Pengajian Tsaqofah Islam HTI Bantul Jumat, 2 Maret 2012 Di Masjid Agung Manunggal Bantul Pembicara : Ust. Titok Priastomo, S.Pt.
Beberapa Titik Kontrol Yang Harus Diperhatikan Dalam Menilai MLM
Poin 1: Tentang Akad Keanggotaan Terdapat MLM yang menarik biaya pendaftaran dari siapa saja yang ingin bergabung dalam jaringan pemasarannya (menjadi member). Member yang terdaftar akan mendapatkan, antara lain (bisa semua atau salah satu): Perlengkapan awal yg dibutuhkan member (start kit) Hak untuk merekrut downline Hak untuk melakukan akad samsarah dengan imbalan komisi (jika member sekedar menjualkan produk) atau hak untuk melakukan pembelian produk dengan potongan harga (jika member harus membeli produk ke perusahaan dgn harga khusus) Hak mendapat bonus baik dari perekrutan dan atau dari penjualan
Analisis Biaya pendaftaran -antara lain- merupakan kompensasi dari diberikannya : hak untuk merekrut orang lain sebagai downline dalam jaringan Dan atau hak melakukan usaha dlm jaringan, baik sebagai makelar (untuk member yg hanya menjualkan produk perusahaan) atau pengecer (untuk member yang harus membeli produk ke perusahaan dengan harga khusus). Dan atau hak untuk mendapat bonus, baik karena penjualan maupun rekruitmen. Pendaftaran sebagai member terhitung sebagai suatu akad, sebab ia merupakan kesepakatan yg membawa konsekuensi mengikat bagi kedua belah pihak pada objek yang disepakati.
Komentar Objek akad (المعقود عليه) tidak sah menurut syara’, sehingga akad membership ini batil. Sebab objek akad yang sah hanya ada dua jenis, yakni barang atau jasa, tidak ada yang ketiga. An Nabhani mengatakan “والعقد شرعا يجب أن يقع على عين أو منفعة, فإن لم يقع على عين أو لم يقع علي منفعة كان باطلا” Sementara itu, akad pemakelaran (dengan peluang mendapat komisi) atau akad jual-beli (dengan harga tertentu) serta janji pemberian bonus penjualan bukanlah barang / jasa yg sah untuk dikomersialkan. NB: Bagi sebagian perusahaan MLM, usaha rekrutmen alias penjualan hak untuk menjadi makelar atau pengecer ini merupakan komoditas utama mereka.
Ada dua akad yang menyatu dalam satu transaksi Ada dua akad yang menyatu dalam satu transaksi. Pasalnya, akad keanggotaan telah menjadi syarat bagi akad samsarah atau pun akad jual-beli dgn potongan harga. Artinya, jika anda tidak melakukan akad keanggotaan maka anda tidak bisa melakukan akad pemakelaran atau tidak bisa membeli produk langsung ke perusahaan dengan harga khusus.
Poin 2. Syarat pembelian produk dalam akad pendaftaran Ada perusahaan MLM yang mensyaratkan pembelian produk dalam jumlah tertentu kepada calon member pada saat akad pendaftaran
Komentar Faktanya, ini tergolong dua akad dalam satu transaksi, yakni: untuk menjadi makelar atau pun pengecer maka anda harus melakukan akad jual beli. Hukumnya sudah dibahas sebelumnya.
Poin 3. Bonus Jaringan Ada perusahaan MLM yang memberi bonus jika member bisa merekrut member baru untuk jadi downline-nya. Ada perusahaan MLM yang memberi bonus kepada member yang downline-nya berhasil merekrut anggota baru.
Komentar Merekrut seseorang menjadi anggota MLM –jika akad keanggotaannya seperti poin 1, yakni komersialisasi akad dan peluang bonus- maka tidak bisa dianggap samsarah yang sah. Sebab ia mereferensikan akad yang bathil. Adanya unsur Qimaar dalam bonus rekrutmen. Al Mawardi mendifinisikan qimaar: “sesuatu yang ketika seseorang masuk di dalamnya tidak akan terhindar dari dua kondisi, untung –jika dia mendapat harta- atau rugi –jika dia harus memberi”. Bayangkan jika semua orang sudah ikut suatu MLM, lantas orang yang terakhir mendaftar akan mendapat untung dari siapa?
Poin 4. Bonus Penjualan Ada perusahaan MLM yg memiliki ketentuan bahwa setiap member berhasil menjual produk maka dia mendapat bonus
Komentar Dalam hal ini ada dua kemungkinan Jika member adalah makelar, maka upah yg diterima makelar karena menjualkan produk adalah sah. Masalahnya, ada perusahaan MLM yang menyandarkan akad samsarah ini dengan akad membership. Jika belum melakukan akad membership maka tidak bisa melakukan akad ini. Jika faktanya demikian maka termasuk menyatukan dua transaksi.
Jika member bagi perusahaan bertindak sebagai pembeli langsung, maka bonus yang diterimanya setiap menjual adalah hibah, asalnya boleh. Hanya saja, karena hibah tergolong akad, maka tidak boleh ada ketentuan yang mengikat bahwa hibah itu menyatu dengan penjualan, sebab jika demikian maka terjadi dua akad yang disatukan. Jika bonus diberikan karena prestasi tertentu, misalnya hanya diberikan ketika seseorang berhasil menjual produk dalam jumlah besar, maka ini ju’alah yang asalnya boleh. Tapi ketika ju’alah ini terikat dengan akad membership, maka terjadi penyatuan dua akad.
Poin 5. Bonus Yang Diterima Dari Kinerja Downline Ada perusahaan MLM yang membagikan bonus -dari transaksi yang dilakukan oleh seorang member ke member-member lain yang ada di atasnya. Inilah yang memungkinkan member tingkat atas untuk memperoleh pendapatan pasif karena kinerja member di bawahnya
Komentar Kalau status member makelar, bonus memiliki dua kemungkinan: Komisi. Maka ini tidak sah, karena makelar hanya mendapat komisi ketika dia mempertemukan transaksi jual-beli. Seorang upline tidak berhak mendapat upah atas transaksi yang dimakelari oleh downline-nya. Alasan lain, jika upline dan downline dianggap jalur pemasaran yang menyampaikan produk ke konsumen, maka ini merupakan praktek samsaroh ‘ala samsaroh yang menyalahi fakta makelar secara syar’i. Jika dianggap bahwa semua member melakukan kerjasama sehingga mereka berhak mendapat bagi hasil dari perusahaan, maka pada faktanya tidak ada akad syirkah sehingga seharusnya tidak ada bagi hasil.
Hibah dari perusahaan. Maka hukumnya boleh jika tidak menjadi aturan yang mengikat. Artinya tidak ada akad bahwa hibah itu wajib terikat dengan penjualan, jika perusahaan tidak memberikan bonus itu, maka para member tidak berhak menuntut. Jika hibah itu wajib, maka ketentuan ini tidak boleh.
Kalau status member adalah pengecer maka kemungkinannya hanya hibah Kalau status member adalah pengecer maka kemungkinannya hanya hibah. Jika tidak mengikat maka tidak masalah. Jika menjadi ketentuan mengikat, bahkan menjadi sistem yang baku, maka tidak boleh.
Poin 5. Harga barang yang mahal Sebagian perusahaan MLM menjual produknya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar. Maka ini praktek ghobn faahisy yang bisa merusak akad (fasid).