Biro Organisasi dan Kepegawaian STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN bagi aparatur dan non aparatur; Biro Organisasi dan Kepegawaian
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 19 Masyarakat berkewajiban: Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; Ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, da/atau fasilitas pelayanan publik; dan Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 20 Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana di maksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarahm, serta memperhatikan keberagaman. Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi Pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah Pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja Pelaksana.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 22 Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Uraian Kewajiban Penyelenggara Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; Sanksi Dikenakan atas kewajiban yang tidak dijalankan dan merupakan penjabaran Sanksi yang telah ada dalam Undang-undang, misalnya: Pasal UU/PP Uraian Kewajiban Penyelenggara Ancaman Sanksi Pasal 20 (1) UU Wajib menyusun dan menetapkan SP Dengan sanksi Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pasal 20 (2) UU Wajib mengikutsertakan Masyarakat dalam Penyusunan SP Dengan sanksi Pembebasan dari Jabatan Pasal 26 (1) PP Pembahasan Rancangan SP wajib mengikutsertakan masyarakat Tegoran tertulis Pasal 27 (1) PP Rancangan SP yang telah dibahas wajib dipublikasikan Pasal 20 (3) UU Wajib menerapkan SP Pasal 30 (1) PP Wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan Pasal 33 (1) PP Wajib meninjau ulang SP yang telah ditetapkan dalam waktu 3 tahun
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian
D – Pengertian Umum Standar Pelayanan yang selanjutnya disingkat SP adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan Publik merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan publik sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
1 2 3 4 5 6 7 SEDERHANA KONSISTEN PARTISIPASIF AKUNTABEL 7 - PRINSIP PENYUSUNAN 1 SEDERHANA 2 KONSISTEN 3 PARTISIPASIF 4 AKUNTABEL 5 BERKESINAMBUNGAN 6 TRANSPARANSI 7 KEADILAN
KOMPONEN PENYUSUNAN STANDAR ADA 15 DASAR HUKUM 2 JAM LAYANAN 3 PERSYARATAN 4 SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 5 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 6 BIAYA /TARIF 7 PRODUK PELAYANAN 8 SARANA, PRASARANA 9 KOMPETENSI PELAKSANA 10 PENGAWASAN INTERNAL 11 PENAGANAN PENGADUAN 12 JUMLAH PELAKSANA 13 JAMINAN PELAYANAN 14 JAMINAN KEAMANAN 15 EVALUASI KINERJA PELAKSANA
JENIS PELAYANAN 1 Jenis pelayanan barang: layanan yang produk akhirnya adalah barang , seperti benih, bibit ,obat, prototipe dll 2 Jenis pelayanan jasa/administrasi: produk akhirnya adalah jasa administrasi konsultasi teknologi pertanian , pelathan, bimtek, keswan dlll
TAHAP DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN 1 PEMBENTUKAN TIM 2 INVENTARISASI TUGAS DAN FUNGSI 3 INVENTARISASI TUGAS DAN LAYANAN 4 SURVEY HARAPAN MASYARAKAT 5 PERSYARATAN PELAYANAN 6 SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 8 BIAYA DAN TARIF PELAYANAN 9 SARANA DAN PRASARANA /FASILITAS LAYANAN 10 KOPETENSI DAN JUMLAH PELAKSANA 11 PENGAWASAN INTERNAL 12 PENANGANAN PENGADUAN DAN MASUKAN 13 EVALUASI KINERJA PELAKSANA
UJI COBA RANCANGAN METODE PEMBAHASAN 1 Rapat 2 Focus Group Discussion (FGD) 3 Public Hearing UJI COBA RANCANGAN
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN B PENYAJIAN STANDAR PELAYANAN C PENETAPAN MAKLUMAT LAYANAN
PRINSIP YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM MENETAPKAN STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN LANGKAH- LANGKAH PENETAPAN STANDAR PELAYANAN Rancangan Standar Pelayanan dibahas mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk: 1. menyelaraskan kemampuan penyelenggara; 2. kebutuhan masyarakat; dan 3. kondisi lingkungan. Kemampuan Penyelenggara menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki, meliputi: a. dukungan pendanaan penyelenggaraan untuk pelayanan; b. kualitas dan kuantitas pelaksana penyelenggara pelayanan; dan c. sarana, prasarana, dan/atau d. fasilitas penyelenggara pelayanan.
