KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT SERTA IMPLEMENTASI PEMULIHAN Disampaikan Pada Acara: SOSIALISASI SISTEM DATA TATA KELOLA AIR PADA EKOSISTEM GAMBUT DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 29 JANUARI 2019
Kriteria Baku Kerusakan Lahan Gambut: Kedalaman Air Tanah > 25 cm PERKEMBANGAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN GAMBUT Fungsi Lindung Gambut : Ketebalan > 3m yang berada di hulu sungai dan rawa Fungsi Lindung Ekosistem Gambut : min. 30% dari luas KHG + Ketebalan >3m, dll. Peraturan Menteri LHK MOA Regulation No. 14/2009 Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit UU No. 26/2007 TATA RUANG P.14_2017 Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (Skala 1:50.000) PP No. 47/1997 Tata Ruang Nasional (RTRWN) PP No. 71 Th. 2014 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut PP No. 26/2008 RTRWN Inpres No.10/2011 Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) P.15_2017 Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut Keppres No. 32/1990 Pengelolaan Kawasan Lindung Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Gambut PP No. 57/2016 Change over PP No. 71/2014 P.16_2017 Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut 1990 1992 1997 2000 2006 2007 2008 2009 2011 2013 2014 2015 2016 P.17_2017 Perubahan dari P.12_2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri Inpres No. 8/2015 Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB)/Moratorium Lahan Gambut Keppres 32/1990 Pemerintah pertama kali menetapkan fungsi lindung gambut dengan kriteria ketebalan 3 m yang berada di hulu sungai dan rawa UU 24/1992 dan PP 47/2007 menguatkan ketentuan fungsi lindung gambut dengan kriteria ketebalan 3 m yang berada di hulu sungai dan rawa Strategi Nasional Pengelolaan Lahan Gambut KLH mengeluarkan paying kebijakan yang bersifat tidak mengikat sebagai acuan bagi para pihak dalam pengelolaan lahan gambut berupa strategi nasional Pada tahun 1997, Presiden Soeharto mengeluarkan inpres tentang pengembangan pertanian lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mempertahankan swasembada pangan namun pada kenyataannya kurang berhasil PP 150/2000 menetapkan kriteria kerusakan tanah di lahan basah dengan ketentuan tinggi muka air sebesar lebih dari 25 cm Pada tahun 2007 dan 2008, pemerintah melakukan revisi UU Tata Ruang dan PP RTRWN yang menetapkan kembali bahwa kriteria fungsi lindung gambut dengan kriteria ketebalan 3 m yang berada di hulu sungai dan rawa Presiden SBY mengeluarkan Inpres No. 2/2007 dengan mengerahkan semua sector dibawah koordinasi Menko Perekonomian dan Bappenas untuk melakukan pemulihan melalui percepatan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah selama 5 tahun (Tahun 2011) namun hasilnya kurang memuaskan UU 32/2009 mengamanatkan penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan dari sumberdaya alam yang salah satunya ekosistem gambut Kementan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Permentan No. 12/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit Mengingat kebakaran lahan gambut terus berlangsung maka pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 10/2011 untuk melakukan penundaan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut berlaku selama 2 tahun dan diperpanjang dengan Inpres No. 6/2013 dan Inpres No. 8/2015 yang akan berakhir pada bulan Mei 2017. Berkenaan dengan pengelolaan ekosistem gambut, pada tahun 2014 terjadi perubahan paradigma baru dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berbasis pada kesatuan hidrologis gambut atau ekosistem gambut dengan dikeluarkannya PP 71/2014 PP 71/2014 lebih lanjut diperkuat dengan PP 57/2016 terutama dalam aspek pencegahan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut Sampai saat ini telah dikeluarkan peraturan pelaksana seperti Permen No. 14/2017, Permen No. 15/2017, Permen No. 16/2017, Permen No. 17/2017, SK 129/2017 dan SK 130/2017 PP No. 150/2000 Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup SK.129_2017 Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional Inpres No. 2/2007 Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah UU No. 24/1992 PENATAAN RUANG Inpres No. 6/2013 Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) /Moratorium Lahan Gambut SK.130_2017 Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional Kriteria Baku Kerusakan Lahan Gambut: Kedalaman Air Tanah > 25 cm Kriteria Rusak Fungsi Budidaya Gambut : Tinggi Muka Air Tanah > 0,4 m
