PERWAKILAN PROVINSI JAMBI SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK Jambi, 5 Agustus 2016
Oleh : H. M. TAUFIK YASAK, SH., MM Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi IMPLEMENTASI PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK UU 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN JAMBI Oleh : H. M. TAUFIK YASAK, SH., MM Kepala Perwakilan
Ombudsman ? “Wakil Masyarakat” untuk menyampaikan keluhan kepada penguasa
Asal Usul Ombudsman 1709 Raja Swedia Charles XII (1697-1718) dalam pengungsiannya di Turki membentuk “Office of The King’s Highest Ombudsman (Highest Ombudsman).Turki saat itu memiliki check and balance system dengan membentuk; Turkish Office of Chief Justice 1809 Pemerintah Swedia membentuk Parlianmentary Ombudsman Swedia
Ombudsman RI ? Tahun 2000; Keppres 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional. sifatnya adhoc dengan format kelembagaan serta kewenangan yang sangat terbatas. Salah satu mandat, menyiapkan draft RUU Ombudsman Nasional
Ombudsman RI ? Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. lembaga negara berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, pemerintah termasuk BUMN, BUMD serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ABPD.
Sifat Kelembagaan ? Mandiri Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lain Bebas dari campur tangan kekuasan lain dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
FUNGSI & TUGAS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Pasal 6 UU No.37 Tahun 2008)
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: ( Pasal 8 (1) UU No.37 Tahun 2008 ) Meminta keterangan secara lisan dan/atautertulis dari Pelapor,Terlapor, atau pihak lainyang terkait mengenai Laporan yangdisampaikan kepada Ombudsman; Memeriksa keputusan, surat-menyurat, ataudokumen lain yang adapada Pelapor ataupunTerlapor untuk mendapatkan kebenaransuatu Laporan; Meminta klarifikasi dan/atau salinan ataufotokopi dokumen yang diperlukan dariinstansi mana pun untuk pemeriksaanLaporan dari instansi Terlapor; Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,Terlapor, dan pihak lain yangterkait denganLaporan; Menyelesaikan laporan melalui mediasi dankonsiliasi atas permintaanpara pihak; Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaianLaporan, termasukRekomendasi untukmembayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; Demi kepentingan umum mengumumkan hasiltemuan, kesimpulan, dan Rekomendasi WEWENANG OMBUDSMAN
Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang: Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan. (Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008)
Perbuatan Melawan Hukum Administrasi /Maladministrasi Bertindak tidak layak Melalaikan kewajiban Tidak profesional Bersikap tidak adil/berpihak Diskriminatif/bersikap tidak patut Pemalsuan/persekongkolan Intervensi Tidak berkompetensi Meminta imbalan Penyimpangan prosedur
Pelayanan Publik VS Maladministrasi VS Korupsi TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah Kebijakan Pemberantasan KKN, merekomendasikan: Pembentukan KPK melalui UU, dan Pembentukan Ombudsman RI melalui UU. Pelayanan Publik KORUPSI Maladministrasi Pelayanan publik adalah Entry Point untuk terjadinya KORUPSI !!!
Ombudsman RI ? Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Melengkapi lebih detil tentang Tupoksi pengawasan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik. Menambahkan kewenangan Ajudikasi Khusus untuk penanganan maladministrasi dalam pelayanan publik yang mengandung aspek ganti rugi.
Apa itu pelayanan publik, dan mengapa perlu diawasi? sumber: http://theposkamling.com Apa itu pelayanan publik, dan mengapa perlu diawasi?
Apa Itu Pelayanan Publik ? Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik [Pasal 1 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009]
Mengapa Pelayanan Publik Perlu Diawasi? Untuk menghindari kekeliruan/penyimpangan, termasuk praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan (preventif) Mengapa Pelayanan Publik Perlu Diawasi? Untuk memperbaiki kekeliruan/penyimpangan agar sesuai dengan apa yg telah direncanakan dan dgn peraturan perundang-undangan (korektif) Untuk membentuk pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sejahtera sesuai tujuan bernegara (kuratif)
Siapa Subjek Yang Diawasi? Penyelenggara Pelayanan Publik Pelaksana Pelayanan Publik
Penyelenggara Pelayanan Publik Penyelenggara Negara Korporasi Lembaga Independen Badan Hukum lain
Pelaksana Pelayananan Publik Pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja didalam organisasi penyelenggara dan bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Siapa Penerima Manfaat Pelayanan Publik? Seluruh Pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apa Saja Ruang Lingkup Pelayanan Publik yang Diawasi? Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (lihat pasal 5 UU No. 25 Thn. 2009)
Jenis Pengawasan Pelayanan Publik PENGAWASAN INTERNAL a. Pengawasan oleh atasan langsung [contoh:Waskat] b. Pengawasan oleh pengawas fungsional [contoh;BPKP, Inspektorat Jendral, Bawasda] PENGAWASAN EKSTERNAL a. Pengawasan oleh DPR/DPRD [Pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Kep KDH, dll] b. Pengawasan oleh masyarakat [melalui pengaduan layanan publik. Mekanisme lihat Pasal 36 s.d. 45 UU 25 Thn 2009 ] c. Pengawasan oleh Ombudsman [Kewenangan berdasarkan UU 37 Thn 2008 dan UU 25 Thn 20009]
Jenis Permasalahan Pelayanan Publik Pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan (Pasal 21 UU 25/2009) Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Pegawai/perilaku (Pasal 34 UU 25/2009) Lain-Lain (Dugaan Tindak Pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik)
STANDAR PELAYANAN PUBLIK Adalah : Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (UU No.25 tahun 2009 pasal 1 ayat 7). x LIHAT: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 36 TAHUN 2012 PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
HAK MASYARAKAT !!! Penyelenggara WAJIB mengikutsertakan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel (Pasal 40 PP 96 Tahun 2012 ttg Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009) Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: 1. Penyusunan kebijakan Pelayanan Publik 2. Penyusunan Standar Pelayanan 3. Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik 4. Pemberian penghargaan
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK Adalah : Pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN a. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. b. Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. c. Maklumat pelayanan dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.
Komponen Standar Pelayanan Dasar Hukum Persyaratan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Jangka Waktu Penyelesaian Biaya/Tarif Produk Pelayanan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Kompetensi Pelaksana Pengawasan Internal Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Jumlah Pelaksana Jaminan PelayananYang Memberikan Kepastian Pelayanan dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan dalam Bentuk Komitmen untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas dari Bahaya, dan Resiko keragu –raguan Evaluasi Kinerja Pelaksana Komponen Standar Pelayanan
MAKLUMAT LAYANAN
VISI
MISI
MOTO
STANDAR PELAYANAN PRODUK LAYANAN,PERSYARATAN,BIAYA, JANGKA WAKTU
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK sederhana, jelas Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggungjawab, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan Kenyamanan,
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK NO. UNSUR PENILAIAN 1. VISI, MISI, DAN MOTTO PELAYANAN 2. STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN 3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR 4. SUMBER DAYA MANUSIA 5, SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN 6. PENANGANAN PENGADUAN 7. INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 8.. SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK 9. PRODUKTIVITAS DALAM PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN TOTAL
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK VISI, MISI, DAN MOTTO PELAYANAN Indikator Penilaian : Adanya Visi dan Misi yang dijabarkan dalam Perencanaan ( Renstra, Renja) mengacu UU Nomor 25 Tahuun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penetapan Motto Pelayanan yang mampu memotivasi pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik. Motto pelayanan diumumkan secara luas kepada pengguna layanan. 2. STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan yang mengacu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Maklumat Pelayanan yang dipublikasikan.
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK 3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR Indikator penilaian: Memiliki sertifikatI SNI SO9001:2008 dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan ruang lingkup semua jenis mengacu UU25/2009 Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM), namun tidak memiliki sertifikat ISO 9001:2008 (Catatan: Bila belum memiliki sistem manajemen mutu, lanjutkan ke pertanyaan c) Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan uraian tugas yang jelas SUMBER DAYA MANUSIA Indikator penilaian : a. Penetapan dan penerapan pedoman kode etik pegawai b. Sikap dan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan c. Tingkat kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK d. Tingkat kepekaan/respon pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan e. Tingkat keterampilan pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan Penetapan kebijakan pengembangan pegawai dalam rangka peningkatan keterampilan/ profesionalisme pegawai dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna pelayanan 5. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN Indikator penilaian: a. Sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk proses pelayanan telah didayagunakan secara optimal b. Sarana dan prasarana pelayanan yang tersedia memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan (perhatikan: kebersihan, kesederhanaan, kelayakan dan kemanfaatan) c. Sarana pengaduan (Kotak pengaduan, loket pengaduan, telepon tol, email dan lainnya)
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK PENANGANAN PENGADUAN Indikator penilaian : a. Ketersediaan Sarana Pengaduan (SMS, Telfon, Website, Kotak Pengaduan) b. Sistem, Mekanisme / prosedur pengelolaan pengaduan pengguna layanan c. Pejabat/Petugas khusus/ unit yang menangani pengelolaan pengaduan d. Persentase jumlah pengaduan yang dapat diselesaikan, telah dibukukan. Pengelolaan pengaduan yang mengacu Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Partisipasi Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT Pelaksanaan survei IKM dalam periode penilaian Survei IKM yang dilakukan yang mengacu Kepmenpan 25 Tahun 2004 dalam periode penilaian Rata –rata skor IKM yang diperoleh Tindak lanjut dari hasil survei IKM
INSTRUMEN PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK 8. SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK Indikator penilaian : Sistem informasi pelayanan secara elektronik (Website, Booklet, Pamflet, Monitor Televisi) Penyampaian informasi pelayanan publik kepada pengguna layanan TIngkat keterbukaan informasi pelayanan kepada pengguna layanan PRODUKTIVITAS DALAM PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN a.. Penetapan target kinerja pelayanan b. Tingkat Pencapaian target kinerja
