INTRODUCTION TO BUSINESS LAW IN INDONESIA Eka Ary Wibawa Accounting Diploma Study Program, FE UNY
The learning objectives After this sesion, you should be able to: Explain the definition of law Explain the objective of law Explain the source of law Explain the principle (kaidah) of law Explain the rule (azas) of law Explain the subject of law Explain the objets of law
Introduction to business law in Indonesia OUTLINE Introduction to business law in Indonesia Definition of law Objectives of law Source of law Principle of law Rule of law Subjects of law Objects of law
PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibuat penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan
PENGERTIAN HUKUM BISNIS Jadi, Hukum bisnis yakni suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu kegiatan bisnis, seperti perdagangan, industri, dan keuangan.
Unsur-unsur hukum Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia Dibuat oleh yang berwenang/berwajib Unsur-unsur hukum Bersifat memaksa Dikenakan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya
OBJECTIVES OF LAW Tujuan hukum yakni untuk mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat dengan melindungi kepentingan-kepentingan individu dan masyarakat agar tercapai keadilan di masyarakat
SOURCES OF LAW Sumber Hukum Formal Material Bersumber dari kesadaran hukum yang hidup dalam suatu masyarakat Undang-undang: peraturan negara yg mengikat, diadakan, dipelihara negara Sumber Hukum Kebiasaan: hukum yg bersumber dr kebiasaan masyarakat Formal Yurisprudensi: keputusan hakim terdahulu Traktat: perjanjian di antara dua negara Doktrin: pendapat ahli hukum
KAIDAH HUKUM Kaidah hukum: norma yg mengatur tingkah laku yg dibuat oleh pihak berwenang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan. Kesitimewaan kaidah hukum yakni sifatnya memaksa dan sanksinya berupa ancaman hukuman Lahirnya kaidah hukum disebabkan dua faktor: Kaidah hukum yang berasal dari kaidah sosial di masyarakat, misal larangan membunuh Kaidah hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, misal UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dll
ASAS-ASAS HUKUM Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis: hukum atau perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan hukum atau perundang-undangan yang bersifat umum Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori: Peraturan atau hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan peraturan atau hukum yang lebih rendah tingkatannya Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori: peraturan yang tingkatannya sederajat, peraturan baru mengalahkan peraturan lama apabila mengatur substansi yg sama
SUBJECT OF LAW Subjek hukum: sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas: Manusia (orang pribadi yang sehat rohani dan tidak di bawah pengampuan) Badan hukum (perkumpulan) Orang yang cakap hukum: orang dewasa menurut hukum (sudah berusia 18 tahun) dan berakal sehat Orang yang tidak cakap hukum: orang yang belum dewasa menurut hukum (di bawah 18 tahun) dan dan manusia dewasa dalam pengampuan
SUBJECT OF LAW ... Badan hukum: badan atau himpunan atau kumpulan orang-orang dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama Perkumpulan dapat disahkan menjadi badan hukum dengan cara: didirikan dengan akta notaris didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM (khusus dana pensiun disahkan MenKeu) diumumkan dalam Berita Negara RI
SUBJECT OF LAW ... Badan Hukum tediri dari: Badan Hukum Publik: Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik/orang banyak/negara pada umumnya Badan hukum privat: Badan Hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil/perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum tersebut.
OBJECT OF LAW Objek hukum: segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang diperlakukan oleh subjek hukum (benda atau hak yang dapat diwakili/dukuasai subjek hukum) Wujud dari objek hukum adalah benda, yakni segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh seseorang
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
TUGAS KELOMPOK SOAL: Apakah sistematika hukum perdata itu benar? Jelaskan! Jelaskan pengertian hukum perdata! Carilah definisi dari setiap unsur hukum perdata tersebut dan berikan contohnya!
Pengampuan adalah keadaan orang yang telah dewasa yang disebabkan sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya, sehingga pengurusan itu harus diserahkan kepada seseorang yang akan bertindak sebagai wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut