TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL OLEH ZAENAL ARIFIN S.KEP.NS M.KES
Pengobatan komplementer alternatif adalah pengobatan tradisional komplementer- alternatif. Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang meningkat dari tahun ke tahun (digunakan oleh 40 % penduduk Indonesia).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003/MENKES/PER/I/2010 tentang Santifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Keputusan Menkes RI No 121/MenKes/SK/II/2008 tentang Penunjukan 12 pilot project sebagai tempat untuk melaksanakan pelayanan dan pengembangan pengobatan komplementer. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1109/Menkes/PER/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer – alternatif
Pengobatan komplementer tradisional alternatif Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan definisi pengobatan komplementer tradisional – alternatif adalah pengobatan non konvensional yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diperoleh melalui pendidikan terstruktur dengan kualitas, keamanan dan efektifitas yang tinggi berlandaskan ilmu pengetahuan biomedik tapi belum diterima dalam kedokteran konvensional.
Dalam penyelenggaraannya harus sinergi dan terintegrasi dengan pelayanan pengobatan konvensional dengan tenaga pelaksananya dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan dalam bidang pengobatan komplementer tradisional – alternatif. Jenis pengobatan komplementer tradisional -alternatif yang dapat diselenggarakan secara sinergi dan terintegrasi harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah melalui pengkajian.
Jenis pelayanan pengobatan komplementer – alternatif berdasarkan Permenkes RI, Nomor : 1109/Menkes/Per/2007 adalah : Intervensi tubuh dan pikiran (mind and body interventions) : Hipnoterapi, mediasi, penyembuhan spiritual, doa dan yoga Sistem pelayanan pengobatan alternatif : akupuntur, akupresur, naturopati, homeopati, aromaterapi, ayurveda
Cara penyembuhan manual : chiropractice, healing touch, shiatsu, osteopati, pijat urut Pengobatan farmakologi dan biologi : jamu, herbal, gurah Diet dan nutrisi untuk pencegahan dan pengobatan : diet makro nutrient, mikro nutrient Cara lain dalam diagnosa dan pengobatan : terapi ozon, hiperbarik.
Masalah dan hambatan Belum menjadi program prioritas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Belum memadainya regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan komplementer tradisional - alternatif Masih lemahnya pembinaan dan pengawasan Terbatasnya kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan bimbingan
Masih terbatasnya pengembangan program Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif di Pusat dan Daerah Terbatasnya anggaran yang tersedia untuk Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif Fungsi SP3T dalam penapisan Pelayanan Kesehatan Komplementer Tradisional Alternatif belum berjalan sesuai harapan
Pelayanan kesehatan tradisional Layanan Kesehatan Ramuan
Layanan Kesehatan Ketrampilan
RENSTRA KESEHATAN 2010-2014 Indikator 2010 2011 2012 2013 2014 Cakupan Kab yg menyelenggrakan yankestrad dan komplementer 10% 20% 30% 40% 50% Jumlah RS yang menyelenggrakan yankestrad dan komplementer 26 36 46 56 70
Integrasi Pelayanan Komplementer Pasien datang Pemeriksaan dan diagnosa Pilihan terapi yang diberikan Konvensional saja Konvensional dan komplementer Komplementer saja TERAPI DAPAT DIBERIKAN OLEH YANG KOMPETEN
Sub direktorat bina layanan kesehatan tradisonal Seksi standarisasi Seksi bimbingan dan evaluasi
Tugas pokok Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteria bidang layanan kesehatan tradisional Menyiapkan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan lapofran yankestrad.
ASOSIASI BATTRA Ikatan Homeopathy Indonesia (IHI) Persatuan Akupuntur Seluruh Indonesia(PAKSI) Perhimpunan Chiropraksi Indonesia (Perchirindo) Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Persatuan Ahli Pijat Tuna netra Indonesia (Pertapi) Asosiasi Praktisi Pijat Pengobatan Indonesia (AP3I) Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)
Asosiasi SPA Terapi Indonesia (ASTI) Asosiasi pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI). Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI) Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA).
Penyusunan sistem pelayanan pengobatan non konvensional untuk menata seluruh stakeholders yang terkait dalam penyelenggaraan pengobatan komplementer tradisional-alternatif Penyusunan formularian vadenicum pengobatan herbal yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi dokter/dokter gigi menuliskan resep (Physicians Desk Reference) sebagai penyempurnaan daftar obat herbal asli Indonesia – jamu / tanaman obat yang telah dikeluarkan oleh Badan POM dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Farmasi
Penyusunan Pedoman / Panduan dan Standar Pelayanan Komplementer Tradisional Alternatif antara lain : hipnoterapi, naturopi Mengembangkan RS dalam pelayanan pengobatan dan penelitian pelayanan komplementer tradisional alternatif jamu dan herbal / tanaman asli Indonesia bekerja sama dengan : - Lintas Program Terkait : Badan Litbangkes, Direktorat Jenderal Pelayanan Farmasi, Badan PPSDM - Lintas Sektor Terkait : Balai POM, LIPI, Kemenristek, Universitas Menetapkan Kelompok Kerja Komplementer Tradisional – Alternatif dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
SEKIAN TERIMA KASIH