PENINGKATAN MUTU DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Advertisements

Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
STANDAR 2.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PERUBAHAN PARADIGMA PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
Oleh : Prof. DR. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
MENCETAK TENAGA PROFESIONAL DIBIDANG TRANSFUSI DARAH
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Universitas Padjadjaran
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PENGUATAN PERAN SPI DALAM MENUJU GOOD UNIVERSITY GOVERNANCE
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Prof. dr. jamal wiwoho,s.h.,m.hum.
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI UNTUK PERGURUAN TINGGI BERKUALITAS
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Pendidikan Tinggi
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

PENINGKATAN MUTU DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI Oleh : Prof. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Disampaikan dalam LLDIKTI Wilayah IV BANDUNG, 14 DESEMBER 2018 1 1

CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : 08122601681 E-mail : jamal@jamalwiwoho.com atau jamalwiwoho@yahoo.com Website : www.jamalwiwoho.com Pekerjaan : : 1. Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti 2. Dosen S2/S2/S3 UNS Solo Pengalaman : 1. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado 2. Wakil Rektor II UNS Surakarta 3. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 4. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 5. Ketua Dewan Pengawas UNDIP 6. Ketua Dewan Pengawas UNS Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll. Tahun 2016. Local Institutional Development and Cost of Financial Intermediation. International Journal of Business.” Tahun 2016. The Existence of Corporate Social Responsibility (CSR) for Improving of The Welfare of Society. Business, Economics, and Social Science & Humanities. Tahun 2017. Reinforcement of Cooperative Regulation in Dealing with Global Business Penetration. International Journal of Economic Research, Volume No. 14, Issue No. 5. Page 111-123. Tahun 2017. The Effectiveness of Customer Complaint Resolution Facilitation Program by Financial Service Authority. International Journal of Economic Research, Volume No. 14, Issue No. 5. Page 71-86. Tahun 2018 (dalam proses). Micro Stress Testing for Indonesian Banking. International. Journal of Business and Society.

1. ATURAN 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT UU 12/2012 UU Dikti Permendikbud 49Th 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(SNPT) Permendikbud 95 th 2014 tentang Pendirian,Perubahan, Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin PTS 1. ATURAN Yayasan Pimpinan Universitas Pimpinan Fakultas/Prodi 2. PENYELENGGARA 3. Umum Alumni dan Mahasiswa MASYARAKAT

Pendidikan Tinggi Dilarang Melakukan Pelanggaran * Akhir November 2015 ada 243 PTS dinyatakan non-aktif

Kesehatan Pendidikan Tinggi IDEALISME SEHAT ORGANISASI SEHAT FINANSIAL SEHAT CITIVITAS AKADEMIK MASYARAKAT Para pemangku kepentingan pada PTS berorentasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan mengejar keuangan materiel (profit orientit) Yayasan Rektorat Dekanat Senat Mahasiswa Alumni,dll Tidak hanya mengandalkan pada penerimaan dari Mahasiswa tapi mendukung kerjasama dengan Dunia usaha dan Industri Membentuk usaha lain yang sah Dan lain-lain Dosen :S3,S2, Profesor diutamakan Mahasiswa : Input,proses dan Output Tenaga kependidikan profesional pada bidang-bidangnya Alumni punya peran dalam pembangunan bangsa Menjadi Rujukan dan tempat menitipkan mahasiswa atau anak muda untuk meraih masa depan yang lebih cermalang PENDIDIKAN TINGGI BERKUALITAS

(Institusi, Fakultas,Prodi) NASIONAL AKREDITASI (Institusi, Fakultas,Prodi) Akreditasi INTERNASIONAL

A Internasional NASIONAL BAN B C UU No. 12/2012 Memungkinkan adanya Badan Akreditasi diluar BAN. LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) Misalnya : LAM PT. Kes. 9

DISTRIBUSI Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi(APS) per 30 November 2018

APT JENIS PT A B C Total PTAN 3 43 20 66 PTAS 23 233 256 PTKL 4 47 5 PTN 36 45 6 87 PTS 30 489 821 1340 73 647 1085 1805

APT BENTUK PT A B C Total Akademi 2 59 203 264 Institut 5 49 37 91 Politeknik 3 51 113 Sekolah Tinggi 4 254 673 931 Universitas 226 121 406 73 647 1085 1805

APT-PTS Wilayah A B C Total 01 39 40 79 02 30 72 102 03 11 54 47 112 04 3 62 128 193 05 6 35 12 53 06 4 64 38 106 07 67 118 191 08 29 42 71 09 134 163 10 41 85 126 61 90 14 13 17 20 23 489 821 1340

APS JENIS PT BAN-PT LAMPTKES Total Expired A B C PTAN 255 769 230 1254 1263 107 PTAS 10 486 881 1377 199 PTKL 58 223 35 316 22 258 54 334 650 29 PTN 1914 2512 407 4833 349 172 14 535 5368 212 PTS 762 5317 3112 9191 33 1168 500 1701 10892 862 2999 9307 4665 16971 404 1607 568 2579 19550 1409

APS BENTUK PT BAN-PT LAMPTKES Total A B C Akademi 19 248 316 583 240   BENTUK PT BAN-PT LAMPTKES Total A B C Akademi 19 248 316 583 240 488 1071 Institut 398 777 366 1541 7 17 4 28 1569 Politeknik 103 579 260 942 22 273 35 330 1272 Sekolah Tinggi 111 1766 1950 3827 2 604 200 806 4633 Universitas 2368 5937 1773 10078 373 465 89 927 11005 2999 9307 4665 16971 404 1607 568 2579 19550

APS-PTS Wilayah BAN-PT LAMPTKES Total A B C Total 01 13 337 286 636 84 54 138 774 02 8 351 172 531 71 30 101 632 03 232 705 296 1233 12 100 28 140 1373 04 119 839 569 1527 1 156 55 212 1739 05 124 39 449 6 51 70 519 06 86 529 202 817 5 157 41 203 1020 07 122 834 369 1325 192 61 259 1584 08 14 268 244 526 49 26 75 601 09 21 380 353 754 2 92 113 207 961 10 23 397 168 588 120 37 745 11 178 149 327 59 19 78 405 50 77 127 4 137 103 88 191 44 235 60 160 3 7 167 762 5317 3112 9191 33 1168 500 1701 10892

SIMILARITY BORANG AKREDITASI Deteksi similaritydapat terjadi pada tahap berikut Sebelum penugasan asesor saat proses Assesment kecukupan (Desk Review) Saat atau setelah proses Assessment lapangan (Site Review) Similarity dapat terjadi Dalam suatu PT Antar dua PT yang berbeda Bentuk Sanksi Usulan ditolak dan tidak boleh mengusulkan selama 1 atau 2 tahun PT atau PS ditetapkan tidak terakreditasi

Tentative Solusi Pengampunan Bagi yang sudah dijatuhkan sanksi : Dipersilahkan untuk merevisi dan menyampaikan usulan akreditasi Bagi yang sudah terakreditasi tapi belum dijatuhkan sanksi Usulan ditolak; dinyatakan TT; dipersilakan untuk merevisi dan resubmit usulan; Membuat surat pernyataan bahwa tidak mengulangi Membuat aturan Baru Jika ada kasus pelanggaran, maka dilaporkan ke kementrian Sanksi dijatuhkan oleh kemenristekdikti (beruoa pencabutan akreditasi)

Tinggi Swasta Optimalisasi Tata Kelola PTS di Indonesia Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Optimalisasi Tata Kelola PTS di Indonesia Syarat Minimum 1. Legalitas Badan Penyelenggara 2. Kepemilikan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Swasta a. Lahan an. Badan Penyelenggara b. Gedung milik Badan Penyelenggara Aras Perguruan Tinggi 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 4. Statuta PTS (Pengaturan Tata Kelola PTS) 5. RPJP (25 tahun) dan Renstra PTS (5 tahun) Perguruan Tinggi 5 Kepemilikan Keuangan a. Dana Operasional b. Dana Investasi Swasta 1. Kurikulum (KPT) a. KKNI b. AQRF Aras UP Program Studi 2. Sumber Daya Manusia a. Dosen b. Tenaga Kependikan 3. Penelitian dan PKM Keterangan: Huruf warna merah merupakan syarat minimum pendirian PTS

2. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara telah disahkan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Legalitas Badan Penyelenggara PTS 1. Memiliki Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara beserta dengan segala perubahannya; 2. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara telah disahkan dengan Surat Keputusan Menkumham atau Surat Keputusan pejabat terkait lain, sehingga Badan Penyeleng-gara tersebut telah berstatus sebagai Badan Hukum; 3. Segala perubahan Badan Penyelenggara telah dimintakan persetujuan atau diberitahukan kepada Menkumham atau pejabat terkait lain, dan telah memperoleh Surat Pencatatan dari Menkumham atau pejabat terkait lain tentang perubahan tersebut. 4. Nama dan Status Hukum Badan Penyelenggara di dalam di dalam Izin Pendirian PTS harus sama dengan Nama dan Status Hukum Badan Penyelenggara sebagaimana dicantumkan dalam dokumen butir 1, 2, dan 3 di atas.

Kepemilikan Prasarana dan Sarana PTS (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kepemilikan Prasarana dan Sarana PTS (1) Berdasarkan Draft Pengganti Permendikbud No. 95 Tahun 2014) 1. Prasarana Lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) lokasi memiliki luas paling sedikit:  10.000 (sepuluh ribu) m untuk Universitas; 2 8.000 (delapan ribu) m untuk Institut; 5.000 (lima ribu) m untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi; dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas  2 2 nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Pasal 64 huruf b Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang SN Dikti Lahan dan bangunan perguruan tinggi yang digunakan melalui perjanjian sewa menyewa wajib menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun; (harus dimiliki pada tahun 2025)

Kepemilikan Prasarana dan Sarana (2) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kepemilikan Prasarana dan Sarana (2) Berdasarkan Draft Pengganti Permendikbud No. 95 Tahun 2014) 2. Sarana Telah memiliki sarana dan prasarana terdiri atas  Ruang kuliah paling sedikit 0,5 (nol koma lima) m2 per mahasiswa;  Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;  Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;  Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;  Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi;  Memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan  Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS (1) Berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti  Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).  Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksana- kan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksana- kan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi.  Pasal 7 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti (1) Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

M Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS (2) SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS (2) Berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti Bagan SPMI berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPM Dikti M Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) SPMI Sistem SPME/ Penjaminan Akreditasi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Mutu Eksternal (SPME/Akreditasi) d ilakukan oleh BAN-PT atau LAM MUTU PENDIDIKAN TINGGI Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Keterangan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) yang terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi

STATUTA Statuta PTS (1) Tridharma Tata Kelola Regulasi Regulasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Statuta PTS (1) Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 31 ayat (2) PP No. 4 Tahun 2014: Ketentuan mengenai organisasi dan tata kelola Regulasi Tridharma Ditetapkan Badan Penye- lenggara PTS diatur dalam Statuta STATUTA masing-masing PTS yang ditetapkan dengan Perguruan Tinggi Sesuai Peraturan PerUUan peraturan Badan Swasta Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Regulasi Tata Kelola peraturan perundang- undan

Regulasi STATUTA Statuta PTS (2) Tridharma Tata Kelola Regulasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Statuta PTS (2) Regulasi Pasal 66 ayat (3) UU Ditetapkan Badan Penye- Tridharma 1. Regulasi Tridharma Perguruan Tinggi (1) Dikti: STATUTA Statuta PTS ditetapkan  Pasal 58 ayat (2) UU Dikti lenggara Perguruan Tinggi dengan surat Sesuai Peraturan PerUUan Fungsi dan peran Perguruan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan Tridharma yang ditetapkan dalam statuta Perguruan Tinggi. keputusan badan penyelenggara. Swasta Regulasi Tata Kelola  Pasal 14 ayat (3) UU Dikti Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler diatur dalam statuta Perguruan Tinggi.

Statuta PTS (3) Tridharma Regulasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Statuta PTS (3) Regulasi Tridharma  Pasal 54 UU Dikti (1) Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

+ + Regulasi Statuta PTS (4) Tridharma Standar Dikti dan SN Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Statuta PTS (4) + + Standar Nasional Standar Nasional Penelitian Standar Nasional Regulasi Tridharma Pendidikan PKM Standar Kompetensi Standar Hasil Standar Hasil PKM Lulusan Penelitian Standar Isi PKM Standar Isi Pbelajaran Standar Isi Penelitian SN Dikti Standar Proses PKM Standar Proses Standar Proses Penelitian Permendikbud No.49 Tahun Pembelajaran Standar Penilaian PKM 2014 Standar Penilaian Standar Penilaian Penelitian Pembelajaran Standar Pelaksana PKM Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Peneliti Standar Sarpras PKM Standar Sarpras Penelitian Pendidikan Tinggi Standar Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan PKM Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan Standar Pendanaan & Pembelajaran Pembiayaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Dikti Penelitian Standar Pengabdian Standar Bidang dan Standar Pengabdian Standar Bidang Ditetapkan Ditetapkan perguruan Kepada Masyarakat Akademik Kepada Masyarakat Non- Akademik Standar Dikti Perguruan (Melampaui SN Dikti) Tinggi Standar…. Standar…. tinggi Permendik- Standar …. Standar …. SN Dikti bud No. 49 Dst Dst (Standar Minimal) Tahun 2014

Statuta PTS (6) Tata Kelola Regulasi Pasal 28 PP No. 4 Tahun 2014 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Statuta PTS (6) Regulasi Tata Kelola Pasal 28 PP No. 4 Tahun 2014 Organisasi PTN dan PTS paling sedikit terdiri atas unsur: a. penyusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawas dan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha.

RPJP (25 tahun) dan Renstra PTS (5 tahun) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RPJP (25 tahun) dan Renstra PTS (5 tahun) Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi: c. mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas: 1 rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun; 2 rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan 3 rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi; b. Badan Penyelenggara; dan c. Perguruan Tinggi.

Kepemilikan Keuangan PTS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kepemilikan Keuangan PTS 1. Dana  Pasal 41 ayat (1) Permendikbud No. 49 Tahun 2014 Tentang SN Dikti: Badan penyelenggara perguruan tinggi atau perguruan tinggi wajib mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa.  Komponen pembiayaan lain di luar SPP, antara lain: a. hibah; b. jasa layanan profesi dan/atau keahlian; c. dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/atau d. kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta. 2. Pembiayaan Perencanaan pembiayaan PTS harus didasarkan pada Rencana Induk Pengembangan (25 Tahun) dan Rencana Strategis (5 Tahun);

Kurikulum PTS (1) Mata Kuliah Kompetensi Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kurikulum PTS (1) Perkembangan Metode Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Kurikulum Berbasis Mata Kuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi Kurikulum Pendidikan Tinggi Kepmendiknas Kepmendiknas UU No. 12 Tahun 2012 No. 056/U/1994 No.232/U/2002   penguasaan  tidak ada penguasaan  kecerdasan intelektual, IPTEKS IPTEKS akhlak mulia, dan keterampilan  tidak ada rumusan  penguasaan kompetensi  kesetaraan kompetensi kemampuan lulusan dan kompetensi kerja  menetapkan mata kuliah  kompetensi utama  kompetensi lulusan wajib ditetapkan PT dan asosiasi profesi minimum dirumuskan oleh asosiasi profesi dan forum prodi sejenis

Kurikulum PTS (2) Kurikulum Program Studi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kurikulum PTS (2) Bagan Tahap Penyusunan Kurikulum Program Studi Visi PT Visi Keilmuan Masukan Stakeholders Analisis SWOT Tracer Study KKNI & AQRF Standar Kompetensi Lulusan Standar Dikti Ranah Capaian Pembelajaran Lulusan Peta Keilmuan Program Studi Pendidikan Pemilihan Bahan Kajian Besaran sks Metode Pembelajaran Mata Kuliah Mata Kuliah Mata Kuliah Mata Kuliah Kurikulum Program Studi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kurikulum PTS (3) S3 S2 9 KKNI Sp S1 Perpres No 8 Tahun 2012 Kerangka Kualifikasi Nasional 8 D4 D3 Indonesia, yang selanjutnya D2 7 disingkat KKNI, adalah D1 kerangka penjenjangan kuali- SMA 6 fikasi kompetensi yang dapat:  menyandingkan;  menyetarakan; dan  mengintegrasikan, SMP 5 4 antara:  bidang pendidikan dan  bidang pelatihan kerja serta  pengalaman kerja 3 dalam rangka pemberian 2 pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur peker- 1 jaan di berbagai sektor. Source: IQF, by DGHE – MOEC of Republic of Indonesia

