TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kebijakan Yankestrad di Indonesia DIT BINA KESKOM DIT BINA KESKOM
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SAINTIFIKASI JAMU.
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERMENKES NO. 1109/2007
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
Standar akreditasi puskemas
Integrasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer DI fasilitas pelayanan kesehatan DAN PERAN SENTRA P3T Dr Yuniati Situmorang MKes Kasubdit Bina Yankes.
LAMPUNG SANG BUMI RUWA JURAI
H. ARSON ABADI, SKM, M.Si Dinas Kesehatan Kab.OKU SELATAN
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
DISAMPAIKAN SALILUL HULWAN MUCHTAR
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
STANDAR PROFESI TTK.
OLEH : dr. SUGIHARTONO, MSc MARTAPURA, OKU TIMUR
Welcome to GM COMMUNITY
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
50 Tahun Departemen Medik Akupunktur FKUI–RSCM
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
ORGANISASI LANSIA & POSYANDU LANSIA
BERBAGAI HAL TTG PERKEMBANGAN TANAMAN OBAT
TERAPI KOMPLEMENTER Disampaikan Oleh : R. Siti Maryam, MKep,Ns.Sp.Kep.Kom MK Keperawatan Keluarga II Semester VI Maret 2016.
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
PENDEKATAN KESEHATAN MASYARAKAT
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN OBAT  .
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Peran Dokter Layanan Primer
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PENGOBATAN TRADISIONAL DAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN
Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
PENGOBATAN ALTERNATIF
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI INDIKATOR INDEKS DIMENSI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Umur Panjang dan Sehat Pengetahuan.
1 TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DALAM MENDUKUNG GERMAS DIBAWAKAN OLEH : KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL dr. Putu Camellia.
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DALAM PERSPEKTIF ORGANISASI
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
KEPERAWATAN KOMUNITAS II 1. Amir 2. Junaedi 3. Cita Setyo Dewi 4. Maria Dian 5. Nurhayati 6. Nelyanthi AR. Husain.
SWAMEDIKASI MASYARAKAT DISAMPAIKAN UNTUK PROGRAM GARDA SELAMAT
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL OLEH ZAENAL ARIFIN S.KEP.NS M.KES

Pengobatan komplementer alternatif adalah pengobatan tradisional komplementer- alternatif. Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang meningkat dari tahun ke tahun (digunakan oleh 40 % penduduk Indonesia).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Santifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menkes RI No 121/MenKes/SK/II/2008 tentang Penunjukan 12 pilot project sebagai tempat untuk melaksanakan pelayanan dan pengembangan pengobatan komplementer. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1109/Menkes/PER/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer – alternatif

Pengobatan komplementer tradisional alternatif Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan komplementer tradisional – alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.

Dalam penyelenggaraannya harus sinergi dan terintegrasi dengan pelayanan pengobatan konvensional dengan tenaga pelaksananya dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan dalam bidang pengobatan komplementer tradisional – alternatif. Jenis pengobatan komplementer tradisional -alternatif yang dapat diselenggarakan secara sinergi dan terintegrasi harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah melalui pengkajian.

Jenis pelayanan pengobatan komplementer – alternatif berdasarkan Permenkes RI, Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah : Intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) : Hipnoterapi, mediasi, penyembuhan spiritual, doa dan yoga Sistem pelayanan pengobatan alternatif : akupuntur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda

Cara penyembuhan manual : chiropractice, healing touch, shiatsu, osteopati, pijat urut Pengobatan farmakologi dan biologi : jamu, herbal, gurah Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan : diet makro nutrient, mikro nutrient Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan : terapi ozon, hiperbarik.

Masalah dan hambatan Belum menjadi program prioritas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Belum memadainya regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan komplementer tradisional - alternatif Masih lemahnya pembinaan dan pengawasan Terbatasnya kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan bimbingan

Masih terbatasnya pengembangan program Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif di Pusat dan Daerah Terbatasnya anggaran yang tersedia untuk Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif Fungsi SP3T dalam penapisan Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif belum berjalan sesuai harapan

Pelayanan kesehatan tradisional Layanan Kesehatan Ramuan

Layanan Kesehatan Ketrampilan

RENSTRA KESEHATAN 2010-2014 Indikator 2010 2011 2012 2013 2014 Cakupan Kab yg menyelenggrakan yankestrad dan komplementer 10% 20% 30% 40% 50% Jumlah RS yang menyelenggrakan yankestrad dan komplementer 26 36 46 56 70

Integrasi Pelayanan Komplementer Pasien datang Pemeriksaan dan diagnosa Pilihan terapi yang diberikan Konvensional saja Konvensional dan komplementer Komplementer saja TERAPI DAPAT DIBERIKAN OLEH YANG KOMPETEN

Sub direktorat bina layanan kesehatan tradisonal Seksi standarisasi Seksi bimbingan dan evaluasi

Tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang layanan kesehatan tradisional Menyiapkan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan lapofran yankestrad.

ASOSIASI BATTRA Ikatan Homeopathy Indonesia (IHI) Persatuan Akupuntur Seluruh Indonesia(PAKSI) Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo) Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Persatuan Ahli Pijat Tuna netra Indonesia (Pertapi) Asosiasi Praktisi Pijat Pengobatan Indonesia (AP3I) Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)

Asosiasi SPA Terapi Indonesia (ASTI) Asosiasi pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI). Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI) Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA).

Penyusunan sistem pelayanan pengobatan non konvensional untuk menata seluruh stakeholders yang terkait dalam penyelenggaraan pengobatan komplementer tradisional-alternatif Penyusunan formularian vadenicum pengobatan herbal yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi dokter/dokter gigi menuliskan resep (Physicians Desk Reference) sebagai penyempurnaan daftar obat herbal asli Indonesia – jamu / tanaman obat yang telah dikeluarkan oleh Badan POM dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Farmasi

Penyusunan Pedoman / Panduan dan Standar Pelayanan Komplementer Tradisional Alternatif antara lain : hipnoterapi, naturopi Mengembangkan RS dalam pelayanan pengobatan dan penelitian pelayanan komplementer tradisional alternatif jamu dan herbal / tanaman asli Indonesia bekerja sama dengan : - Lintas Program Terkait : Badan Litbangkes, Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi, Badan PPSDM - Lintas Sektor Terkait : Balai POM, LIPI, Kemenristek, Universitas Menetapkan Kelompok Kerja Komplementer Tradisional – Alternatif dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan

SEKIAN TERIMA KASIH