PERSYARATAN & PROSEDUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI PEMASARAN PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Advertisements

STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
*Klik slide yang diinginkan Untuk memindah ke slide selanjutnya klik kiri pada mouse.
Ciri-ciri Daging Oleh : Ristiawati.
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
Makanan dan minuman dalam islam
Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Pedoman Sertifikasi Halal
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) . KEKUATAN INDONESIA DALAM MENERAPKAN SISTEM JAMINAN HALAL DAN.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PERAN PENTING SERTIFIKAT HALAL DALAM HALAL GLOBAL MARKET
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN
UMUR SIMPAN – WAKTU KEDALUWARSA
Mengidentifikasi dan menilai mutu pangan
PENGENDALIAN MUTU HASIL TERNAK
Sistem jaminan mutu halal
Gelatin.
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
Assalamualikum Warohmtullahi Wabarokatuh
MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN
SEMBELIHAN (TOPIK 14).
KEAMANAN PANGAN.
Mutu dalam Industri Pangan
TEKNOLOGI HASIL TERNAK KULIT DAN SISA GELATIN
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
Etika Bisnis Islam Irfan Yoga Kurniawan Alfian Fajar Bondan FPP
TIPS HIDUP SEHAT Annisa Nurul H. (A ).
L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:
HALALKAH ROTI YANG ANDA PRODUKSI?
MACAM-MACAM NAJIS Saat ini, banyak ummat Islam yang tidak mengerti dan tidak tahu akan ajaran agamanya. Bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa.
Pedoman Umum Gizi Seimbang
DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
KEAMANAN PANGAN.
PROSEDUR & PERSYARATAN
Makanan Jajanan Aman untuk Anak
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
MAKANAN HARAM DAN HALAL
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENGELOLAAN MENU Guntoro, S.Gz.
KONSEP DASAR GIZI DAN KESEHATAN. Sesungguhnya, Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan (menyebut.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
SERTIFIKASI SISTEM KEAMANAN PANGAN DAN SISTEM JAMINAN HALAL.
PENGELOLAAN MENU Guntoro, S.Gz.
SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
MASALAH LAYANAN KESEHATAN MENURUT KAJIAN ISLAM
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
DIRIMU ADALAH APA YANG KAMU MAKAN SABTANTI HARIMURTI, PH.D., APT.
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh.
Transcript presentasi:

PERSYARATAN & PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL Halal Is My Life LPPOM MUI (Hj. LILIK FATMAWATI, S.TP., M.A.P)

yes! no! HALAL HARAM Mari Mengkonsumsi Makanan & Minuman Halal dan Thayyib Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( LPPOM MUI )

MENGAPA HALAL PENTING ?

Halal-Haram adalah bagian dari ajaran Islam Aturan Halal-Haram tercantum dengan jelas dalam Al-Quran dan Al-Hadits Menerapkan aturan halal-haram adalah wajib bagi seluruh muslim

MENGAPA PERLU SERTIFIKAT HALAL?

DENGAN SERTIFIKAT HALAL : Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Produk (Pangan, Obat, Kosmetik, Dll) Memperluas Cakupan Pemasaran Pemenuhan Aspek Legalitas Produk Memotivasi Produsen Dalam Meningkatkan Mutu (Halal & Thoyib)

Kebutuhan Pasar Halal Populasi muslim di dunia: 28,68% dari populasi dunia atau 2,18 miliar (muslimpopulation.com, 2017) Populasi muslim di Indonesia 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia (sensus 2010) → populasi muslim terbesar di dunia Tren Wisata Halal yang mulai mendunia Halal menjadi issue yang sangat sensitif di Indonesia Sertifikat Halal merupakan nilai tambah bagi keunggulan produk suatu industri Menghadapi UU JPH

KONSEP HALAL-HARAM-NAJIS-THOYIB

Pengertian : HALAL Sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan Syariat Islam. HARAM Sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. NAJIS Sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam THOYIB Sesuatu yang baik, suci / bersih, lezat

Jenis Makanan/Minuman yang Diharamkan Bangkai, Darah, Daging Babi, Hewan yg disembelih dgn menyebut nama selain Allah Binatang Buas Khamr Pengecualian : Ikan  Halal

Bangkai (hewan mati tanpa disembelih) yang diharamkan? Bangkai (hewan mati tanpa disembelih) Hewan halal yang disembelih tidak sesuai ketentuan Islam Darah Daging babi Minuman beralkohol (khamr)

11/19/18

11/19/18

11/19/18

Gambar 5. Contoh Ayam Tiren 11/19/18

Perbuatan Hukum Benda Halal / Haram Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) Hukum Halal / Haram Benda Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan. (Halal - Haram)

Mengapa makanan harus halal dan baik? Secara Biologis, makanan yang masuk tubuh akan dicerna, diserap gizinya, dan diedarkan ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki, untuk: membentuk struktur tubuh dan menghasilkan energi tenaga untuk aktivitas (Buckle, et al., 1985).