LANGKAH- lanjutan…………………….. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan dengan dilampiri daftar hadir peserta rapat. Rancangan Standar Pelayanan yang telah dibahas dipublikasikan Penyelenggara kepada Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penyusunan Standar Pelayanan untuk mendapatkan tanggapan atau masukan. Masyarakat atau Pihak Terkait dapat mengajukan tanggapan atau masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan. Penyelenggara memperbaiki rancangan Standar Pelayanan berdasarkan tanggapan atau masukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak batas akhir pengajuan tanggapan atau masukan dari Masyarakat atau Pihak Terkait. Rancangan Standar Pelayanan yang telah diperbaiki selanjutnya ditetapkan Penyelenggara menjadi Standar Pelayanan.
PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN a. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. b. Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. c. Maklumat pelayanan dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.
Contoh: C. Penetapan Maklumat Pelayanan (KOP SURAT) MAKLUMAT PELAYANAN “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENETAPI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” Jakarta, .......................................... Pimpinan UKPP
ALTERNATIF MAKLUMAT PELAYANAN YANG DISAJIKAN KEPADA MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN DAN PIHAK TERKAIT UNTUK DISEPAKATI “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, serta siap menerima sanksi untuk setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan”. “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima sanksi untuk setiap pengaduan yang tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan”.
PENILAIAN PELAYANAN PUBLIK OMBUDSMAN TAHUN 2013: FOKUS KEWAJIBAN YANG TAMPAK PADA KONTER PELAYANAN PENILAIAN FOKUS PADA KEWAJIBAN (YANG MUDAH DILIHAT PENGGUNA ) 1. MEMASANG VISI,MISI NILAI-NILAI BUDAYA,PERSYARATAN DAN PROSEDUR PADA KONTER PELAYANAN; 2. JAM LAYANAN DAN STANDAR WAKTU PENYELESAIAN; 3. MEMASANG INFORMASI BIAYA PELAYANAN; 4. MEMASANG MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI KOMITMEN (85,7 %).
Tugas dan Fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jambi (Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013) Kedudukan: Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Litbang Pertanian, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Kementerian Pertanian. Tugas: Melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Fungsi: pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan; penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP.
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI KERJA SAMA DAN PELAYANAN PENGKAJIAN KELOMPOK JAFUNG
Hasil monitoring kepatuhan kementerian dalam pelaksanaan UU 25 tahun 2009 oleh Ombudsman: Berdasarkan hasil monitoring terhadap Kementerian maka ditemukan bahwa: Baru 50 % Unit Pelayanan Publik di Kementerian yang menjadi sampel sudah mengumumkan maklumat pelayanan, hal ini menunjukan bahwa Penyelenggara Pelayanan masih enggan berjanji untuk melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan. Belum seluruh Unit Pelayanan Publik di Kementerian yang menjadi sampel dalam penelitian ini menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus tersebut, masihg terdapat 32,1 % Unit Pelayanan Publik yang belum menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Perbandingan Nilai antar Hasil Observasi I, II, dan III: Bulan Juni 2013 Kementerian Pertanian berada pada zona kuning di posisi nomor 14 dari 18 Kementerian dengan Nilai 485. 2. Observasi II Bulan November 2013 Kementerian Pertanian berada pada zona hijau di posisi nomor 4 dari 18 Kementerian dengan Nilai 945 (naik 460 poin). Observasi III Bulan Juli 2014 1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan berada pada kepatuhan tinggi (skor 945). 2) Balai Karantina Pertanian Kelas II DI Yogyakarta berada pada kepatuhan tinggi (skor 930).
