Uu k3
UU dalam bidang K3 1. UU Ketenagakerjaan Uu no 13 thn 2003 ttg ketegakerjaan. Dalam pembangunan nasional, tng kerja mempunyai peranan dan kedudukan yg sgt penting sbg pelaku dan tjuan pembangunan. Shg perlu pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peransertanya dlm pembangunan serta peningkatan perlindungan sesuai dgn harkat dan martabat manusia.
Pd paragraf 5 psl 5 ttg k3 : Pasal 86 dinyatakan bhw: (1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja b. moral dan kesusilaan c. Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia serta nilai2 agama.
(2). Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yg optimal diselenggarakan upaya K3. Pasal 87 (1) dinyatakan bahwa: setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen k3 (SMK3) yg terintegrasi dgn sistem manajemen perusahaan.
2. UU Pengawasan ketenagakerjaan UU no 21 thn 2003 ttg pengesahan konvesi ILO no 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dlm industri dan perdagangan yg dimaksudkan untuk mengawasi ketenagakerjaan scr efektif sesuai dgn standart yg ditetapkan dlm konvensi ILO.
Konvensi ILO no 81 t.d. 4 bagian dan 39 pasal. Pokok isi memuat hal-hal: 1). Sistem pengawsan ketengaan di tmpt krj hrs diterapkan di seluruh tmpt krj berdsr peraturan perundangan dan pengawasannya dilakukan oleh pengawas ktngakerjaan. 2). Fungsi sitem pengawasan ktngkerjaan hrs menjamin penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan naker serta memberi informasi efektif ttg mslh teknis kpd pengusaha dan buruh.
3). Pengawasan ketenagakerjaan tetap berada di bwh supervisi dan kontrol pemerintah pusat. 4). Hal-hal lain yg berkaitan dgn persyaratan pegawai pengawas, tugas dan tgjwbnya sbg pengawas ketenagakerjaan.
3. UU keselamatan kerja Ruanglingkup uu ini didsrkan ats 3 hal: a. tempat dimn dilakukan pekerjaan bg sesuatu usaha. b. adanya tngkerja yg bekerja c. adanya bahaya dan resiko kerja di tempat kerja
Scr grs bsr uu 1/70 memuat aturan dasar dan ketentuan umum sbb: Psl 3 dan psl 4, scr jls menyatakan bahwa setiap tempat kerja hrs memenuhi syarat keselamatan kerja sesuai dgn peraturan perundangan. Psl 8, mewajibkan kpd pengurus untuk memeriksakan kesehatan naker sesuai peraturan perundangan.
Psl 9, mewajibkan kpd pengurus untuk memberikan pembinaan kpd naker yg meliputi, penyelenggaraan pelatihan K3, menyediakan APD, melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan K3 dan pembinaan P3K bagi setiap naker yg bekerja di perush sesuai persyrtn dan ketentuan yg berlaku.
Psl 10, pengurus berkwjban mengusulkan pembentukan P2K3 di perusahaan. Psl11, mewajibkan kpd pengurus untuk melaporkan tiap kecelakaan yg trjd dlm tmpt kerjanya sesuai dgn peraturan perundangan. Psl 12, mengatur kewajiban dan atau hak nake dlm penerapan K3 di tmpt krja untuk menjamin perlindungan Keselmtn dan kesehtn bagi dirinya.
Psl 13, mewajibkan kpd semua org yg akan memasuki tmpt kerja untuk mentaati semua petunjuk keselamtan kerja. Psl 14, mewajibkan kpd pengurus untuk memasang uu 1/70, memasang semua gambar keselamatan kerja yg diwajibkan di tempat kerjanya, serta menyediakan APD, scr cuma2 sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3.
4. uu uap Uu uap thn 1930 5. uu jaminan sosial tenaga kerja Uu no 3 thn 1992 ttg jamsostek menggantikan uu no 2 thn 1951 ttg berlakunya uu kecelakaan no 33 thn 1947 dan PP no 33 thn 1977 ttg asuransi sosial tng kerja, uu ini berlaku sejak tgl 17 februari 1992.
6. uu kesehatan Uu no 23 thn 1992 ttg kesehtn, khususnya psl 23 dinyatakan bhw kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas krja yg optimal yg meliputi yankesker, pencegahan PAK, dan syarat kesehatan kerja.
7. uu higiene perusahaan Uu no 3 thn 1969 ttg persetujuan konvensi ILO no 120 mengenai higiene dlm perniagaan dan kantor2 mulai berlaku sejak diundangkan pd tgl 25 februari 1961. konvensi ini berlaku bg: a. badan2 perniagaan b. badan, lembaga, kantor pemberi jasa dmn pekerjanya terutama melakukan pekerja kantor.
Peraturan pemerintah bidang K3 PP dlm bidang K3 yg telah diundangkan pemerintah a.l: PP R.I no 7 th 1973 ttg pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida. PP R.I no 19 thn 1973 ttg pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja bidang pertambangan.
3. PP R.I no 11 thn 1975 ttg keselamatan kerja thd radiasi. 4. PP R.I. no 11 thn 1979 ttg keselamatan kerja pd pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. 5. PP R.I no 14 thn 1993 ttg penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja. 6. PP RI. No 28 thn 2001 ttg perubahan ketiga PP no 14 thn 1993 ttg penyelenggaraan program jamsostek.
Keputusan dan keputusan bidang K3 1. kepmenaker no kep. 04/men/1987 ttg P2K3 serta tatacara penunjukan ahli keselamatan krj. 2. permenaker no Per.02/men/1992 ttg tata cara penunjukan kewajiban dan kewenangan ahli K3. 3. permenaker no per.04/men/1995 ttg perush jasa K3. 4. permenaker no per.05/men/1996 ttg SMK3.
Peraturan menteri bidang keselamatan kerja Permenaker trans no per 04/men/1990 ttg syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Permenaker o 04/men/1993 ttg jaminan kecelakan kerja. Permenaker no 03/men/1998 ttg tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan. Kepmenaker no kep. 186/men/1999 ttg unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Kepmenaker no kep 187/men/1999 ttg pengendalian bhn kimia di tempat kerja.
Peraturan mentri bidang kesker Permenaker trans koperasi no per. 01/men/1976 ttg kewajiban latihan hiperkes bg dokter perusahaan dan permenakertrasns dan kopersai no per.01/men/1979 ttg kewajiban latihan hiperkes bg paramedis perusahaan. Permenakertrans no per.02/men/1980 ttg pemeriksaan naker dlm penyelenggaraan keselamatan kerja.
Permenaker no 01/men/1981 ttg kewajiban melapor PAK.