Makanan apa yang kita konsumsi tiap hari HALAL & THOYIBKAH ????

Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML (Ketua Komisi Fatwa MUI 1980 – 2000) “Jika suatu Produk telah bersentuhan dengan teknologi dan sudah tidak nampak lagi bentuk asli dari bahan tersebut, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk yang syubhat (samar)” Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML (Ketua Komisi Fatwa MUI 1980 – 2000)

Produk Olahan Teknologi adalah Syubhat

BAGAIMANA MAKANAN MASA KINI ? butuh yang mudah disajikan Butuh yang berpenampilan menimbulkan selera, bertahan segar dengan warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan. IPTEK BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERLU SERTIFIKASI HALAL 23

Mengapa BTP Sering Ditambahkan ke Dalam Pangan? Mengawetkan makanan Membentuk makanan Memberikan warna Meningkatkan kualitas pangan Menghemat biaya Memperbaiki tekstur Meningkatkan Cita rasa Meningkatkan stabilitas

Sekilas MUI dan LPPOM MUI Majelis Ulama Indonesia merupakan induk organisasi Islam di Indonesia (+ 63 Ormas Islam) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia  Institusi yang dibentuk oleh MUI untuk menjalankan fungsi MUI dalam sertifikasi halal dengan melakukan pengkajian terhadap pangan, obat dan kosmetika.

Cara Konsumen muslim mendapat jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah Halal proses sertifikasi halal Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam  merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang

Cara Memutuskan Status Kehalalan Produk Gabungan Antara Ulama Dan Ahli Sains LPPOM MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Auditor (Scientist) -Menemukan fakta kandungan produk dan menelaah dari sisi sains dan teknologi. -Sebagai saksi terhadap proses produksi secara menyeluruh dan penerapan SJH di perusahaan. Ulama di Komisi Fatwa MUI Memberikan Fatwa terhadap status hukum dari produk. Keluaran dari Fatwa adalah menjelaskan status kehalalan dari produk berdasarkan hasil audit dari LPPOM MUI. Sertifikat Halal Produk

Logo Halal MUI xxxxxxxxxxxxxx (Nomor Sertifikat Halal MUI)

PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI PROVINSI JAWA TIMUR : Pendaftaran Offline Pendaftaran Online via CEROL Thank You

Persiapan Sistem Jaminan Halal Perusahaan mengembangkan dan menerapkan SJH Prosedur Sertifikasi Halal Registrasi (Manual / CEROL-SS2300) www.regs.e-lppommui.org Audit Halal Melihat fakta dan bukti Rapat Auditor Auditor menyampaikan hasil audit Analisis Laboratorium  Jika diperlukan Rapat Komisi Fatwa MUI Fatwa Halal dari produk Menerbitkan Sertifikat Halal dan Status Implementasi SJH

JENIS PENDAFTARAN Pendaftaran sertifikasi halal diajukan berdasarkan kelompok produk. 1 kelompok produk  1 registrasi pendaftaran  1 nomor Sertifikat halal Beberapa kelompok produk yang berbeda  pendaftaran sesuai dengan jumlah kelompok produk tersebut

Lanjutan JENIS PENDAFTARAN BARU Perusahaan baru Perusahaan lama dengan kelompok poduk baru Perusahaan lama tetapi tidak melakukan perpanjangan lebih dari 6 bulan sejak masa berlaku sertifikat berakhir  Terbit sertifikat halal dengan nomor baru (cover + lampiran) PENGEMBANGAN Produk baru yang kelompok produknya sudah disertifikasi Pabrik baru yang memproduksi kelompok produk yang sudah disertifikasi  Terbit lampiran sertifikat dari sertifikat yang sudah dimiliki perusahaan PERPANJANGAN: memperpanjang masa berlaku sertifikat  Terbit sertifikat halal yang masa berlakunya baru dengan nomor yang lama (cover + lampiran)

PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL PERIJINAN Bahan Produk Fasilitas Produksi

PERIJINAN SIUP / TDP / NIB SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa / Kecamatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan PIRT POM MD / ML POM TR POM NA dll

 menu tersebut dimasukkan sebagai bahan Bahan mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive) & bahan penolong (processing aid) Bahan Baku dan Bahan Tambahan Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk & menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) Bahan Penolong Bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) Khusus untuk restoran/katering, jika ada menu konsinyasi/titipan, menu rekanan, dan menu yang dibeli dari pihak lain (misal AMDK, soft drink, es krim)  menu tersebut dimasukkan sebagai bahan

Lanjutan BAHAN : Semua bahan harus memenuhi ketentuan Halal Bahan-bahan tersebut adalah: Bahan bukan dari babi dan tidak mengandung bahan dari babi dan turunannya. Bahan bukan khamr (minuman beralkohol) dan tidak mengandung Khamr dan turunannya yang diperoleh melalui pemisahan secara fisik. Bahan bukan darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia dan tidak mengandung darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia

Lanjutan BAHAN : Bahan tidak diproduksi dari fasilitas yang dipergunakan untuk produk yang menggunakan babi atau turunannya. Bahan tidak bercampur dengan bahan haram dan najis. Untuk bahan turunan hewani harus dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam

Produk Produk pada industri pengolahan: produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal, baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, produk antara (intermediet) Produk pada restoran/katering: semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan), termasuk menu musiman dan menu ekstra

Nama Produk Tidak menggunakan nama minuman beralkohol Contoh: rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya Contoh: babi panggang, beef bacon dan hot dog Tidak menggunakan nama setan Contoh: rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran/kebatilan Contoh: coklat valentine, biskuit natal, mie Gong Xi Fa Cai Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno  Nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan, Contoh : bir pletok, bakso, bakmi, bakpia, bakpao

Karakteristik/profil sensori produk Tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram Contoh: minuman yang memiliki bau atau rasa bir tidak dapat disertifikasi meskipun dibuat dari bahan halal Bentuk Produk Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing Tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno

Fasilitas Produksi Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain  mencakup bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu sejak penyiapan bahan, proses utama, hingga penyimpanan produk Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang BEBAS NAJIS

PENGHENTIAN SERTIFIKASI Proses sertifikasi dapat dihentikan jika: Perusahaan membatalkan pengajuan sertifikasi Dalam waktu lebih dari 3 bulan perusahaan tidak menanggapi atau menindaklanjuti audit memorandum Lebih dari 6 bulan sejak audit terakhir dilaksanakan, perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan atau menyelesaikan audit memorandum Setelah penghentian sertifikasi, jika perusahaan hendak melakukan sertifikasi maka pendaftaran harus dimulai dari awal, tidak melanjutkan proses yang sudah dihentikan.

Hal-hal Yang Perlu Disiapkan Saat Audit : Bahan-bahan yang digunakan Kemasan bahan (Jika diperlukan) Dokumen pembelian (Seperti : Nota Pembelian, Kwitansi, Faktur Pembelian, PO, DO, Surat Jalan, dll) Formula Standart atau Resep Proses Produksi (Bisa salah satu produk) Label kemasan produk (mewakili) Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) Implementasi SJH, terutama Sosialisasi Kebijakan Halal dan Edukasi Halal pada Karyawan

Kasein dan Kaseinat : Susu : Laktosa Keju Susu yang digumpalkan dengan asam atau enzim penggumpal (bisa berasal dari hewan / mikroba / tanaman) Hasil samping : whey, laktosa, casein/caseinat Laktosa : Hasil samping pembuatan keju ( whey yang telah dipisahkan mineral dan proteinnya)  perlu dikritisi penggumpal susu Whey : Fase cair dari pembuatan keju perlu dikritisi penggumpal susu Audit whey dan turunan whey perlu perhatikan sumber liquid whey Kasein dan Kaseinat : Dari whey direaksikan dengan NaOH/Ca(OH)2 Keju Susu Mineral & Protein +rennet Whey Laktosa +NaOH/Ca(OH)2 Kasein dan Kaseinat