Pembekuan misi dan/atau izin yang diberikan oleh instansi pemerintah; Bentuk sanksi - sanksi bagi penyelenggara /pelaksana Yanblik Pasal 54 – Pasal 58 UU No. 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik Pembekuan misi dan/atau izin yang diberikan oleh instansi pemerintah; Pencabutan izin yang diterbitkan oleh instasi pemerintah; Ganti rugi; Denda; Pidana, bila: menimbulkan luka, cacat tetap, dan hilangnya nyawa; Sanksi pidana tidak membebaskan dari ganti rugi; Apabila ada kerugian negara, penyelenggara atau pelaksana dikenakan denda atau diserahkan ke penegak hukum; Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melaksanakan UU 25 Tahun 2009 dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis s/d pembebasan jabatan, dll
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 351 Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai Tindak Lanjut pengaduan masyarakat. Kepala Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat diberikan SANKSI berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 ttg KETENTUAN PELAKSANAAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Setiap PNS WAJIB melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. (Lampiran I Bag. II Huruf A Point 5); Setiap PNS WAJIB memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. (Lampiran I Bag. II Huruf A Point 14); Setiap PNS DILARANG menyalahgunakan wewenang. (Lampiran I Bag. II Huruf B Point 1); Setiap PNS DILARANG menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. (Lampiran I Bag. II Huruf B Point 2). dst
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 ttg KETENTUAN PELAKSANAAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL HUKUMAN DISIPLIN : Lampiran I Bag. III Huruf A Point 2
BAB XXVIII tentang Kejahatan Jabatan Pasal 413 s/d Pasal 437 Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 418 Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VIII tentang Pelanggaran Jabatan Pasal 553 s/d Pasal 559 Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: Seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang; Seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
Pasal 9 s/d Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan UU 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 10 mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. (Ancaman Penjara 2 Thn dan Paling Lama 7 Thn) Pasal 11 mengancam pejabat yang menerima hadiah atau janji sehubungan dengan jabatannya. (Ancaman Penjara 2 Thn dan Paling Lama 7 Thn)
Beberapa contoh kasus yang menarik Company Name
KASUS MENARIK DAN BERHASIL Tilang Sembarangan, di Propam-kan Seorang Polisi menilang supir truk bertitel “Drs” yang sudah memegang ijin khusus melewati jalan kota. Ketika dijelaskan, sang polisi tidak mau tau dan melakukan tilang menyalahi prosedur. Company Name
KASUS MENARIK DAN BERHASIL Menuntut Hak Atas Lingkungan Sehat Sebuah keluarga, berjuang menuntut hak atas lingkungan sehat yang mulai terganggu akibat beroperasinya sebuah pabrik di depan rumah Company Name
KASUS MENARIK DAN BERHASIL Piagam Palsu Katrol Nilai PPDB Online Seorang Siswi SMP berhasil mengungkap dan mencegah praktik curang dalam proses PPDB Online SMA Pavorit Company Name
KASUS MENARIK DAN BERHASIL Rumah Sakit Menahan Pasien Miskin seorang penjual sayur keliling korban lakalantas, tidak mampu membayar lunas, ditahan tidak boleh keluar dari Rumah Sakit. Company Name
KASUS MENARIK DAN BERHASIL Perjuangan Si Lumpuh Untuk Sekresek Raskin seorang lelaki, sebatangkara, lumpuh, akhirnya memperoleh kembali jatah Raskin melalui perjuangan panjang. Company Name
JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT BERDASARKAN SUBSTANSI MALADMINISTRASI Januari – Juni 2016 No Substansi Maladministrasi Jumlah 2016 % 1 Penundaan berlarut 36 46.3% 2 Penyalahgunaan Wewenang 5 6.4% 3 Tidak memberi pelayanan 17 22% 4 Penyimpangan prosedur 9 11.6% Permintaan uang, barang dan jasa 6 7.7% Diskriminasi 1.3% 7 Tidak kompeten 8 Berpihak 0% Tidak patut 2.6% 10 Konflik Kepentingan 77 100%
Lembaga Pemerintah Non Kementrian Perguruan Tinggi Negeri JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT BERDASARKAN INSTANSI TERLAPOR Januari - Juni 2016 NO INSTANSI JUMLAH % 1 Pemda 37 48% 2 POLRI 7 9% 3 Kementrian Lembaga 4 5.1% BPN 9 11.6% 5 Lembaga Pengadilan 2.6% 6 Bank BUMN 7.7% BUMN / BUMD 8 Lembaga Pemerintah Non Kementrian 0% Komisi Negara 1.3% 10 Perguruan Tinggi Negeri 11 TNI 12 Kejaksaan 13 DPR/DPRD 14 Lain-lain 15 BPK 16 MA 17 RSUD/RSUP TOTAL 77 100%
Laporan Masyarakat berdasarkan Status Laporan Januari – juni 2016 Tahun 2016 Laporan Masyarakat berdasarkan Status Laporan Januari – juni 2016 No Aspek Jumlah 1 Proses 54 2 Selesai 23 TOTAL 77 Informasi Statistik
Silahkan Lapor Ombudsman Telfon/Fax Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi : 0741 24590 FB:ombudsmanrijambi