ETIKA BISNIS DAN TRANSAKSI EKONOMI ISLAM NAMA : RIZQI MAULIDIN NIM :
PENGERTIAN ETIKA BISNIS ISLAM Etika Bisnis Islam adalah Seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komitmen kepadanya dalam bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai tata ekonomi di dunia yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Islami.
PRINSIP ETIKA BISNIS MENURUT RASULULLAH SAW 1. Prinsip Esensial dalam bisnis yaitu Kejujuran 2. Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis 3. Tidak melakukan sumpah palsu 4. Ramah tamah 5. Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut 6. Tidak boleh menjelek-jelekkan bisnis orang lain agar orang membeli kepadanya 7. Tidak melakukan ihtikar (menumpuk barang dagangan) 8. Bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah kepada Allah SWT 9. Tidak menunda gaji kepada karyawan 10. Tidak monopoli 11. Takaran, ukuran dan timbangan yang benar 12. Komoditi yang dijual barang yang halal 13. Bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba 14. Bisnis dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan 15. Segera melunasi kredit / hutang yang menjadi kewajibannya 16. Bisnisnya bersih dari unsur riba
PILAR ETIKA BISNIS ISLAM 1. TAUHID 2. ADIL / KESEIMBANGAN 3. KEBEBASAN KEHENDAK 4. PERTANGGUNGJAWABAN
TAUHID i.Meninggalkan praktik riba, menghilangkan transaksi gharar (ketidakjelasan), memberantas maisir (perjudian) dan terhindar dari jual beli komoditi yang haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.
ADIL / KESEIMBANGAN Dalam segala jenis bisnis yang dilakukan Nabi saw, beliau menjadikan nilai adil sebagai standar utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisnis dibangunnya melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ditinggalkannya transaksi ribawi dan memasyaratkan kontrak mudharabah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem profit and loss sharing system dalam dua transaksi ini dianggap lebih mendekati nilai-nilai “adil dan seimbang”. Poin-poin penting pada pilar Adil /keseimbangan yaitu : pertama, dimensi horizontal, kedua, jujur dalam bertransaksi, ketiga, tidak merugikan dan tidak dirugikan (akad yang saling setuju).
KEBEBASAN BERKEHENDAK Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas dan sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama. Poin-poin penting pada pilar kebebasan kehendak antara lain : pertama, kebebasan melakukan kontrak atau bisnis, kedua, dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama, ketiga, bila orang lain melakukan hal yang tidak etis tidak berarti boleh ikut-ikutan.
PERTANGGUNGJAWABAN Wujud dan etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggung jawab. Nabi Muhammad Saw. menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausa kontraknya dengan pihak lain dalam hal service (pelayanan) kepada buyer (pembeli /nasabah), pengiriman barang secara tepat waktu dan kualitas barang yang dikirim. Disamping itu, beliau kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itulah beliau melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan). Poin-poin penting dari pilar pertanggungjawaban antara lain : Pertama, konsekuensi dari perbuatan, mempunyai tanggung jawab moral kepada Allah SWT. Kedua, harta adalah amanah Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan.
FENOMENA PRAKTIK BISNIS SAAT INI PRAKTIK BISNIS KOTOR Tidak Jujur Tidak Adil Tidak Transparan Menipu Menghalalkan Segala Cara IMPLIKASI (BERAKIBAT PADA) Menghancurkan Reputasi Mengurangi Daya Saing Resikonya Akan Bangkrut PRAKTIK BISNIS BERETIKA Jujur Adil (Fair) Transparan Kepedulian (Corporate Social Responsibility) Good Corporate Governance IMPLIKASI (BERAKIBAT PADA) Meningkatkan Reputasi Meningkatkan Daya Saing Manfaatnya Berkelanjutan Karena Sulit Ditiru
TRANSAKSI EKONOMI ISLAM Transaksi adalah suatu kejadian yang mengubah posisi harta, utang atau kepemilikan. Sedangkan transaksi ekonomi Islam adalah suatu kejadian yang mengubah posisi harta, utang atau kepemilikan berdasarkan pada hukum-hukum syariat Islam. Tiga hal yang diperbolehkan untuk menambah harta, yaitu : 1. Jual Beli 2. Bagi Hasil 3. Sewa Menyewa
TERIMA KASIH