Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
Meningkatkan Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
ARAHAN PLT. SEKRETARIS DAERAH
Inspektorat Kabupaten Sleman
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
BARANG/JASA PEMERINTAH
Kebijakan SDM PBJ Dalam Perpres 16/2018 Disampaikan pada:
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGADAAN BARANG/JASA
PERMASALAHAN PBJ DI PTN
BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Peran Strategis UKPBJ dalam Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN DR. Salwin MD, M.PD, Bambang Sudarmadji, SE, Dkk AUDITOR inspektorat III DI SAMPAIKAN DALAM RANGKA WOSHOP AUDIT PBJ Jakarta 2019

POKOK BAHASAN Ketentuan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memahami Titik Kritis Dalam Tahapan Pengadaan Barang/Jasa

Ketentuan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010: Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Perka LKPP Nomor 7 s.d 13 Tahun 2018

KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIT UTAMA/PTN ATK/BHN HABIS PAKAI KONTRUKSI JASA/CONSULTAN RM PNBP PHLN L A I N 1 SEKJEN/ITJEN Y yes - 2 SDID 3 BELMAWA 4 RISBANG 5 INOVASI 6 KELEMBAGAAN 7 PTN-PTN RM = RUPIAH MURNI PNBP = PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PHLN = PROGRAM HIBAH LUAR NEGERI LAIN = APBD, HIBAH PERORANGAN

Pengertian Pengadaan Barang Dan Jasa

Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa Perencanaan Kebutuhan Proses Pengadaan Barang/Jasa Jenis Barang/Jasa PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA TERAKHIR DENGAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012, PERPRES 4 TAHUN 2015 SERTA PERATURAN PERPRES NO 16 THN 2018 DAN PERKA NO. 7 S.D 13 TAHUN 2018

TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA BARANG DAN JASA TAHAP 1 RUP TAHAP 2 PEMILIHAN PENYEDIA TAHAP 3 PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK PA/ KPA PPK Pokja ULP PPK PPHP

Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PERENCANAAN UMUM TAHAP 1 Siapa Yang Bertanggungjawab

PERENCANAAN UMUM PENGADAAN Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penetapan PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP Penetapan Kebijakan Umum Pengadaan Pemaketan Pekerjaan Cara Pelaksanaan Mengawasi Penyimpangan PPK, PPHP hanya sebagai pelengkap Pemaketan dibuat untuk kepentingan pihak tertentu Cara pelaksanaan baik melalui penyedia maupun swakelola untuk kepentingan pihak tertentu Tidak dilakukan pengawasan PA/ KPA

Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA Tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia TAHAP 2 Siapa Yang Bertanggungjawab

Tahap - Persiapan Pemilihan Penyedia (1) Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Gambar Penyusunan HPS Penyusunan Rancangan dan Jenis Kontrak PPK tidak paham Spesifikasi Teknis dan gambar tidak sesuai kebutuhan riil HPS dibuat markup oleh calon Penyedia, tidak wajar, tidak ada backup data harga yang jelas. Rancangan kontrak tidak sesuai dengan jenis pekerjaan Sistem Kontrak tidak sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan PPK

Tahap - Persiapan Pemilihan Penyedia (2) Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Metode Evaluasi Penawaran Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan ULP tidak memahami maksud ditetapkannya metode pemilihan Penyedia dan Penilaian Kualifikasi terhadap Penyedia Metode yang ditetapkan tidak sesuai dengan nilai paket, sifat pekerjaan yang akan dadakan. ULP

Kewajiban Pokja ULP Pada Tahap Persiapan Memahami Lingkup Pekerjaan yang akan Dilelangkan Memahami Persyaratan Penyedia Jenis, sifat, spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan dilelang Jenis Kontrak yang ditetapkan oleh PPK Rancangan Kontrak yang ditetapkan oleh PPK HPS yang ditetapkan oleh PPK Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Persyaratan Harga Persyaratan Kualifikasi

