KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi (20130730042) Elvia Cahya (20130730011) M. Dimas Wisnu A (20130730177)
Bank Century 2010 Kasus 1 Setahun yang lalu, yakni 30 Oktober 2008, pengadilan Tipikor menjatuhkan 5 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan pada hari sama menetapkan Aulia Pohan (besan Presiden SBY) sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum (kasasi, pengadilan, dll), hingga Agustus 2009 silam, hampir semua pejabat tinggi BI tahun 2003 telah dipidana.
Lanjutan Kasus Mereka adalah: mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (3 tahun penjara, setelah kasasi), mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantawi Pohan (4.5 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri (4.5 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea (4 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin (4 tahun penjara), mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (3.5 tahun penjara dari sebelumnya 4.5 tahun penjara), mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong (3 tahun penjara).
Lanjutan Kasus Para petinggi BI ini akhirnya dipidana diawali dari laporan BPK yang ditandatangani oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK (dengan nomor 115/S/I-IV/11/2006) pada 14 November 2006 yang menyatakan bahwa telah aliran dana Bank Indonesia (tepatnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI) Rp 100 miliar pada tahun 2003. Dalam laporan itu disebutkan bahwa melalui rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 diputuskan meminta YPPI menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk dua keperluan.
Alasan Pelanggaran: Alasan yang paling utama adalah mereka telah menyelewangkan dana YPPI. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perbakan Indonesia, alih-alih digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Hal ini melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3 yang berbunyi :
Lanjutan… Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Risk Profile Penilaian resiko pada kasus Bank Century tersebut antar lain adalah Resiko Operasional, yakni dana yang di gelontorkan digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Dan juga Resiko Kepatuhan, karena melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3.
Kasus 2 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
ANALISIS dari kasus pembobolan di beberapa bank yang berbeda dan ternyata tersangka utamanya adalah pegawai bank itu maka resiko yang ada didalam kasus itu adalah resiko operasional. KarenaRisiko Operasional adalah Risiko akibat ketidak cukupandan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Dan yang terjadi dalam kasus itu adalah kesalahan pada manusia atau SDM pada bank itu