PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990 PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRINSIP –PRINSIP PERKAWINAN Tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan dilakukan menurut hukum agama/kepercayaan kepada Tuhan YME dan dicatatat menurut peraturan yang berlaku. Disetujui kedua pihak yang melakukan perkawinan. Azas monogami. Calon suami/istri telah masak raganya, umur CP pria sekurang – kurangnya 19 tahun dan umur CP wanita sekurang-kurangnya 16 tahun. Mempersukar terjadinya perceraian. Hak dan kedudukan suami dan istri seimbang.
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Dasar : PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS JO PP No. 45 Tahun 1990 Tujuan : Mewujudkan kehidupan keluarga yang serasi sehingga PNS dalam menjalankan tugasnya tidak terganggu oleh masalah dalam keluarga. PNS dapat menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku Alasan : Keharusan memperoleh izin untuk melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang karena ybs berkedudukan sebagai PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo PP 45 TAHUN 1990 Mengatur Tentang : Pelaporan perkawinan dan perceraian. Izin perkawinan dengan istri ke- II dst. Izin perceraian. Hidup bersama. Pembagian gaji terhadap istri. Menjadi istri ke- II dst.
LAPORAN PERKAWINAN Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan pernikahan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada Pejabat melauli saluran hierarki. Berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo PP 45 TAHUN 1990 Pasal 2 ayat (1) PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990 Pasal 3 ayat 1 PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP 45 TAHUN 1990 Pasal 5 ayat 2 Setiap atasan yang menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan TMT ia menerima permintaan ijin dimaksud.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP 45 TAHUN 1990 Pasal 12 Pemberian atau penolakan ijin melakukan perceraian dan untuk beristeri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan TMT ia mulai menerima permintaan ijin tersebut.
ALASAN PENOLAKAN PERMINTAAN IZIN PERCERAIAN Bertentangan dengan hukum agama yang dianut PNS. Tidak ada alasan yang sah. Bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
PERCERAIAN PNS
PERCERAIAN : PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah yaitu salah satu atau lebih alasan sebagai tersebut di bawah ini :
Salah satu pihak berbuat zina;
b. Salah satu pihak menjadi Pemabuk, Pemadat / Penjudi yang sulit disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan yang sah;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung;
Kabuur..!! Ciiiaaat… e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 17
Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
PNS Pria Yang Akan Beristeri Lebih dari Seorang PNS yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat. Ijin untuk beristeri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya 1 (satu) syarat alternatif dan 3 (tiga) syarat kumulatif.
Syarat Alternatif: 1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dalam arti isteri menderita penyakit jasmani atau rohani yang sukar disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Kumat lagi nih..
2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang - kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.
Syarat Kumulatif : Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS yang bersangkutan. PNS Pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. Ada jaminan tertulis dari PNS Pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Permintaan Ijin Untuk Beristeri Lebih Dari Seorang Dapat Disetujui Apabila Tidak bertentangan dengan ajaran/Agama yang dianutnya/Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang tidak bertentangan dengan akal sehat. Tidak ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Penjatuhan Hukuman Disiplin: PNS pria yg menikah dengan istri ke dua, baik itu yg hanya dilakukan sesuai hukum agama (Siri), maupun yg telah dicatatkan, sepanjang tanpa izin Pejabat yang berwenang, PNS tersebut harus dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
PNS pria yg baru hanya menyatakan Talak Kepada istrinya, bila menikah lagi dengn wanita lain, baik itu yg hanya dilakukan sesuai hukum agama (Siri) maupun yg telah dicatatkan, maka perkawinan tersebut merupakan perkawinan dengan istri ke dua, sepanjang tidak minta izin dari Pejabat yang berwenang sebelumnya, maka PNS tersebut harus dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
PNS pria yg menikah dengan wanita yg mengaku Janda, baik itu pernikahan yg hanya dilakukan sesuai hukum agama (Siri) maupun yg tlh dicatatkan, tetapi ke Jandaan wanita tsb baru hanya Talak, maka pernikahan PNS pria tsb adalah pernikahan dgn istri orang lain, maka sepanjang tdk ada izin dari Pejabat yang berwenang, PNS tersebut harus dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
PNS wanita yg hanya di Talak oleh suaminya, bila menikah dengan pria lain, baik itu pernikahan hanya dilakukan secara hukum agama (Siri) maupun yg telah dicatatkan, maka secara Yuridis PNS wanita tersebut telah Poliandri, maka PNS wanita tersebut harus dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
PNS wanita yg menikah dengan pria yg mengaku Duda, baik itu pernikahan yang hanya dilakukan sesuai hukum agama (Siri) maupun yg telah dicatatkan, tapi ke Dudaan pria tersebut baru hanya Talak Kepada istrinya, maka PNS wanita tersebut secara Yuridis adalah istri ke dua, maka harus dijatuhi Hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS wanita yg menikah dengan pria yang masih mempunyai istri, baik itu pernikahan yang hanya dilakukan secara hukum agama (Siri) maupun yg telah dicatatkan, maka PNS wanita tersebut adalah istri ke dua, sehingga harus dijatuhi Hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pasal 4 Ayat 2 Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak di izinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ke empat/dst. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS diberlakukan bagi PNS wanita yang menjadi isteri kedua/ ketiga/dst.
