LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Advertisements

Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KELOMPOK - 2 1) SRI RAHAYU NINGSIH ( ) 2)MOCH. SUHADI ( ) 3) DWI RYAN HARYANTO ( ) 4) AMALIA PRISTIAN ( ) 5) M. ZAZULI YUSUF.
Dasar Pemikiran Perubahan
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BANGSA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Konstitusi ANDRI RUSTA Introduction of Political Science.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH

DPR 17 Fungsi, Wewenang, dan Hak Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 17 anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang (Pasal 22B**) DPR memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] Fungsi, Wewenang, dan Hak Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**] ; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**] ; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] ; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ; persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] ; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ; Fungsi, Wewenang, dan Hak DPR Antara lain tentang: memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A (1)**]; mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat [Pasal 20A (2)**]; pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***]; persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*]; pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*]; persetujuan atas perppu [Pasal 22 (2)]; pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***]; pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***]; persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***]; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***]; pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***];

DPR 18 BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Pembentukan Undang-Undang 18 Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] mendapat persetujuan bersama DPR RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama

DPD DPR 19 BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Pembentukan UU yang terkait dengan kewenangan DPD 19 Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] DPD DPR mendapat persetujuan bersama dapat mengajukan RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (1)***] memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama [Pasal 20 (2)*] Presiden mengesahkan UU [Pasal 20 (4)*] berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] ikut membahas dan memberikan pertimbangan atas RUU yang sesuai dengan kewenangannya [Pasal 22D (2)***] Anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] tidak mendapat persetujuan bersama

dapat melakukan pengawasan BAB VIIA. DEWAN PERWAKILAN DAERAH Kewenangan DPD 20 KEWENANGAN DPD RUU yang berkaitan dengan: dapat mengajukan ikut membahas memberi pertimbangan dapat melakukan pengawasan Otonomi daerah ● ● ● Hubungan pusat dan daerah ● ● ● Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah ● ● ● Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya ● ● ● Perimbangan keuangan pusat dan daerah ● ● ● RAPBN ● ● Pajak ● ● Pendidikan ● ● Agama ● ● II. Pemilihan anggota BPK ●

Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu) 21 menjadi UU setuju Presiden Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR [Pasal 22 (2)] DPR Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan Perpu [Pasal 22 (1)] harus dicabut [Pasal 22 (3)] tidak setuju

Anggota DPD dipilih dari BAB VIIA. DEWAN PERWAKILAN DAERAH 22 Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***] Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***] Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang [Pasal 22D (4)***] DPD

PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik BAB VIIB. PEMILIHAN UMUM 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik Perseorangan PEMILIHAN UMUM “luber jurdil” setiap lima tahun kpu Presiden dan Wapres anggota DPR anggota DPRD anggota DPD

Pemerintah menjalankan Pemerintah menjalankan BAB VIII. HAL KEUANGAN Penyusunan APBN 24 mengajukan [Pasal 23 (2)***] RAPBN Presiden DPR DPD memberi pertimbangan [Pasal 23 (2)***] TIDAK membahas bersama [Pasal 23 (2)***] Pemerintah menjalankan Pemerintah menjalankan tahun lalu [Pasal 23 (3)***] persetujuan YA APBN APBN RAPBN

DPR MPR MK 10 BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Pengusulan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden 10 DPR MPR Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (2)***] DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal 7B (5)***] wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***] usul DPR tidak diterima Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***] Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota [Pasal 7B (3)***] usul DPR diterima Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan MK terbukti wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)***] tidak terbukti