MITIGASI HUKUM PENGADAAN MUDJISANTOSA LKPP
PENCEGAHAN Membangun integritas , kompetensi , runemerasi , dan aplikasi Pendampingan Probity advise LKPP, BPKP dan TP4D Peran APIP dan Konsultasi
HAL YANG HARUS DIHINDARI DALAM PERUBAHAN ( ADDENDUM ) KONTRAK No. Uraian Keterangan 1 UANG MUKA Di Draf kontrak, tidak ada uang muka, kemudian diberikan uang muka 2 PENYESUAIAN HARGA Di Draf kontrak, tidak ada penyesuaian harga ( eskalasi ), kemudian diberikan eskalasi harga 3 JENIS KONTRAK Dari kontrak lump sum menjadi harga satuan 4 PEMBAYARAN Dari pembayaran sekaligus menjadi bulanan/termin 5 PERPANJANGAN WAKTU Perpanjangan waktu tanpa ada perubahan ruang lingkup dan tanpa denda 6 SUBKONTRAK Pengalihan semua pekerjaan ke penyedia lain 7 Denda Denda keseluruhan menjadi sebagian
PERHATIAN PEMBAYARAN KONTRAK ! Pahami aturan pembayaran dan ketentuan pembayaran di kontrak Berdasar prestasi kerja / jaminan Sesuai dokumennya tandatangan/paraf pihak terkait Pemotongan PPN / PPh / Denda Rekening penyedia sesuai kontrak Di dokumentasi Bila ragu audit teknis /keuangan ( apip/BPKP / LKPP / PUPR ) Tidak memiliki kepastian => pengadilan
Respon temuan audit ? Bila benar segera lakukan koreksi atau adanya pengembalian kerugian negara Bila tidak sepakat segera memberi penjelasan atau meminta pendapat ke pihak yang kompeten atau LKPP ( konsultasi.lkpp.go.id )
PENGADUAN PERAN APIP di P1618 Pasal 77 ayat 1 Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik Pasal 77 ayat 2 Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti
SANKSI Pasal 82 (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/ pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Peng4daan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/ PPHP yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Perlu ada SOP Kompetensi APIP Networking APIP Respon APIP PERAN APIP Perlu ada SOP Kompetensi APIP Networking APIP Respon APIP SDM dan Anggaran APIP
ASPEK HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA ` Penetapan Penyedia Barang / jasa Tanda tangan kontrak Persiapan Pengadaan Selesai kontrak Wilayah Hukum Administrasi (PTUN) eksepsi PN Perdata Wilayah hukum Perdata (Pengadilan Negeri/ arbitrase) -- Kerugian negara ? Wilayah hukum tindak pidana korupsi bila ada suap, fiktif, markup, pemalsuan, dan kolusi - wilayah hukum persaingan usaha bila ada persengkokolan atau pengaturan yang ` menghilangkan persaingan (KPPU)
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian a quo maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian an sich, atupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) ke dalam hukum perdata, karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam arti Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata (saat ini menjadi Pasal 2 angka 1 UU 9/2004), yang menjadi kompetensi pengadilan perdata untuk menilianya sesuai dengan kewenangan dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan (vide teori melebur).
Yurisprudensi Diikuti oleh Putusan MA lainnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 245 K/TUN/1999 tanggal 30 Agustus 2001; Putusan Nomor 448 K/TUN/2007 tanggal 22 September 2008; Putusan Nomor 111 K/TUN/2008 tanggal 9 Juli 2008; Putusan Nomor 189 K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008; dan Putusan Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008. Kesemua Putusan itu pada pokoknya menggariskan kaidah hukum: “Perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara”;
Kewenangan Pengadilan Negeri Dari Yurisprudensi dan berbagai putusan Mahkamah Agung di atas, maka sengketa terkait pelelangan atau pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara tetapi wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) untuk memeriksa dan mengadilinya.
PENGATURAN BARU 12 LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA GRATIS ?
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UU NO 2 TAHUN 2017 PEPRES 16 TAHUN 2018 PERATURAN LKPP NO 18 TAHUN 2018 KONSULTASI, MUSYAWARAH, MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE, DEWAN SENGKETA PENGADILAN ?
Pasal 84
UU No. 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan. Pasal 6 (1) Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: j. memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya;
Kesalahan atau keserakahan ? Kesalahan dicegah jangan sampai terjadi : Kerugian negara Diupayakan pengembalian kerugian negara Penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Dalam Pengadaan Tindak pidana korupsi : a) Suap. b) Mark-up harga. c) Fiktif. d) Gratifikasi. e) Pengaturan pelelangan 2) Tindak pidana umum : a) Pemalsuan dokumen. b) Penipuan
Peran Biro Bagian Hukum Kompetensi Anggaran SOP
PERMASALAHAN HUKUM Jangan ada merekayasa kontrak dan menerima sesuat Kerugian negara segera kembalikan Diselesaikan tidak perlu ke pengadilan Pendampingan biro hukum / pengacara s.d. berkekuatan hukum tetap 5. Menjawab yang ditanyakan saja ( bukan pendapat )
MEMILIH PENGACARA Secara seleksi Pengadaan langsung Penunjukan langsung Kontrak payung Pengacara sesuai kompetensinya
Semoga bermanfaat