PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Rapat Koordinasi PPID Kota Depok Kamis, 5 April 2012.
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMasi publik
Keterbukaan Informasi Publik
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMINFO KOTA BIMA
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BOGOR
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengelolaan Web Info Publik ITB
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
-- STANDAR OPORASIONAL PROSEDUR ---
Pengelolaan Web Info Publik ITB
PPID KOTA MADIUN JL. PAHLAWAN NO.37 KOTA MADIUN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK Disampaikan pada Bimtek Petugas Helpdesk PLID PPID Se Wilayah Kerja BAKORWIL MADIUN MADIUN, 23 APRIL 2019 Oleh : Djoko Tetuko Abd. Latif, M.Si. Ketua Dewan Kehormatan, PWI Provinsi Jawa Timur Konsultan dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik 1

STRUKTUR ORGANISASI PLID Utama Kabupaten Pembina BUPATI WAKIL BUPATI Pengarah Selaku Atasan PPID SEKRETARIS DEARAH Tim Pertimbangan PEJABAT ESELON II/b Bidang Pendukung Sekretariat PLID Bidang Pengolah Data danKlasifikasi Informasi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Bidang FasilitasiSengketa Informasi Pejabat Fungsional PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Kota PPID Pembantu Sekretaris Dinas, Badan, Bagian, Sekretaris Camat, dan Lurah 2

3 STRUKTUR ORGANISASI PLID PPID PEMBANTU Tim Fasilitasi Pembina WALIKOTA WAKIL WALIKOTA Pengarah Sekretaris Daerah Selaku Atasan PPID Ketua PPID Utama Struktur Organisasi PLID PPID Pembantu Ketua PPID Pembantu Koordinator Sekretariat PLID BidangPengolah Data danKlasifikasiInformasi RPID / DIDP Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi LLID/DIDP/SIDP Tim Fasilitasi Sengketa Informasi 3

Penguatan Administrasi Mengguatkan PPID secara Administrasi ialah dengan membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokuentasi (PLID) dan meng SK kan Struktur Organisasi PLID beserta lampiran SK sbb : 1). Atasan PPID dan PPID 2). Tim Pertimbangan 3). PPID Pembantu 4). Tim Fasilitasi PLID PPID Pembantu Sekurang-kurangnya menyiapkan pejabat khusus sesuai dengan nomor 2, 3, dan 4. 4

Pendukung PLID PPID UTAMA Standar Operasional Prosedur (SOP) Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP) Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Forum Komunikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (FKPPID) Khusus DIDP yang bisa diberikan, difoto copy dan/atau dicopy paste, maka Informasi dan Dokumentasi tersebut wajib dipublikasikan secara terbuka di Website/situs resmi Badan Publik 5

Standar Minimal Sarana Prasarana Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID) PERMOHONAN Alur Permohonan Informasi Publik Di papan pengumuman atau di website DITULIS BAGI PEMOHON YANG BELUM MENGISI DAN MENANDATANGI FORMULIR PERMOHONAN DIANGGAP BELUM PERNAH MENGAJUKAN PERMOHONAN 3. Buku Tamu (Khusus) peminta/pemohon informasi publik 4. Formulir Permohonan Informasi Publik, baik hardcopy atau softcopy 5. Telepon Kantor atau HP Khusus Pelayanan Publik. 6. Jam Kerja Operasional PPID Pembantu 7. Komputer online dan petugas yang memahami Permohonan Informasi Publik. 8. Buku Register Permohonan dll, 9. Klasifikasi Informasi (Boleh dicopy dan copas, hanya boleh dibaca dan dilihat, serta yang dikecualikan) 10. Formulir Penolakan 11. Poster dan Leaflet pendukung 6

