Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN DR. Salwin MD, M.PD, Bambang Sudarmadji, SE, Dkk AUDITOR inspektorat III DI SAMPAIKAN DALAM RANGKA WOSHOP AUDIT PBJ Jakarta 2019
POKOK BAHASAN Ketentuan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Memahami Titik Kritis Dalam Tahapan Pengadaan Barang/Jasa
Ketentuan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010: Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Perpres Nomor 172 Tahun 2014 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Perka LKPP Nomor 7 s.d 13 Tahun 2018
KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIT UTAMA/PTN ATK/BHN HABIS PAKAI KONTRUKSI JASA/CONSULTAN RM PNBP PHLN L A I N 1 SEKJEN/ITJEN Y yes - 2 SDID 3 BELMAWA 4 RISBANG 5 INOVASI 6 KELEMBAGAAN 7 PTN-PTN RM = RUPIAH MURNI PNBP = PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PHLN = PROGRAM HIBAH LUAR NEGERI LAIN = APBD, HIBAH PERORANGAN
Pengertian Pengadaan Barang Dan Jasa
Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa Perencanaan Kebutuhan Proses Pengadaan Barang/Jasa Jenis Barang/Jasa PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA TERAKHIR DENGAN PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012, PERPRES 4 TAHUN 2015 SERTA PERATURAN PERPRES NO 16 THN 2018 DAN PERKA NO. 7 S.D 13 TAHUN 2018
TAHAPAN PENGADAAN BARANG/JASA BARANG DAN JASA TAHAP 1 RUP TAHAP 2 PEMILIHAN PENYEDIA TAHAP 3 PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK PA/ KPA PPK Pokja ULP PPK PPHP
Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PERENCANAAN UMUM TAHAP 1 Siapa Yang Bertanggungjawab
PERENCANAAN UMUM PENGADAAN Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penetapan PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP Penetapan Kebijakan Umum Pengadaan Pemaketan Pekerjaan Cara Pelaksanaan Mengawasi Penyimpangan PPK, PPHP hanya sebagai pelengkap Pemaketan dibuat untuk kepentingan pihak tertentu Cara pelaksanaan baik melalui penyedia maupun swakelola untuk kepentingan pihak tertentu Tidak dilakukan pengawasan PA/ KPA
Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA Tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia TAHAP 2 Siapa Yang Bertanggungjawab
Tahap - Persiapan Pemilihan Penyedia (1) Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Gambar Penyusunan HPS Penyusunan Rancangan dan Jenis Kontrak PPK tidak paham Spesifikasi Teknis dan gambar tidak sesuai kebutuhan riil HPS dibuat markup oleh calon Penyedia, tidak wajar, tidak ada backup data harga yang jelas. Rancangan kontrak tidak sesuai dengan jenis pekerjaan Sistem Kontrak tidak sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan PPK
Tahap - Persiapan Pemilihan Penyedia (2) Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi Metode Pemasukan Dokumen Penawaran Metode Evaluasi Penawaran Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan ULP tidak memahami maksud ditetapkannya metode pemilihan Penyedia dan Penilaian Kualifikasi terhadap Penyedia Metode yang ditetapkan tidak sesuai dengan nilai paket, sifat pekerjaan yang akan dadakan. ULP
Kewajiban Pokja ULP Pada Tahap Persiapan Memahami Lingkup Pekerjaan yang akan Dilelangkan Memahami Persyaratan Penyedia Jenis, sifat, spesifikasi Teknis Pekerjaan yang akan dilelang Jenis Kontrak yang ditetapkan oleh PPK Rancangan Kontrak yang ditetapkan oleh PPK HPS yang ditetapkan oleh PPK Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Persyaratan Harga Persyaratan Kualifikasi
Tahap - Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Pelaksanaan Evaluasi Penawaran Pelaksanaan Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi ULP melakukan evaluasi hanya secara formalitas saja ULP tidak tahu bagaimana cara melakukan evaluasi kualifikasi ULP tidak pernah melakukan pembuktian Kualifikasi dengan benar. ULP melakukan tindakan post biding ULP membiarkan adanya persaingan yang tidak sehat. ULP
Bukti/Indikasi Terjadinya Persaingan Tidak Sehat Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, kualifikasi tenaga ahli, dan/atau uaraian belanja non personil. Seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS atau Pagu Anggaran. Adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan.
