SESI 1 EKONOMI KOPERASI
Organisasi Ekonomi Perusahaan yg dimiliki/ dikelola sendiri Kemitraan Perusahaan umum/ konvensional (PT, perusahaan terbuka) Koperasi
PENGERTIAN KOPERASI Pengertian Secara Umum: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang/ badan- badan hukum koperasi yg memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secra kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (Sumarsono, 2003). Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Koperasi adalah badan usaha yg beranggotakan orang-orang/ badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Koperasi Keanggotaan: terbuka untuk semua pemakai Modal: meskipun kecil tdk menghalangi anggota. Pemasukan modal sebanding dgn pemanfaatannya atas pelayanan koperasi Pemilik: adalah Pemakai Pengawasan: berada pada anggota atas dasar yg adil dan sama Manfaat: Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yg diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yg dibayarkan utk modalnya terbatas. Perusahaan Konvensional Terbuka untuk para penanam modal tertentu Penanam modal diperoleh dari pembelian saham yg ditawarkan dgn harga pasar. Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yg diperlukan Pemilik adalah Penanam modal Penanam modal sebanding dgn modal yg ditanamkan oleh tiap- tiap penanam modal Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yg ditanamkannya sebanding dgn modal yg ditanamkannya.