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT Terlanjur menjadi Lahan Budidaya Tetap bisa dimanfaatkan s/d izin berakhir PP. 57/2016 Tata Kelola Air (TMAT : 0,4 m) P. 15/2017 SK No.130/ 2017 Alami/Tidak Rusak (Konservasi) 8.700.362 Ha (36.1 %) SK No.129/ 2017 Belum dibuka/belum ada kegiatan di lokasi (izin usaha tetap berlaku, dengan menjaga fungsi hidrologis gambut) Pasal 45 huruf b (PP No.57/2016) Analisis Kubah Gambut (area konservasi dilindungi) P. 16/2017 Izin u/. Budidaya FL-Konsesi (HTI): 1.426.678 Ha (5.91 %) FL-Konsesi (HGU): 1.061.679 Ha (4.40 %) Pemulihan areal-areal yang rusak/terbakar P. 16/2017 Suksesi alami, Restorasi hidrologi, Rehabilitasi vegetasi Fungsi Lindung (12.069.707 Ha) Ekosistem Gambut 865 KHG Fungsi Budidaya (12.066.962 Ha) Pendekatan Ekosistem Tata Kelola Air (TMAT : 0,4 m) ± 15 juta Ha Lahan Gambut Metode Darcy (Water Balance) Kubah Gambut (area konservasi dilindungi) P. 16/2017 Alamiah/ Tidak Rusak Dilindungi/ Areal Konservasi (TMAT : mendekati 0 m) Kubah Gambut Dipulihkan/ Dihutankan Kembali P. 16/2017 (TMAT : mendekati 0 m) Restorasi hidrologi, Rehabilitasi vegetasi Terganggu/ Tidak Rusak
PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT DI AREA KONSESI (Hutan Tanaman Industri & Perkebunan Kelapa Sawit) Cakupan dari Dokumen Pemulihan Ekosistem Gambut: Penetapan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah (Manual dan Otomatis/Data Logger), Penetapan Stasiun Pemantauan Curah Hujan, Pembangunan Sekat Kanal (Dengan atau Tanpa Spillway), Pembangunan Pintu Air dan Waduk/Embung, Rehabilitasi melalui Penanaman dengan spesies tanaman endemic (indigenous species), Suksesi alami. KRITERIA Hutan Tanaman Industri Perkebunan Kelapa Sawit Total Perusahaan 68 127 194 Areal Pemulihan Ekosistem Gambut 2.226.780,8 ha (dalam 115 KHG) 884.580,9 ha (dalam 74 KHG) 3.111.360,9 ha Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah 5.669 unit 3.934 unit 9.603 unit Stasiun Curah Hujan 263 unit 337 unit 600 unit Sekat Kanal 8.012 unit 9.460 unit 17.292 unit Rehabilitasi Vegetasi 4.438,70 ha - Suksesi Alami 306.112 ha
PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT DI AREA MASYARAKAT Output Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Total Dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) - 17 12 24 53 SK Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) oleh Kepala Desa Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 54 40 66 160 Jumlah sekat kanal yang dibangun (unit) 12 model (Riau, Kalbar, Kalteng) 205 (Aceh, Riau, Jambi, Kalbar, Kaltim) 130 (Aceh, Sumut, Kaltim) 196 (Aceh, Sumut, Sumbar, Kaltim) 543 (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Kalbar, Kalteng, Kaltim) Luas lahan yang terbasahi melalui pembangunan sekat kanal 173 ha 2.870 ha 2.139 ha 3.200 ha 8.382 ha
GRAND DESAIN SISTEM INFORMASI DAN BASIS DATA Temu Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Ekosistem Perairan Umum, Jakarta 12 Sep. 2007 GRAND DESAIN SISTEM INFORMASI DAN BASIS DATA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT PENGGUNAAN: IKLH Gambut Water balance RPPEG PROPER Gambut Pengawasan dan GAKUM Emisi GRK Daya dukung air Deteksi dini KARHUTLA INTERNET User Data Center DATA DAN INFORMASI LAIN Communication Technology: GSM/radio frequency based Data Center TMAT SiMATAG-0.4m Parameters : 1. Ground water level 2. Soil moisture 3. Rainfall DATA LAIN: SIPONGI BMKG MANUAL MONITORING SYSTEM TO DATA CENTER (KONSESI) SIPALAGA (non konsesi) Reat time TMAT (konsesi & non konsesi) Presentation Slides
OFFICIAL WEBSITE OF DIRECTORATE FOR PEATLAND DEGRADATION CONTROL http://pkgppkl.menlhk.go.id USES TO: OUTREARCH OF POLICIES, WORKS AND ACHIEVEMENTS PUBLICATION OF BEST PRACTICES TUTORIAL ON PEATLAND RESTORATION BANK OF PEATLAND KNOWLEDGES (PROTECTION AND MANAGEMENT)
SiMATAG-0.4m PPKL-PKG Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SiMATAG-0.4m Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT