SERTIFIKASI SISTEM KEAMANAN PANGAN DAN SISTEM JAMINAN HALAL
Sistem Jaminan Halal SJH Sukarela LPPOM MUI Kontrak jaminan kehalalan Sertifikat halal SJH sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI
Sistem Keamanan Pangan ISO /FSMS Hazard Analysis and Critical Control Points Good Manufacturing Practices/Cara Produksi Pangan yang Baik - Sukarela - customer requirement - Mandatory UU No 18 Th 2012 tentang Pangan, PP No 28 Th 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Dsb Keamanan Pangan (Food Safety) kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia (PP No 28 Th 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan)
Sistem Keamanan Pangan Cont’ ISO /FSMS Hazard Analysis and Critical Control Points Good Manufacturing Practices/Cara Produksi Pangan yang Baik Dasar keamanan pangan yang mengatur bangunan, fasilitas, peralatan, sanitasi dan personal hygiene serta pest contol Sistem keamanan pangan yang bertujuan untuk mengontrol potensi bahaya pada setiap proses produksi yang diatur oleh Codex Alimentarius Commission Sistem manajemen mutu pangan untuk melakukan improvement dan merupakan budaya kerja
Manfaat Sistem Keamanan Pangan dan Sistem Jaminan Halal 1. Menjamin keamanan dan kehalalan pangan Produk yang dihasilkan aman dan terhindar dari bahaya sehingga mencegah keracunan pangan serta jelas status kehalalannya 2. Menjalankan standar regulasi UU pangan, UU perlindungan konsumen, PP, Permen, Perka BPOM dsb 3. Menjaga kompetitif di pasar Rasa percaya diri yang ada pada produsen akan jaminan keamanan dan kehalalannya dalam menjaga kepuasan pada pelanggan 4. Menjaga efisiensi Mencegah product reject ataupun product re-call secara besar karena semua proses pelaksanaannya sudah terstandarisasi dan terdokumentasi
Tantangan Komitmen manajemen Kerjasama dari semua stakeholder Konsistensi pelaksanaan
Langkah-Langkah untuk Sertifikasi Legalitas dokumen Etc SIUP, NPWP, TDI PIC quality assurance Membuat manual sistem keamanan pangan dan halal serta bertanggung jawab dalam pelaksanaannya Tim mutu pangan dan halal Terdiri atas perwakilan dari semua divisi untuk menjalankan sistem keamanan pangan dan halal Penilaian awal/internal audit Menilai kondisi awal pada tempat produksi dan melakukan perbaikan jika diperlukan Pelaksanaan training Pelaksanaan training untuk semua tim mutu dan halal Proses sertifikasi Pelaksanaan audit dari eksternal