SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN dan APBN Perubahan, dipertanggungjawaban setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penerimaan pajak yang meliputi : Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber : Penerimaan pajak yang meliputi : Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Penerimaan dari sumber daya alam. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerimaan bukan pajak lainnya.
Belanja Negara , terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat, belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan)., yang dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembiayaan Bunga Utang Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM Belanja Hibah Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Pemerintah Daerah Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Belanja Daerah belanja yang dibagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus
1. Pembiayaan Dalam Negeri Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. 2. Pembiayaan Luar Negeri, Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN Penyusunan APBN, Pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro : Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah Pertumbuhan ekonomi tahunan (%) Inflasi (%) Nilai tukar rupiah per USD Suku bunga SBI 3 bulan (%) Harga minyak indonesia (USD/barel) Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Dana Alokasi Khusus Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dasar Hukum : UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) : dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri dari: Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten / Kota Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi / kabupaten / kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus / formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah / daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran pendapatan APBD, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran Belanja Pembiayaan Digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah;Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah). Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
a. Jenis pajak daerah Propinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air 3. Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan PKB dan BBNKB kendaraan dan kendaraan di atas air sedikitnya 30% diserahkan kepada Kota dan Kabupaten di Propinsi yang bersangkutan. Sedangkan Pajak Bahan Bakar dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedikitnya 70% diserahkan kepada Kabupaten/Kota. b. Jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 7. Pajak Parkir Hasil Pajak kabupaten sedikitnya 10% diserahkan kepada Desa di lingkungan Kabupaten dan diatur dalam Perda Kabupaten yang bersangkutan.
Target lainnya pada 2014 adalah defisit sebesar 1,69 persen, yang berasal dari pendapatan negara sebesar Rp1.667,1 triliun dikurangi belanja negara sebesar Rp1.842,4 triliun. Adapun, subsidi energi pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp282,1 triliun, yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV mencapai Rp210,7 triliun serta subsidi listrik senilai Rp71,3 triliun.
Produk Domestik Bruto (PDB) Gross Domestic Product (GDP) dalam Perencanaan Wilayah
Produk Domestik Bruto (PDB) Gross Domestic Product (GDP) Jumlah nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan / orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto / kotor
Produk Nasional Bruto (PNB) Gross National Product (GNP) Nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL (https://bps.go.id/Subjek) Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
Beberapa indikator ekonomi penting 1. Produk Nasional Bruto PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia. 2. Produk Nasional Neto atas dasar harga pasar PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun. 3. Produk Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual. Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut sebagai Pendapatan Nasional. 4. Angka-angka per kapita ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
PDB = sewa + upah + bunga + laba PDB = konsumsi + investasi + pengeluaran pemerintah + (ekspor - impor) Konsumsi : pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga Investasi : pengeluaran oleh sektor usaha Pengeluaran pemerintah : pengeluaran oleh pemerintah, Ekspor dan impor : pengeluaran melibatkan sektor luar negeri. PDB = sewa + upah + bunga + laba Sewa : pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah Upah : pendapatan untuk tenaga kerja Bunga : pendapatan untuk pemilik modal Laba : pendapatan untuk pengusaha Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan lebih sulit dilakukan, sehingga sering lebih digunakan pendekatan pengeluaran.
Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan : Pendekatan pendapatan : jumlah seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan. Pendekatan produksi : jumlah nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi). Pendekatan pengeluaran : jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: rumah tangga (consumption), pemerintah (government), pengeluaran investasi (investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X – M) )
1. Menurut Pendekatan Produksi PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu : Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Listrik, Gas dan Air Bersih Konstruksi Perdagangan, Hotel dan Restoran Pengangkutan dan Komunikasi Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.
2. Menurut Pendekatan Pendapatan PDB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran PDB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari : pengeluaran konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba pengeluaran konsumsi pemerintah pembentukan modal tetap domestik bruto perubahan inventori, dan ekspor neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor). Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
Rumus pertumbuhan ekonomi : g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100% g : tingkat pertumbuhan ekonomi PDBs : PDB riil tahun sekarang PDBk : PDB riil tahun kemarin Contoh soal : PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467 triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun dasarnya berada pada tahun 2007 ? jawab : g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%
PDB Indonesia dalam miliar USD 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 471,26 540,27 700,00 820,00 852,24 951,45 1.057,18 1.172,10 Sumber : CEIC, Perkiraan Mandiri Sekuritas untuk tahun 2011-2015 adalah Prediksi IMF PDB per kapita Indonesia 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 771 933 1100 1181 1.303 1.644 1.868 2.053 2.329] 2.991 3.504 Sumber : Untuk 2007 dan 2008 Perkiraan Mandiri Sekuritas dan dengan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp 9500,- untuk tahun 2009 data dari IMF
PDB menurut Lapangan Usaha PRIMER Pertanian Pertambangan dan Penggalian SEKUNDER Industri Pengolahan Listrik, Gas dan Air Bersih Konstruksi Perdagangan, Hotel dan Restoran Pengangkutan dan Komunikasi TERSIER Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan Jasa-Jasa
PDB menurut Lapangan Usaha : PDB menurut Lapangan Usaha : 1. PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERIKANAN a. Tanaman Bahan Makanan b. Tanaman Perkebunan c. Peternakan dan Hasil-hasilnya d. Kehutanan e. Perikanan 2. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN a. Minyak dan Gas Bumi b. Pertambangan Bukan Migas c. Penggalian
3. INDUSTRI PENGOLAHAN a. Industri Migas 1) Pengilangan Minyak Bumi 2) Gas Alam Cair b. Industri bukan Migas 1) Makanan, Minuman dan Tembakau 2) Tekstil, Barang Kulit & Alas Kaki 3) Barang Kayu & Hasil Hutan Lainnya 4) Kertas dan Barang Cetakan 5) Pupuk, Kimia & Barang dari Karet 6) Semen & Barang Galian bukan Logam 7) Logam Dasar Besi & Baja 8) Alat Angkutan, Mesin & Peralatannya 9) Barang lainnya
4. LISTRIK, GAS DAN AIR BERSIH a. Listrik b. Gas Kota c. Air Bersih 5. KONSTRUKSI 6. PERDAGANGAN, HOTEL DAN RESTORAN a. Perdagangan Besar dan Eceran b. Hotel c. Restoran 7. PENGANGKUTAN DAN KOMUNIKASI a. Pengangkutan 1) Angkutan Rel 2) Angkutan Jalan Raya 3) Angkutan Laut 4) Angkutan Sungai, Danau & Penyebrangan 5) Angkutan Udara 6) Jasa Penunjang Angkutan b. Komunikasi
8. KEUANGAN, REAL ESTAT & JASA PERUSAHAAN a. Bank b. Lembaga Keuangan Bukan Bank c. Jasa Penunjang Keuangan d. Real Estate e. Jasa Perusahaan 9. JASA - JASA a. Pemerintahan Umum 1) Adm. Pemerintahan & Pertahanan 2) Jasa Pemerintahan Lainnya b. Swasta 1) Sosial Kemasyarakatan 2) Hiburan dan Rekreasi 3) Perorangan dan Rumah Tangga
1960
1970
1980
1990
2000
2010
2012
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jumlah nilai tambah bruto yang dihasilkan seluruh unit usaha dalam wilayah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilakan oleh seluruh unit ekonomi. nilai tambah adalah selisih nilai produksi dengan biaya antara. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung dengan menggunakan harga berlaku pada setiap tahun. PDRB atas dasar harga konstan menunjukan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar penghitungannya.
PDRB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran struktur ekonomi PDRB atas harga konstan dapat digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun PDRB merupakan indicator untuk mengatur sampai sejauhmana keberhasilan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada, dan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan. Pendapatan Regional Perkapita adalah pendapatan yang diterima per penduduk yang dihasilkan dengan membagi pendapatan regional / produk regional neto dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun.
Laju Pertumbuhan PDB / PDRB Menunjukkan pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian dalam selang waktu tertentu. Untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan.
Perkembangan Beberapa Agregat Pendapatan dan Pendapatan per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku, 2010-2015 Rincian 2010 2011 2012 2013 2014* 2015** Produk Domestik Bruto (miliar rupiah) 6 864 133,1 7 831 726,0 8 615 704,5 9 546 134,0 10 565 817,3 11 540 789,8 Produk Domestik Bruto per kapita (ribu rupiah) 28 778,2 32 363,7 35 105,2 38 365,9 41 900,4 45 176,2 Produk Nasional Bruto (miliar rupiah) 6 681 362,2 7 614 833,3 8 372 511,5 9 260 807,8 10 211 343,1 11 154 531,9 Produk Nasional Bruto per kapita (ribu rupiah) 28 011,9 31 467,5 34 114,3 37 219,2 40 494,7 43 664,2 Pendapatan Nasional (miliar rupiah) 5 172 926,0 5 967 173,9 6 510 395,3 7 188 558,5 7 907 963,2 8 430 122,9 Pendapatan Nasional per kapita (ribu rupiah) 21 687,7 24 658,7 26 527,0 28 890,8 31 360,3 32 999,5 Jumlah penduduk pertengahan tahun 1 (juta orang) 238,5 242,0 245,4 248,8 252,2 255,5 Catatan: *) Angka sementara **) Angka sangat sementara Sumber: Hasil Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035 (Pertengahan tahun/Juni) Diolah dari Hasil Sensus, Survei, dan Berbagai Sumber Lainnya
Perkembangan Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Bruto per Kapita Atas Dasar Harga Konstan 2010, 2010-2015 Rincian 2010 2011 2012 2013 2014* 2015** Produk Domestik Bruto (miliar rupiah) 6 864 133,1 7 287 635,3 7 727 083,4 8 156 497,8 8 566 271,2 8 976 931,5 Produk Domestik Bruto per kapita (ribu rupiah) 28 778,2 30 115,4 31 484,5 32 781,0 33 970,9 35 140,0 Jumlah penduduk pertengahan tahun 238,5 242,0 245,4 248,8 252,2 255,5 Catatan: *) Angka sementara **) Angka sangat sementara
Pertumbuhan Ekonomi (%) Tahun GNI Perkapita (PPP$) Pertumbuhan Ekonomi (%) Nominal PDB (US$) Peringkat Dari 1990 108 152 15 168 28 185 1991 109 155 14 180 25 184 1992 105 158 31 182 24 1993 106 162 23 187 1994 103 164 186 22 189 1995 104 169 19 188 191 1996 27 190 192 1997 107 171 88 21 193 1998 114 37 194 1999 116 172 146 195 2000 117 173 74 199 2001 121 176 86 198 2002 122 178 66 196 2003 83 197 2004 93 2005 181 77 2006 179 96 2007 75 2008 60 2009 119 32 18 2010 175 2011 43 16 2012 102 161 38 177