PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMBERHENTIAN PNS.
Impeachment atau Pemakzulan
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN Kanreg i bkn yogyakarta
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Badan Kepegawaian Negara
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
Manajemen Sumberdaya Aparatur
Perekrutan dan Seleksi
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
KOMISI YUDISIAL.
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
TATA CARA PENGUSULAN PERTEK PENSIUN KANTOR REGIONAL XII.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
PELAKSANAAN PTDH ASN TERPIDANA TIPIKOR
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Badan Kepegawaian Negara.
Transcript presentasi:

PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010 Disampaikan Oleh: Sudiyono, MH Kanreg I BKN Yogyakarta

Ps.230 (PP 11/2017) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229, diatur dengan Peraturan Pemerintah

# Perbedaan PP 11/2017 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. (Ps.247) PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (Ps.253 (1)) PP 53/2010 Jenis Hukdis tk. Berat: (Ps.7 (4)): d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Ps.6: Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin

Pemberhentian tidak dengan hormat dlm PP 53/2010 # Perbedaan Pemberhentian tidak dengan hormat dlm PP 53/2010 PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih (Ps.10 angka 9 huruf d)

# Persamaan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Ps # Persamaan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (Ps.238 (3) PP 11/2017) Ditolak, jika: dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; sedang menjalani hukuman disiplin

# Persamaan PNS diberhentikan sementara, apabila: ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana (Ps.276 huruf c) berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan (Ps.280), diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

# Persamaan Ps.37 ayat (2) huruf c PP 11/2017 calon PNS diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

# Penting (Ps.40 ayat (2) PP 53/2010) PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas: a. keberatan, dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. banding administratif, dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif

# Masih sama….. (Pasal 305 PP 11/2017) PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun

Tata Cara Pemberhentian krn Pelanggaran Disiplin Pasal 267 (1): Pemberhentian dengan hormat PNS yang melakukan pelanggaran disiplin diusulkan oleh: a. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

….Karena Hal Lain: Pemberhentian dengan hormat tdk atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara (Ps.272) PNS yang menggunakan ijazah palsu (Ps.273) PNS yang tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan

Tata Cara Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan Pasal 266 (1) Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama. (2) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PPK Menetapkan Keputusan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri karena Mencapai Batas Usia Pensiun Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani karena Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan karena Pelanggaran Disiplin karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik karena Tidak Menjabat Lagi sebagai Pejabat Negara karena Hal Lain

# Menunggu Juknis Pasal 305 huruf b: PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun

# Menunggu Juknis Tata cara pemberhentian krn BUP (Ps.262) Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun melalui PPK paling lama 15 (lima belas) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun. PPK atau PyB menyampaikan usulan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun kepada Presiden atau PPK berdasarkan kelengkapan berkas yang disampaikan oleh PNS paling lama 3 (tiga) bulan sejak Kepala BKN menyampaikan daftar perorangan calon penerima pensiun. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun paling lama 1 (satu) bulan sebelum PNS mencapai Batas Usia Pensiun.

Penyampaian Keputusan Pemberhentian (Ps.275) Presiden atau PPK menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 sampai dengan Pasal 274 kepada PNS yang diberhentikan. Tembusan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun

Maturnuwun Terimakasih