AQRF Kurikulum PTS (4) and implementation. Blueprint. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kurikulum PTS (4) AQRF ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF)  The proposed regional framework will function as a device to enable comparisons of qualifications across ASEAN Member States while at the same time support and enhance each country’s national qualifications framework or qualifications systems that are currently at varying levels of development, scope and implementation.  The development of an AQRF promotes mobility within the region and specifically supports the implementation of ASEAN Economic Community Blueprint.  It aims to facilitate the free flow of services by 2015 through recognition of professional qualifications as well as the ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint which targets to establish national skills frameworks as an incremental approach towards an ASEAN skills recognition framework. Source: http://www.asean.org/news/asean-secretariat-news/item/asean-develops-framework-to-facilitate-movement-of-skilled- labour-and-professionals

Sumber Daya Manusia (1) Dosen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sumber Daya Manusia (1) Dosen Pasal 26 Permendikbud No. 49 Tahun 2014 (1) Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Kualifikasi akademik merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah. (3) Kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.

Sumber Daya Manusia (2) Tenaga Kependidikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sumber Daya Manusia (2) Tenaga Kependidikan Pasal 29 Permendikbud No. 49 Tahun 2014 (1) Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga administrasi. (3) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat. (4) Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 43 Permendikbud No.49 Tahun 2014 (2) Hasil penelitian di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (3) Hasil penelitian adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik. (4) Hasil penelitian mahasiswa, selain harus mememenuhi ketentuan pada ayat (2), harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. (5) Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 54 Permendikbud No. 49 Tahun 2014 (1) Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah: a.penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan; b.pemanfaatan teknologi tepat guna; c.bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau d.bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 14 PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

INSTITUS PENGAWASAN SPI BPKP Inspektorat Jenderal Inspektorat Propinsi Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disigkat BPKP adalah aparat pengawasan Internpemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden BPKP Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasintern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri/pimpinan lembaga. Inspektorat Jenderal Inspektorat propinsi adalah aparat pengawas intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Inspektorat Propinsi Inspektorat Kabupaten/Kota Inspektorat Kabupaten /Kota adalah aparat pengawas intern pemerintah yang beranggungjawablangsung kepada bupati/walikota 12

PERGESERAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL Lingkup Paradigma Lama Paradigma Baru Fungsi Watchdog Mengungkap temuan Menggangu obyek Reaktif Konsultan & Katalisator Memecahkan Masalah Membantu Klien Proaktif Sifat/Rekomendasi Post Audit Korektif Post & Prea Audit Korektif, Preventif, Prediktif Pendekatan Subyek-Obyek Win-Lose Subyek-Subyek (Patnership) Win-win Organisasi Memenuhi Ketentuan Alat/Tools Manajemen Pusat Unggulan Indikator Kinerja Jumlah Temuan Jumlah Bantuan/Manfaat Pencapaian Good Govermance

KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI 16 KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Mendukung profesionalisme APIP melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit & telaahan sejawat Peringatan Dini Mendukung penyelenggaraan kegiatan Kemenristekdikti yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan Katalisator Konsultan Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas Kemenristekdikti

KEGIATAN PENGAWASAN ITJEN 17 Pengambilan keputusan/kebijakan strategis K/L telah melalui proses evaluasi atas berbagai aspek risiko Dengan harapan Pimpinan K/L terhindar dari masalah hukum akibat dari kebijakan yang diambilnya. Internal Audit Assurance Activities Audit Audit Aset&SDM Audit Kinerja Audit dengan Tujuan Tertentu Audit Pengadaan Barang/Jasa Audit PNBP Evaluasi Reviu Pengawasan Lain, Pemantauan, pendampingan Consulting Activities Bimtek/Sosialisasi/ Asistensi/ Konsultasi Reviu LK Reviu revisi Anggaran Reviu Sarpras Reviu Tunggakan Pembayaran

2 6