Borang Resertifikasi TTK PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA PENGURUS DAERAH JAWA BARAT WISMA DIKLAT BINA MARGA BANDUNG 24 FEBRUARI 2019
LATAR BELAKANG Penetapan kewajiban pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partispasi) sejumlah tertentu merupakan pelaksanaan Peraturan Organisasi Nomor 004/PO/PP-PAFI/IX/2014
TUJUAN Jaminan menjaga mutu sumber daya dari organisasi dalam memberikan keterangan memenuhi kecakapan,keterampilan dan kemampuan bagi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 ttg Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dimana Organisasi Profesi harus memberikan rekomendasi kemampuan dari TTK sebagai salah satu persyaratan kelengkapan pembuatan STRTTK
Perpanjangan STRTTK Untuk mendapat sertifikat kompetensi dalam proses memperpanjang STRTTK sesuai kebijakan PP PAFI maka pemenuhan SKP di peroleh dari hasil mengikuti Pembelajaran berkelanjutan Konversi pengalaman/masa kerja Pengabdian pada masyarakat ( sebagai dharma bakti profesi)
Pembobotan 25 SKP
Formulir Isian Borang
Sertifikat Kompetensi (Serkom)
Terima kasih