KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
Advertisements

SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI FAKTOR KRIMINOGEN
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
Impeachment atau Pemakzulan
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Disusun Oleh: ICE TINCE
SALAM ADHYAKSA.
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Kasus Audit BPK di Depnaker
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
ASPEK HUKUM MANAJEMEN KREDIT & PERMASALAHANNYA
Berkelas.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Pengendalian Intern.
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Presiden dan DPR.
RISIKO OPERASIONAL Mata Kuliah : Manajemen Risiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M. Nama Kelompok 6 : KURNIAWATI ( )
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
ASPEK HUKUM PADA TRANSAKSI PRODUK LIABILITIES
Iisminasih Rokhaeni ( )
AKUNTANSI SUMBER DANA GIRO
Sistem Pemerintahan Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Kelompok 9 Elvia Cahya ( ) Ratih Kuntari Dewi ( )
Otoritas Jasa Keuangan
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
KASUS SIMULATOR SIM.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi (20130730042) Elvia Cahya (20130730011) M. Dimas Wisnu A (20130730177)

Bank Century 2010 Kasus 1 Setahun yang lalu, yakni 30 Oktober 2008, pengadilan Tipikor menjatuhkan 5 tahun penjara kepada  mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan pada hari sama menetapkan Aulia Pohan (besan Presiden SBY) sebagai tersangka. Setelah melalui proses hukum (kasasi, pengadilan, dll), hingga Agustus 2009 silam, hampir semua pejabat tinggi BI  tahun 2003 telah dipidana.

Lanjutan Kasus Mereka adalah: mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (3 tahun penjara, setelah kasasi), mantan Deputi Gubernur BI Aulia Tantawi Pohan (4.5 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Somantri (4.5 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea (4 tahun penjara), mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin (4 tahun penjara), mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (3.5 tahun penjara dari sebelumnya 4.5 tahun penjara), mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong (3 tahun penjara).

Lanjutan Kasus Para petinggi BI ini akhirnya dipidana  diawali dari laporan BPK yang ditandatangani oleh Ketua BPK Anwar Nasution kepada KPK (dengan nomor 115/S/I-IV/11/2006) pada 14 November 2006 yang menyatakan bahwa telah aliran dana Bank Indonesia (tepatnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI) Rp 100 miliar pada tahun 2003.  Dalam laporan itu disebutkan bahwa melalui rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 diputuskan meminta YPPI menyediakan dana sebesar Rp100 miliar untuk dua keperluan.

Alasan Pelanggaran: Alasan yang paling utama adalah mereka telah menyelewangkan dana YPPI. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan perbakan Indonesia, alih-alih digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI  sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Hal ini melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3 yang berbunyi :

Lanjutan… Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00  (satu milyar rupiah).

Risk Profile Penilaian resiko pada kasus Bank Century tersebut antar lain adalah Resiko Operasional, yakni dana yang di gelontorkan digunakan untuk menyuap anggota DPR agar merevisi UU BI sesuai dengan kepentingan mereka serta digunakan untuk bantuan pribadi untuk kasus hukum para mantan pejabat BI. Dana yang harusnya untuk kepentingan lembaga digunakan untuk kepentingan/keuntungan individu tertentu. Dan juga Resiko Kepatuhan, karena melanggar UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 3.

Kasus 2 Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

ANALISIS dari kasus pembobolan di beberapa bank yang berbeda dan ternyata tersangka utamanya adalah pegawai bank itu maka resiko yang ada didalam kasus itu adalah resiko operasional. KarenaRisiko  Operasional  adalah  Risiko  akibat  ketidak cukupandan/atau  tidak  berfungsinya  proses  internal,  kesalahan  manusia,  kegagalan  sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang  mempengaruhi  operasional  Bank.  Dan yang terjadi dalam kasus itu adalah kesalahan pada manusia atau SDM pada bank itu