UPT yang sudah menyusun SP Identifikasi UKPP yang sudah menyusun dan yang belum menyusun: Penerapan standar pelayanan publik lingkup Kementerian Pertanian: No Unit Kerja Jumlah UPT UPT yang sudah menyusun SP 1 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 3 2 Direktorat Jenderal Perkebunan 4 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 22 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 60 5 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian 19 6 Badan Karantina Pertanian 52 160
Kategorisasi : Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga : Kementerian Pertanian Periode Observasi : Maret - Mei 2015 Penilai : Ombudsman RI Nilai Tingkat Kepatuhan Zona 0 - 55 Rendah Merah 56 - 88 Sedang Kuning 89 - 110 Tinggi Hijau
Nilai Tingkat Kepatuhan Zona 0 - 55 Rendah Merah 56 - 88 Sedang Kuning 89 - 110 Tinggi Hijau
TABEL HASIL PENGUKURAN IKM LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015 No. UNSUR PELAYANAN NILAI IKM SETJEN NILAI IKM DITJEN TP NILAI IKM DITJEN BUN NILAI IKM DITJEN PKH NILAI IKM DITJEN PPHP NILAI IKM BADAN LITBANG NILAI IKM BPSDMP NILAI IKM BARANTAN NILAI IKM KEMENTAN 1 Prosedur pelayanan (U1) 2,985 3,16 3,0725 3,21 2,69 2,95 3,125 3,0375 3,029 2 Persyaratan Pelayanan (U2) 3,0975 3,3 3,19875 3,28 3,14 3,2 3,205 3,204 3 Kejelasan pelaksana pelayanan (U3) 3,09 3,24 3,165 3,22 3,25 3,19 3,207 4 Kedisiplinan pelaksana pelayanan (U4) 3,31 3,19125 3,23 3,185 3,175 3,18 5 Tanggung jawab pelaksana pelayanan (U5) 3,1425 3,29 3,21625 3,17 3,215 3,214 6 Kemampuan pelaksana pelayanan (U6) 3,1375 3,35 3,24375 3,305 3,245 3,275 3,271 7 Kecepatan pelayanan (U7) 2,925 3,0675 3,095 3,065 3,08 3,079 8 Keadilan mendapatkan pelayanan (U8) 3,055 3,37 3,2125 3,39 3,66 3,525 3,4375 3,375 9 Kesopanan dan keramahan pelaksana (U9) 3,1975 3,49 3,34375 3,38 3,33 3,315 3,3225 3,332 10 Kewajaran biaya pelayanan (U10) 3,25375 3,26 3,235 3,2475 3,253 11 Kepastian biaya pelayanan (U11) 3,11 3,62 3,365 3,34 3,2575 3,302 12 Kepastian jadwal pelayanan (U12) 2,915 3,07 3,1825 3,146 13 Kenyamanan lingkungan (U13) 3,1925 3,26625 3,27 3,2725 3,270 14 Keamanan Pelayanan (U14) 3,345 3,319 15 NILAI IKM 16 NILAI KONVERSI IKM 76,84 82,82 79,83 81,45 79,61 80,53 80,20 81,82 80,39 17 MUTU PELAYANAN B A Baik Sangat Baik 18 Jumlah UKPP/UPT yang melakukan pengukuran IKM 2 UKPP 3 UPT 4 UPT 22 UPT 1 UKPP 6 UKPP dan 59 UPT 19 UPT 52 UPT 9 UKPP dan 160 UPT
Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian 5/10/2019 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian No Komponen Penilaian Nilai Maksimal Nilai Capaian % Capaian A Pengungkit 1 Manajemen Perubahan 5,00 3,13 62,58% 2 Penataan Peraturan Perundang-undangan 3,75 75,00% 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 6,00 4,51 75,17% 4 Penataan Tatalaksana 3,47 69,35% 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 15,00 11,74 78,29% 6 Penguatan Akuntabilitas 2,72 45,40% 7 Penguatan Pengawasan 12,00 8,43 70,24% 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 4,66 77,69% Sub Total Komponen Pengungkit 60,00 42,42 70,70% B Hasil Kapasitas Dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20,00 13,80 69,02% Pemerintah Yang Bersih Dan Bebas KKN 10,00 7,75 78,00% Kualitas Pelayanan Publik 8,00 80,00% Sub Total Komponen Hasil 40,00 29,55 73,88% Indeks Reformasi Birokrasi 100,00 71,97 71,97%
Terima kasih.....