Tahap - Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Pelaksanaan Evaluasi Penawaran Pelaksanaan Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi ULP melakukan evaluasi hanya secara formalitas saja ULP tidak tahu bagaimana cara melakukan evaluasi kualifikasi ULP tidak pernah melakukan pembuktian Kualifikasi dengan benar. ULP melakukan tindakan post biding ULP membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat. ULP

Bukti/Indikasi Terjadinya Persaingan Tidak Sehat Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, kualifikasi tenaga ahli, dan/atau uaraian belanja non personil. Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS atau Pagu Anggaran. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.

Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK Tahap Penandatangan Kontrak Tahap Pelaksanaan Kontrak Tahap Serah Terima Pekerjaan TAHAP 3 Siapa Yang Bertanggungjawab

Tahap Penandatangan Kontrak Titik Kritis Finalisasi Rancangan Kontrak Bersama Penyedia memeriksa Kembali Draft Kontrak (substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf) Paraf pada halaman yang telah diperiksa Indikasi Penyimpangan Draft Kontrak tidak diperiksa lagi, namun langsung ditandatangani PPK membiarkan Kontrak ditandangani oleh Penyedia yang Tidak Berhak PPK

Tahap Pelaksanaan Kontrak (1) Titik Kritis – Rapat Persiapan Pekerjaan Rapat Persiapan Program Mutu, Organisasi Kerja, Tata Pengaturan Pekerjaan, Jadwal Pengadaan Material/Bahan Mobilisasi Peralatan dan Personil, rencana pemeriksaan lapangan bersama. Pemeriksaan Penyedia, dan Peralatannya Pemeriksaan Bersama Buat Berita Acara Pemeriksaan lapangan Jika terjadi perbedaan signifikan buat Addendum PPK

Tahap Pelaksanaan Kontrak (2) Titik Kritis – Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pembayaran Uang Muka Pengajuan Uang Muka dilamiri Rencana Penggunaannya Jaminan Uang Muka dari Bank atau Perusahaan Asuransi Pembayaran Termin Termin/Tahapan Bulanan Sesuai yang ditetapkan didalam kontrak berdasarkan jenis kontraknya PPK

Tahap Pelaksanaan Kontrak (3) Titik Kritis – Perubahan Lingkup Pekerjaan Perbedaan Signifikan Antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan kontrak Jenis Kontrak Harga Satuan, dan BUKAN Lumpsum Negosiasi Untuk pekerjaan yang belum tercantum dalam kontrak PPK

Indikasi Penyimpangan-Tahap Pelaksanaan Kontrak (1) PPK membiarkan Pelaksana Kontrak adalah BUKAN Penyedia yang ikut proses Pemiliha Penyedia Tidak dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Rapat dilakukan hanya formalitas Tidak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama Pembayaran uang muka tidak dilampiri dengan rencana penggunaan PPK tidak melakukan Pengawasan terhadap Penyedia (konsultan dan Pelaksana fisik) Pembayaran Prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan realisasinya berdasarkan jenis kontrak Addendum Kontrak Tidak didasarkan atas adanya perbedaan signifikan Addendum dilakukan atas kontrak Lumpsum PPK

Tahap - Pelaksanaan Kontrak Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Pemberian Kesempatan 50 hari kepada Penyedia Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak PPK Meng-Addendum Kontrak Waktu Pelaksanaan. Tidak segera ditunjuk langsung pemenang cadangan atau penyeda lain yang mampu dan memenuhi syarat PPK

Tahap - Serah Terima Hasil Pekerjaan Titik Kritis Pemeriksaan Fisik Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyimpangan Pemeriksaan Fisik dilakukan secara formalitas PPHP hanya sekedar menandatangani Berita Acara Serahterima Berita Acara dibuat tidak sesuai kondisi Fisik riil di Lapangan PPHP

TERIMA KASIH