Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR PERAN PERSI DALAM PEMBINAAN & PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN di RUMAH SAKIT Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR PERSI Jawa Tengah
UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Bab II Pasal 3 Azas dan Tujuan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan Pasien, Masyarakat, Lingkungan RS & Sumber Daya Manusia di RS. Bab XII Pasal 54 Pembinaan dan Pengawasan 1. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit melibatkan Organisasi Profesi, Asosiasi Perumahsakitan…..
Permenkes RI No 56 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit Pasal 56 Jumlah & Kualifikasi tenaga kesehatan lain dan Tenaga Non Kesehatan Radiologi Pasal 58 RS di dirikan dan di selenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.
Pekerja Radiasi Pekerja radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Rumah Sakit Puskesmas Klinik / bagian radiologi Balai kesehatan paru masyarakat Balai laboratorium kesehatan Laboratorium yang berhubungan dengan alat-alat radiologi
Lembaran Negara Republik Indonesia Peraturan Presiden RI No 138 Tahun 2004 - Tentang tunjangan bahaya radiasi bagi pegawai negeri yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan. Penyesuaian dan Perkembangan dari Kepres No 48 Tahun 1995 Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja, pengabdian dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri. Potensi Resiko bahaya radiasi dalam melaksanakan Tugasnya
Permenkes RI No 56 Tahun 2015 - Penetapan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi bagi pagawai negeri sipil yang bekerja sebagai pekerja radiasi di bidang kesehatan Tindak lanjut dari Perpres RI No 138 Tahun 2014 Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/2323/M.PANRB/7/2015 Tunjangan bahaya radiasi di golongkan berdasarkan Tingkat I 1.150.000 Tingkat II 950.000 Tingkat III 750.000 Tingkat IV 425.000
Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia No : 090/PP-PARi/IV/2017 Tentang Upah minimum Radiografer Contoh Provinsi DIY Kabupaten/Kota Kota Jogjakarta 1.572.200 Kabupaten Sleman 1.448.385 Kabupaten Bantul 1.404.760 Kabupaten Kulon Progo 1.373.600 Kabupaten Gunung Kidul 1.337.650 D III Faktor Perkalian 1,6 D IV/ SI Faktor Perkalian 1,7 S2 Faktor Perkalian 1,9
Faktor tingkat resiko meliputi Faktor langsung atau tidak langsung (RLDTL Faktor jenis radiasi (JR) Faktor besarnya radiasi (BR)
Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.03.03/Menkes/604/2015 Tentang bahaya radiasi bagi pekerja radiasi di bidang kesehatan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta & BUMN Seluruh Indonesia Menghimbau Dapat Memberikan…..!!!
Surat Edaran MenKes di Tujukan Kepada : Seluruh Indonesia Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan BUMN SISKESDA
SISKESDA Perda Sistem Kesehatan Daerah Berlaku Sejak Tahun 2015 Upaya Kesehatan Perbekes, obat dan gizi SDM Kesehatan Pembiayaan Kesehatan Menejemen Kesehatan
Matur Nuwun