Siapa Yang Bertanggungjawab TAHAP PENANDATANGAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK Tahap Penandatangan Kontrak Tahap Pelaksanaan Kontrak Tahap Serah Terima Pekerjaan TAHAP 3 Siapa Yang Bertanggungjawab
Tahap Penandatangan Kontrak Titik Kritis Finalisasi Rancangan Kontrak Bersama Penyedia memeriksa Kembali Draft Kontrak (substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf) Paraf pada halaman yang telah diperiksa Indikasi Penyimpangan Draft Kontrak tidak diperiksa lagi, namun langsung ditandatangani PPK membiarkan Kontrak ditandangani oleh Penyedia yang Tidak Berhak PPK
Tahap Pelaksanaan Kontrak (1) Titik Kritis – Rapat Persiapan Pekerjaan Rapat Persiapan Program Mutu, Organisasi Kerja, Tata Pengaturan Pekerjaan, Jadwal Pengadaan Material/Bahan Mobilisasi Peralatan dan Personil, rencana pemeriksaan lapangan bersama. Pemeriksaan Penyedia, dan Peralatannya Pemeriksaan Bersama Buat Berita Acara Pemeriksaan lapangan Jika terjadi perbedaan signifikan buat Addendum PPK
Tahap Pelaksanaan Kontrak (2) Titik Kritis – Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pembayaran Uang Muka Pengajuan Uang Muka dilamiri Rencana Penggunaannya Jaminan Uang Muka dari Bank atau Perusahaan Asuransi Pembayaran Termin Termin/Tahapan Bulanan Sesuai yang ditetapkan didalam kontrak berdasarkan jenis kontraknya PPK
Tahap Pelaksanaan Kontrak (3) Titik Kritis – Perubahan Lingkup Pekerjaan Perbedaan Signifikan Antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan kontrak Jenis Kontrak Harga Satuan, dan BUKAN Lumpsum Negosiasi Untuk pekerjaan yang belum tercantum dalam kontrak PPK
Indikasi Penyimpangan-Tahap Pelaksanaan Kontrak (1) PPK membiarkan Pelaksana Kontrak adalah BUKAN Penyedia yang ikut proses Pemiliha Penyedia Tidak dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Rapat dilakukan hanya formalitas Tidak dilakukan pemeriksaan lapangan bersama Pembayaran uang muka tidak dilampiri dengan rencana penggunaan PPK tidak melakukan Pengawasan terhadap Penyedia (konsultan dan Pelaksana fisik) Pembayaran Prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan realisasinya berdasarkan jenis kontrak Addendum Kontrak Tidak didasarkan atas adanya perbedaan signifikan Addendum dilakukan atas kontrak Lumpsum PPK
Tahap - Pelaksanaan Kontrak Titik Kritis Indikasi Penyimpangan Pemberian Kesempatan 50 hari kepada Penyedia Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak PPK Meng-Addendum Kontrak Waktu Pelaksanaan. Tidak segera ditunjuk langsung pemenang cadangan atau penyeda lain yang mampu dan memenuhi syarat PPK
Tahap - Serah Terima Hasil Pekerjaan Titik Kritis Pemeriksaan Fisik Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyimpangan Pemeriksaan Fisik dilakukan secara formalitas PPHP hanya sekedar menandatangani Berita Acara Serahterima Berita Acara dibuat tidak sesuai kondisi Fisik riil di Lapangan PPHP
TERIMA KASIH