Penguatan Pelayanan Informasi PLID PPID Menyiapkan Ruang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik ( RPLID ) beserta Petugas. Dan/atau sekurang-kurangnya MEJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, dilengkapi dengan : CATATAN 1. buku permohonan; 2. formulir permohonan; 3. formulir penolakan; 4. DIDP beserta PERTIMBANGAN TERTULIS dan 5. Uji Konsekuensi Ruangan atau MEJA LAYANAN INFORMASI PUBLIK dapat Melayani masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan terkait. Petugas siap menerima permohonan melalui surat, surat elektronik (email dan aplikasi sejenis ), telepon, faks, maupun datang langsung. Semua pemohon ID dicatat pada buku permohonan. 7

Kerja Petugas RPID (Meja Layanan) [PADA WAKTU MENERIMA PERMOHONAN/PERMINTAAN] 1. Mencatat peminta/pemohon informasi pada Buku Tamu (Khusus) Informasi Publik. 2. Mencatat Indentitas Pemohon dan Informasi – Dokumentasi yang diminta. 3. Kalau Legal (memenuhi Syarat) Peminta/Pemohon ada KTP/SIM dan jelas permintaannya, maka disalin dalam Formulir Permohonan Informasi Publik, baik hardcopy atau softcopy 4. Kalau yang diminta ada dan boleh diberikan/dicopy/ disalin, maka saat itu juga langsung diberikan. 5. Apabila yang diminta ada, tetapi tidak boleh diberikan, maka ditolak dengan diberi penjelasan. (Uji KONSEKUENSI atau LAINNYA) 6. Apabila yang diminta belum ada, dan dalam peguasaan, maka dijanjikan 7. Apabila yang diminta tidak ada, maka dijawab tidak ada. Kalau mengetahui di PD lain, sebaiknya ditunjukkan dan/atau diarahkan ke PD itu. 8

Kerja Petugas RPID (Meja Layanan) [PADA WAKTU MEMBERIKAN INFORMASI PUBLIK] INFORMASI BERKAITAN DENGAN PELAYANAN PUBLIK WAJIB DIJELASKAN DAN DIBERIKAN SESUAI KETENTUAN Informasi berkaitan dengan kepentingan umum atau hajat hidup orang banyak disampaikan dan diberikan langsung dengen jalas dan tegas. Informasi berkaitan dengan hak milik perorangan (seperti tanah) hanya boleh diminta yang punya. Informasi berkaitan dengan anggaran hanya diberikan ringkasan (garis besarnya saja) Informasi berkaitan dengan kegiatan dan anggarannya, hanya diberikan ringkasan dan dokumen foto kegiatan beserta narasi secukupnya. Informasi berkaitan dengan Badan Privat (PT, CV, atau usaha lain yang bukan publik), hanya menunjukkan tempat dan/atau alamatnya saja. 7. Informasi yang tidak dikuasai, ditoklak dengan penjelasan dan ditunjuk PD lain, apabila mengetahui dan memahami. 9

Khusus Pelayanan Informasi PPID Utama PPID sudah menyiapkan Uji Konsekuensi dan Pertimbangan Tertulis dilengkapi dan dikuatkan oleh TIM PERTIMBANGAN. Ruangan harus sempurna dengan dilengkapi komputer yang bisa digunakan masyarakat secara langsung jika ingin menggunakan fasilitas tersebut untuk mengakses data ID yang terbuka dan dapat dicopas. Serta fasilitas lain setingkat Main Lobby ( Lobby Utama ). Petugas siap menerima permohonan melalui surat, surat elektronik (email dan aplikasi sejenis ), telepon, faks, maupun datang langsung. Semua pemohon ID dicatat pada buku permohonan. Informasi dan Dokumentasi (AKTIF) dibatasi 3 tahun ke belakang, selebihnya dimohon melalui ke Badan Arsip Daerah dengan seijin pemilik arsip. 10

