PENCEGAHAN RISIKO HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Y. SOGAR SIMAMORA FH UNAIR-SURABAYA YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
I. PENDAHULUAN PENGADAAN BARANG/JASA MERUPAKAN SALAH SATU KEGIATAN PEMERINTAHAN DLM RANGKA PEMBELANJAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH YG BERSIFAT RUTIN DAN SELALU MENINGKAT DARI TAHUN KE TAHUN. MENEMPATKAN PEMERINTAH SBG PEMBELI TERBESAR (THE LARGEST BUYER). RAWAN RISIKO HUKUM BAGI PELAKU PENGADAAN. BELUM ADA UNDANG-UNDANG YG KHUSUS MENGATUR. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
II. JENIS RISIKO HUKUM RISIKO HUKUM MELIPUTI: GUGATAN PD PTUN, PERDATA DAN/ATAU TUNTUTAN PIDANA. GUGATAN PD WILAYAH TUN/PERDATA MENGARAH PD TANGGUNG JAWAB JABATAN. GUGATAN TUN TERKAIT KEABSAHAN ATAS SUATU KTUN, MIS: PEMBATALAN LELANG SECARA TIDAK SAH. GUGATAN PERDATA DPT BERUPA TUNTUTAN GANTI RUGI DAN/ATAU PEMBATALAN ATAS SUATU PEMUTUSAN YG TDK SAH. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
II. LANJUT TUNTUTAN PIDANA, KHUSUSNYA PIDANA KORUPSI DPT TERJADI KARENA ADANYA: PERBUATAN MELAWAN HUKUM/PENYALAHGUNAAN WEWENANG YG MENYEBABKAN TIMBULNYA KERUGIAN NEGARA/DAERAH SUAP PERTANGGUNG-JAWABAN BERSIFAT PRIBADI, DAN DAPAT BERSAMA-SAMA. SANKSI PIDANANYA SANGAT BERAT. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
III. SIAPA YG MENGHADAPI RISIKO HUKUM? RISIKO HUKUM DPT TERJADI PD PELAKU PENGADAAN PENGADAAN BAIK PA/KPA, PPK, POKJA ULP, PPHP, DLL. KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MEMBUTUHKAN KOMPETENSI KHUSUS. OLEH SEBAB ITU PENEMPATAN SESEORANG KE DALAM PELAKU PENGADAAN HARUS MEMPERTIMBANGKAN KOMPETENSINYA. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
IV. MENGAPA TIMBUL RISIKO HUKUM? KARENA TIDAK TAHU ATURAN HUKUMNYA RUANG LINGKUP ATURAN HUKUM PENGADAAN SANGAT LUAS. BUKAN HANYA PERPRES 16/2018 SERTA PERATURAN PELAKSANA. BANYAK ATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YG BERHUBUNGAN DG PENGADAAN BARANG/JASA. HUKUM MEMANDANG SETIAP ORANG TAHU HUKUM ! YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
IV. LANJUT TIDAK MAMPU MENAHAN GODAAN BERKOLUSI INISIATIF KOLUSI DPT TERJADI DARI MASING- MASING PIHAK, MIS: MARK UP, UNDER SPECK, DLL. TIDAK DAPAT MENOLAK PERINTAH ATASAN PNS SANGAT SULIT MENOLAK PERINTAH ATASAN SEKALIPUN PERINTAH ITU MUNGKIN MELANGGAR HUKUM. TEKANAN DARI PIHAK LAIN YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
V. BAGAIMANA PENCEGAHANNYA? SETIAP PELAKU PENGADAAN HRS MEMAHAMI TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG MASING-MASING. MENGENAI HAL INI TELAH DIATUR DLM PERPRES 16/2018. BERTINDAK NORMATIF ADALAH AMAN DARI SEGI HUKUM. IKUTI PERKEMBANGAN ATURAN HUKUM YANG BARU KRN ATURAN HUKUM BARU MENGALAHKAN HUKUM YG LAMA. TETAPI PD PERATURAN PER-UU-AN SERING DIJUMPAI NORMA YG TIDAK JELAS (KABUR), TERMASUK BIDANG PENGADAAN. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
V. LANJUT HENDAKNYA TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN KETIDAK-TAHUAN, ATAU KERAGU-RAGUAN. KONSULTASIKAN ATAU DISKUSIKAN SUATU PERSOALAN YG KRUSIAL SEBELUM KEPUTUSAN DIBUAT. JANGAN MENGAMBIL KEPUTUSAN DENGAN MENGKAMBING-HITAMKAN WAKTU YG MENDESAK. PROSEDUR, WEWENANG DAN SUBSTANSI ADLH 3 (TIGA) FAKTOR YG MENENTUKAN KEABSAHAN KEPUTUSAN. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
V. LANJUT PENDAMPINGAN HUKUM PERLU BAGI PELAKU PENGADAAN, KHUSUSNYA POKJA DAN PPK, UNTUK MEMASTIKAN KEABSAHAN KEPUTUSAN YG AKAN DIAMBIL. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) SEBAIKNYA TIDAK MENUNGGU KONTRAK DI ATAS 100 MILYAR. YSS, FHUA, DESEMBER, 2018
TERIMA KASIH SELAMAT BERDISKUSI YSS, FHUA, DESEMBER, 2018