JENIS HUKUMAN DISIPLIN BERAT Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS Berkedudukan sebagai Pengugat Ada alasan sah (lihat di SE. BAKN No. 08/SE/1990 Rom. III) Permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki dilampiri bukti- bukti : Akta Nikah Surat Keterangan RT/RW/Lurah yang serendah-rendahnya diketahui oleh Camat setempat dan menerangkan (alasan cerai) Atasan dan pejabat berusaha merukunkan (Sprint Tim Pemeriksa) Surat keputusan pemberian izin perceraian dari pejabat (lamp. VI SE KBAKN No. 08/SE/1983)
MEKANISME PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN PNS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENGUGAT PEMOHON PENERBITAN SK PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN MENTERI ATASAN SK TIM BAP LHP PROSES NOTA DINAS KEPALA BIRO KE SEKJEN, SEKJEN KE MENTERI (DISERTAI LEGAL OPINION/ PERTIMBANGAN HUKUM BILA DIPERLUKAN) REKOMENDASI PEMBERIAN IZIN/TIDAK DARI ATASAN LANGSUNGNYA (ESELON II/ KE KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN)
PNS Berkedudukan sebagai Tergugat Pemberitahuan adanya gugatan perceraian, selambat – lambatnya 6 hari setelah menerima gugatan perceraian, disampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki dilampiri surat gugatan perceraian. Atasan dan pejabat berusaha merukunkan. Surat keterangan untuk melakukan perceraian dari pejabat (lamp II SE KBAKN No 48/SE/1990).
MEKANISME PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN PNS YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI TERGUGAT ATASAN SURAT PEMBERITAHUAN ADANYA GUGATAN PERCERAIAN DARI YBS PROSES NOTA DINAS KEPALA BIRO KE SEKJEN, SEKJEN KE MENTERI PENERBITAN SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP 45 TAHUN 1990 Pasal 5 ayat 2 Setiap atasan yang menerima permintaan ijin dari PNS dalam lingkungannya baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarkhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan TMT ia menerima permintaan ijin dimaksud.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP 45 TAHUN 1990 Pasal 14 PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (sah menurut Negara) JANGAN DITIRU !!!
SANKSI PNS DIJATUHI SALAH SATU HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT BERDASARKAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010, APABILA : Tidak memberitahukan perkawinan pertama dalam jangka waktu 1 thn setelah perkawinan. Cerai tanpa izin /surat keterangan dari Pejabat. Beristri lebih dari seorang tanpa izin Pejabat. Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yg sah. Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah perceraian. Tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan.
Contoh Kasus Sdr. Eddy Gol. III/a sebagai Penggugat melakukan perceraian dg istrinya Sdri. Evi tanpa izin dari atasan yang berwenang. Kemudian Sdr. Eddy melakukan pernikahan kembali dengan Sdri. Rini tanpa melapor ke atasan (yang diduga kuat selingkuhannya selama menikah dengan Sdri. Evi). Dalam hal ini Sdr. Eddy telah melakukan 3 (tiga) macam pelanggaran disiplin yaitu: 1) Bercerai tanpa izin 2) Menikah kembali tidak lapor 3) hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sdr. Eddy harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat menurut ketentuan PP 53 Tahun 2010.
Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat BAGI ATASAN Dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat bagi atasan yang : tidak memberikan pertimbangan dan meneruskan kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu 3 bulan sejak ia menerima permintaan izin dari PNS di lingkungannya untuk : Melakukan perceraian Beristrinya lebih dari seorang
tidak memberikan izin atau menolak permintaan izin dari PNS di lingkungannya dalam waktu 3 bulan untuk : Melakukan perceraian Beristri lebih dari seorang pejabat yang tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya PNS dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah
- TERIMA KASIH -