Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Pedoman Swakelola Tipe I, II, III & IV Jakarta, 31 Januari 2019 PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Definisi Swakelola “Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.” Pasal 1 angka 2 Perlem No. 8 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dasar Hukum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlem LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola
Tujuan Swakelola * Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan Klausul 1.3 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Manfaat Swakelola Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan Serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat Klausul 1.2 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Perencanaan Swakelola Spesifikasi teknis/KAK Rencana Anggaran Biaya Rencana jadwal pelaksanaan Calon Pelaksana Swakelola Disusun oleh PPK, hasil perencanaan swakelola sebagai dasar pengusulan dan penyusunan RKA-KL dan RKA-PD Lampiran 1 Hal. 12 Perlem No. 8 Tahun 2018
Penetapan Swakelola Penetapan tipe Swakelola disesuaikan dengan Pelaksana Swakelola oleh PA/KPA Bab II Pasal 5 poin 2 Perlem No. 8 Tahun 2018
TIPE SWAKELOLA
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Type I Penyelenggara Swakelola Tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan Swakelola Klausul 1.6.2 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Type II Penyelenggara Swakelola Tipe II memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk menyediakan barang/jasa yang diswakelolakan Klausul 1.6.2 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Type III * Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan Memiliki struktur organisasi/pengurus Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundangundangan Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut Klausul 1.6.2 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Type IV * Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang Memiliki struktur organisasi/pengurus Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau Memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan Klausul 1.6.2 Lampiran I Perlem No. 8 Tahun 2018
Tahapan Swakelola Lampiran II Perlem No. 8 Tahun 2018
Proses Swakelola Tipe III Penetapan Pelaksana Swakelola MOU / nota kesepahaman antara Ormas dan PA/KPA Ormas Menyampaikan Proposal RAB PPK melakukan reviu Proposal dan RAB Persiapan Swakelola PPK menggunakan hasil perencanaan Swakelola sebagai Bahan Penyusunan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah Bab IV Hal. 10 Perlem No. 8 Tahun 2018
PERSIAPAN PENGADAAN TIPE III
PENETAPAN PENYELENGGARA SWAKELOLA TIPE III
PELAKSANAAN TIPE III
PENGAWASAN TIPE III
Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Skema Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola Tipe IV Kemajuan Pelaksanaan & Penggunaan Keuangan Hasil Pekerjaan Swakelola PPK Tim Pelaksana BAST Laporan Berkala Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Lampiran 1 Hal. 26 Perlem No. 8 Tahun 2018
Proses Swakelola Tipe IV Penetapan Pelaksana Swakelola MOU / nota kesepahaman antara Ormas dan PA/KPA Pokmas Menyampaikan RAB PPK melakukan reviu Proposal dan RAB Persiapan Swakelola PPK menggunakan hasil perencanaan Swakelola sebagai Bahan Penyusunan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah Bab IV Hal. 11 Perlem No. 8 Tahun 2018
Pengawasan & Pelaporan Kegiatan Swakelola Tahapan Swakelola Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan & Pelaporan Pertanggung jawaban Penetapan tipe Penyusunan Spek/KAK Penyusunan RAB Penetapan sasaran Penyelenggaraan swakelola Rencana Kegiatan Jadwal Pelaksanaan RAB Swakelola Tipe IV PPK menandatangani Kontrak Swakelola dengan pimpinan Kelompok Masyarakat sesuai nota kesepahaman Pembayaran Pegawasan & Pengendalian Pelaporan Kemajuan Pelaporan Realisasi Pekerjaan Penyera-han hasil peker-jaan Pasal 2 Perlem No. 8 Tahun 2018
Penyelenggara Swakelola Pelaku Pengadaan Penyelenggara Swakelola Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola Tipe 4 Tim Persiapan ( Di tetapkan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola ) menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Tim Pelaksana ( Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola ) melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, & melaporkan ber-kala & penyerapan anggaran. Tim Pengawas ( Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola ) mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola. Pasal 16 Perpres No. 16 Tahun 2018 & Pasal 3 Perlem No. 8 Tahun 2018
Tabel Persiapan Swakelola Tipe IV No Kegiatan Para Pihak Penyusun Penetapan 1 Penetapan sasaran PPK PA/KPA 2 Penyelenggara swakelola: Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Kelompok Masyarakat Pimpinan Kelompok Masyarakat 3 Rencana kegiatan Tim Persiapan 4 Jadwal pelaksanaan 5 Reviu Spesifikasi teknis/KAK 6 Reviu RAB 7 Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola PPK dan Pimpinan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Bab IV Hal. 27 Perlem No. 8 Tahun 2018
Tahap Pelaksanan Swakelola Tipe IV * Pekerjaan pelaksanaan dilakukan sesuai dengan KAK yang telah ditetapkan oleh PPK Pengajuan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan rencana kegiatan Penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan Menyusun laporan swakelola dan dokumentasi Bab IV Hal. 29 Perlem No. 8 Tahun 2018
Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Skema Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola Tipe IV Kemajuan Pelaksanaan & Penggunaan Keuangan Hasil Pekerjaan Swakelola PPK Tim Pelaksana BAST Laporan Berkala Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Lampiran 1 Hal. 31 Perlem No. 8 Tahun 2018
Hasil Pengawasan Swakelola Tipe IV Temuan hasil evaluasi swakelola Tim Pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Kelompok Masyarakat dan PPK Tim Persiapan atau tim pelaksanaan segera mengambil tindakan korektif Swakelola Sukses Bab IV Hal. 31 Perlem No. 8 Tahun 2018