Pemohon untuk Penelitian dan sejenis Bagi pemohon perorangan maupun kelompok orang serta ormas/topik/LSM yang meminta ID bersifat serius atau untuk penelitian dan sejenis, diminta melengkapi dengan membuat proposal dan/atau TOR. Mekanisme menjawab dan penyerahan ID sesuai ketentuan perundangan. Penjelasan Pertimbangan Tertulis (untuk informasi sensitif dan rahasia jabatan). Penjelasan Uji Konsekuensi (untuk informasi yang dikecualikan) sudah dalam penguasaan PLID, petugas RPLID, dan DIDP. Khusus pemohon penelitian dan sejenis diarahkan ke PPID Utama 11

Kerja Petugas DIDP (MENCATAT SEMUA KEGIATAN) Mencatat semua kegiatan, setiap hari kerja. Memilah kegiatan yang ada anggarannya, dan tercatat di DPA (Daftar Penggunaan Anggaran). Informasi berkaitan dengan hak milik perorangan (seperti tanah) dicatat khusus dan hanya boleh diminta yang punya (Pemiliknya). Informasi berkaitan dengan anggaran hanya diumumkan ringkasan (garis besarnya saja) Informasi berkaitan dengan kegiatan dan anggarannya, hanya diumumkan ringkasan dan dokumen foto kegiatan beserta narasi secukupnya. Mencatat dan mengumumkan semua informasi yang berkaitan dengan warga/orang banyak. 7. Mencatat dan mengumumkan secara khusus (bersifat segera) hal-hal yang membahayakan masyarakat sekitarnya. Dan/atau berkaitan dengan khalayak 12

Kinerja PPID Setiap Hari Mencatat Daftar informasi dan Dokumnetasi Publik (DIDP) dan Mengontrol DIDP sebelum direkap selama 1 Minggu. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Kinerja PLID dan Fungsional pendukungnya seperti RPLID dll. DIDP harus didukung Pertimbangan Tertulis untuk Informasi dan Dokumentasi yang terbuka dan wajib diumumkan serta informasi yang hanya bisa dilihat dan diketahui (karena bersifat sensitif dan menjadi rahasia jabatan ) Dilengkapi Uji Konsekuensi bagi informasi yang dikecualikan.  (dibuatkan daftar tersendiri ; Daftar Informasi yang Dikecualikan) 13 F

Tanggapan atas Keberatan Mekanisme memberikan tanggapan Atasan PPID, apabila ada keberatan dari pemohon Informasi dan Dokumentasi. Semua diserahkan Atasan PPID (wajib dilengkapi dengan formulir keberatan). Diberi pengumuman BAGI PEMOHON YANG BELUM MENGISI DAN MENANDATANGI FORMULIR KEBERATAN DIANGGAP BELUM PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN 14

Kearsipan dan LLID Pengelolaan kearsipan Informasi dan Dokumentasi Pasal 9 Pengelolaan kearsipan Informasi dan Dokumentasi Pasal 10. Pengelolaan kearsipan Informasi dan Dokumentasi Pasal 11. Pengelolaan kearsipan Informasi dan Dokumentasi Pasal 9, 10 dan 11 yang pernah dimohon/diminta Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Penguatan PPID dengan mengaktifkan FKPPID dan Forom Pemohon/Pengguna Informasi dan Dokumegtasi (FPPID). Menyelenggarakan FGD dengan FKPPID dan jika memungkingkan dengan FPPID, guna mengetahui peran serta aktif masyarakat dalam kebijakan publik 15

Tim Sengketa Informasi Menyiapkan TIM FASILITASI (Tim Khusus yang menangani Sengketa Informasi) (melibatkan Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja, Kecamatan dan Kelurahan terkait saat proses ajudikasi non-litigasi) 16

Kunci Penguatan PPID 1). Pimpinan Badan Publik 2). Atasan PPID (Sekda) Kunci Pengguatan PPID secara Administrasi dan Kebijakan ditentukan : 1).  Pimpinan Badan Publik 2). Atasan PPID (Sekda) 3). Keaktifan Tim Pertimbangan 4). Keaktifan Petugas Meja Layanan dalam Kinerja PPID 17

HP : 0818394524 / 081230143933 Email : djokotetuko@yahoo.com 18

19