KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK Rini Widyantini, S.H., M.P.M. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata LaksaNA Kementerian PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
DAFTAR ISI Sasaran Reformasi Birokrasi Peran Arsip dalam Reformasi Birokrasi Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Permasalahan SPBE Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE Ruang Lingkup Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE Percepatan SPBE Percepatan SPBE Bidang Kearsipan Outcome Percepatan SPBE Bidang Kearsipan
SASARAN REFORMASI BIROKRASI
PERAN ARSIP DALAM REFORMASI BIROKRASI Manajemen Perubahan Penataan & Penguatan Organisasi Penataan Peraturan Perundang-undangan Penataan SDM Penataan Tata Laksana Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik PENGELOLAAN ARSIP YANG BERKUALITAS Tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, transparan dan akuntabel Pada area perubahan tata laksana, pengelolaan arsip yang berkualitas menjadi salah satu target yang harus dicapai. Kualitas pengelolaan arsip pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah penataan arsip pada instansi pemerintah telah sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Peran arsip yang berkualitas mendukung seluruh area perubahan reformasi birokrasi. Pengelolaan arsip yang berkualitas merupakan dasar pendukung program reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, dan akuntabel
TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN YANG DINAMIS TERCIPTANYA ARSIP DARI KEGIATAN PEMERINTAHAN KETERSEDIAAN ARSIP YANG AUTENTIK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KESELAMATAN ASET NASIONAL PENGELOLAAN HANDAL PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NEGARA DAN KEAMANAN ARSIP Diperlukan pengelolaan arsip berbasis elektronik untuk mendorong keterpaduan dan pemanfaatan arsip sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan URGENSI
PERMASALAHAN SPBE
PERPRES 95/2018 TENTANG SPBE Tujuan SPBE Platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tujuan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE
RUANG LINGKUP PERPRES 95/2018 TENTANG SPBE TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK Ruang lingkup Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. penyelenggara SPBE; e. percepatan SPBE; dan f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Perencanaan & Penganggaran PERCEPATAN SPBE Perencanaan & Penganggaran Kepegawaian Kearsipan Pengaduan Masyarakat Integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, monev Integrasi layanan kepegawaian antara BKN dan Instansi Pemerintah Integrasi e-dokumen persuratan (arsip dinamis) Integrasi pengaduan pelayanan publik Koordinator: Kementerian PPN/ Bappenas Koordinator: Kementerian PANRB DISELESAIKAN DALAM WAKTU 2 TAHUN Infrastruktur TIK Pusat Data Nasional Jaringan Intra-Pemerintah Koordinator: Kementerian KOMINFO DISELESAIKAN DALAM WAKTU 3 TAHUN Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Percepatan SPBE dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE. Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
PERCEPATAN SPBE BIDANG KEARSIPAN PERMASALAHAN SAAT INI SISTEM MANAJEMEN KEARSIPAN SMART MENPAN SIKD ANRI Masing-masing Instansi Pemerintah menghasilkan data dan dokumen elektronik belum mengikuti kaidah-kaidah kearsipan Masing-masing Instansi Pemerintah membangun Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik memiliki standar masing-masing (tanpa mengacu standar arsip elektronik dari ANRI) Masing-masing Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik tersebut hanya digunakan di internal lingkungan Instansi Pemerintah tersebut TIDAK TERHUBUNG/TERINTEGRASI SATU SAMA LAIN SPDE SETNEG SIMAYA KOMINFO
PERCEPATAN SPBE BIDANG KEARSIPAN REKOMENDASI STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEARSIPAN ELEKTRONIK Kementerian PANRB dan eGCC merekomendasikan kepada ANRI agar segera membangun platform manajemen kearsipan elektronik (RMS). Penerapan RMS tidak hanya pada e-Office, tetapi semua data digital harus mematuhi pencatatan sesuai standar RMS misalnya aplikasi Krisna, Sakti, SPSE, dll.
PERCEPATAN SPBE BIDANG KEARSIPAN Perlunya standardisasi kearsipan yang meliputi: Standar proses bisnis untuk mengatur alur kerja pengelolaan kearsipan yang diterapkan di semua Instansi Pemerintah Penetapan standar proses bisnis kearsipan Standar data dan metadata untuk memudahkan interoperabilitas data dan arsip. Penetapan standar data dan metadata kearsipan Standar TIK dan keamanan untuk mengatur integrasi sistem aplikasi dan keamanan. Penetapan standar teknologi dan keamanan kearsipan
OUTCOME PERCEPATAN SPBE BIDANG KEARSIPAN Integrasi Sistem Manajemen Kearsipan antar K/L/D Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan birokrasi pemerintahan SMART MENPAN SIKD ANRI SISTEM MANAJEMEN KEARSIPAN (Record Management System – RMS) Perlu membangun satu standar sistem manajemen kearsipan (RMS) Terwujudnya standardisasi pengelolaan kearsipan di Instansi Pemerintah Dapat mengirimkan arsip dinamis antar Instansi Pemerintah Informasi kearsipan dapat diintegrasikan antar Instansi Pemerintah RMS RMS HUB SISTEM MANAJEMEN KEARSIPAN (RMS) SPDE SETNEG SIMAYA KOMINFO RMS RMS
Terima Kasih