbaikan sistem pendidikan (input, proses, output) Akreditasi dan kelulusan uji kompentensi menjadi parameter utama dalam penentuan kuota nasional mahasiswa bidang kesehatan (saat ini telah diterapkan pada FK dan FKG)
Prosentase Kelulusan Uji Kompetensi 2013 – 2018 Hasil fluktuatif : Perlu evaluasi sistem uji secara komprehensif untuk menentukan bentuk intervensi perbaikan yang efektif Bidan Perawat Ners Sumber : PNUK Nakes 2018
Peta Persentase Kelulusan Uji Kompetensi Tahun 2018 PROGRAM STUDI JUMLAH INSTITUSI KELULUSAN (%) > 75% 50 - 75 % < 50% Bidan 507 50 76 381 Perawat 375 9 34 332 NERS 273 20 56 197 Total 79 166 910 1 Peserta Ujian ridak hadir dari Poltekkes Bandung 72 % peserta, kelulusan < 50 % Sumber : PNUK Nakes 2018
Upaya Pengawasan dan Evaluasi Impelementasi Uji Kompetensi bidang Keperawatan
Forum Reguler Panitia Pengarah Uji Kompetensi (melibatkan stakeholders terkait) Monev Pelaksanaan Uji Kompetensi Kajian Evaluasi Implementasi Uji Kompetensi berdasarkan refleksi per periode Hasil Uji Kompetensi sebagai salah satu parameter penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan
Pengawasan dan Evaluasi melalui Penguatan Struktur Kepanitiaan (ditetapkan melalui Kepmenristekdikti) Kepanitiaan lama : Kepmenristekdikti No. 124/2016 Hanya ada Panitia Pengarah dan struktur Panitia Pelaksanan yang sederhana Kepanitiaan baru : Kepmenristekdikti No. 104/2018 Pengawas: Melibatkan Menristekdikti dan Menkes Pengarah: Pejabat eselon 1 Kemristek dikti dan Kemkes dan unit lain serta Organisasi Profesi dan Asosiasi Insititusi Pendidikan Pelaksana: Struktur Lebih Kompleks sesuai perkembangan kebutuhan uji kompetensi (Struktur baru: kendali mutu, sistem informasi)
Tindak Lanjut Kebijakan Uji Kompetensi Penguatan aspek legal dan teknis implementasi uji kompetensi sebagai exit exam Perbaikan Kualitas Sistem Uji Kompetensi secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait Roadmap implementasi uji kompetensi bidang kesehatan yang telah memenuhi standar/syarat kesiapan implementasi Strategi penanganan retaker uji kompetensi bidang kesehatan (termasuk retaker yang statusnya lulusan) Evaluasi sistem uji berbasis telaah empiris untuk memperkuat evidence-based policy uji kompetensi bidang kesehatan dan perbaikan kualitas standar uji Rekomendasi intervensi kebijakan dan program pembinaan prodi kesehatan mulai input-proses-output, berdasarkan umpan balik hasil uji kompetensi dan pemenuhan terhadap standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan
Hasil Uji Kompetensi Sebagai Umpan Balik Komprehensif bagi Peserta Uji maupun Institusi dalam Memenuhi/Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi Hasil Uji Kompetensi (satu tahun akademik) Capacity building PT dan Prodi
Pelaksanaan Kajian Dampak Uji Kompetensi (implementasi tahun 2018) Kajian untuk menganalisis data kuantitatif dan kualitatif dari perguruan Tinggi, Pengguna lulusan dan Peserta Uji Kompetensi nasional Tujuan kajian : melihat dampak dan manfaat uji kompetensi, sebagai dasar penguatan kebijakan uji kompetensi sebagai bagian dari penjaminan mutu Hasil kajian akan memberikan rekomendasi juga untuk strategi pembinaan prodi bidang kesehatan Tim Kajian : Penugasan tim nasional yang melibatkan AIPI/OP, PUK Nakes, stakeholders dan user.
PROGRAM PEMBINAAN/ KEMITRAAN Praktik Baik Program Kemristekdikti untuk Mengurangi Disparitas Kualitas : PROGRAM PEMBINAAN/ KEMITRAAN Top University (Terakreditasi A) PT yang dalam proses pengembangan (prodi terakreditasi C) Pembinaan/Kemitraan 2017 26 PT Kemitraan dengan 78 PT (637 prodi) 2018 29 PT Kemitraan dengan 87 PT (704 prodi) PeningkatanStatus Akreditasi (dan hasil uji kompetensi) Penguatan Budaya Mutu melalui SPMI Metode Pembinaan/Kemitraan merujuk juga pada praktik baik pola kemitraan Program Hibah Kompetisi Peningkatan Kualitas Pendidikan Dokter (PHK-PKPD 2011-2014)
Konsensus Pemerintah dan Stakeholders untuk Implementasi Uji Kompetensi sebagai Exit Exam Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kemristekdikti, Kemkes, MTKI serta OP dan AIP bidang kesehatan pada tanggal 20 Agustus 2018
Uji kompetensi nasional untuk seluruh bidang kesehatan sebagai salah satu syarat kelulusan dari pendidikan vokasi atau profesi (uji kompetensi sebagai exit exam) akan diimplementasikan mulai akhir Juni 2019. Kemristekdikti dan Kemkes akan memfasilitasi sosialisasi dan persiapan implementasi uji kompetensi nasional bidang kesehatan sebagai exit exam.
Kemristekdikti akan membentuk panitia nasional uji kompetensi bidang kesehatan dengan usulan perwakilan dari Kemkes, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi bidang kesehatan. MTKI akan mempercepat proses penyelesaian STR bagi lulusan prodi bidang kesehatan pada masa transisi sebelum uji kompetensi nasional sebagai exit exam diberlakukan.
Tantangan Selanjutnya : Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Literasi Data Big Data Deteksi mutakhir untuk emerging risks/diseases Riset klinis dan translasi “kesehatan adalah sektor yang akan mendapatkan keuntungan besar dari dampak RI 4.0” (The Economic Intelligence Unit) Literasi Teknologi Aplikasi Artificial Intelligent (Telemedicine) Sistem informasi dan pelayanan medis jarak-jauh Disruptive Innovation Generasi Milenial Literasi Manusia Tenaga Kesehatan Inter-profesional/transprofesional Pelayanan dan pendidikan dengan pendekatan interprofesi/transprofesi (collaborative practice & inter/transprofessional education) Outcome value-based healthcare Literasi digital, knowledgeable, entrepreneur Yoon, 2017. What We Need to Prepare for the Fourth Industrial Revolution. Healthcare Informatics Research. Economist Intelligence Unit. From transplants to implants. 2015 December. http://www.eiuperspectives.economist.com/health- care/transplants-implants
TERIMA KASIH “Semua stakeholders memiliki peran yang sinergis untuk membangun budaya mutu dalam sistem pendidikan tinggi dan sistem pelayanan kesehatan. Integritas, komitmen, dan kolaborasi adalah kunci dari sinergi tersebut.” www.ristekdikti.go.id