ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Pendahuluan Audit Sektor Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ETIKA PROFESI JAKSA.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Tentang Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
KERANGKA LEGAL FORMAL Tentang KEUANGAN
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
NORMA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEUANGAN NEGARA DAN PENGELOLAANNYA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Pertemuan ke-2 Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
PENGELLUARAN PEMERINTAH
Tentang Keuangan Negara
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PENGANGGARAN SEKTOR ORGANISASI PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENGELLUARAN PEMERINTAH
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGELLUARAN PEMERINTAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
PENGELLUARAN PEMERINTAH
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PENGELLUARAN PEMERINTAH
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Oleh Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S

Keuangan Negara Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan Negara Meliputi : hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Asas Pengelolaan Keuangan Azas tahunan, artinya membatasi masa berlakunya atau periode anggaran untuk suatu tahun tertentu, mulai dari 1 Januari – 31 Desember. Asas universalitas, mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas spesialitas, mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya. Asas kesatuan, menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

Lanjutan. …… Akuntabilitas berorientasi pada hasil, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara, khususnya pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, sumber daya manusia di bidang keuangan negara harus profesional, baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di lingkungan Pengguna Anggaran/Barang. Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, serta teralokasinya sumber daya yang tersedia secara proporsional terhadap hasil yang akan dicapai.

Lanjutan ….. Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, artinya pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan oleh badan pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KEWENANGAN Kewenangan merupakan istilah yang digunakan dalam hukum publik maupun hukum privat Dalam hukum publik kewenangan diartikan sebagai kekuasaan

Komponen Wewenang Pengaruh: Dasar hukum Konformitas hukum wewenang digunakan unt mengendalikan perilaku subyek hukum Dasar hukum Wewenang harus dapat menunjuk dasar hukum Konformitas hukum Mengandung makna adanya standar kewenangan

WEWENANG Diperoleh dengan cara: Atribusi Delegasi mandat

Atribusi, itu berkaitan dengan pengakuan hak atas suatu kewenangan baru; Delegasi, pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihak lain yang melaksanakan kewenangan ini atas tanggung jawab sendiri Mandat, adalah kewenangan yang diberikan oleh suatu organ pemerintah kepada organ lain untuk atas namanya mengambil keputusan-keputusan

Kewenangan Delegasi Delegasi harus definitif, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan; Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan; Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan herarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi; Kewajiban memberi keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut; Peraturan kebijakan (beleidsregels) artinya delegans memberikan intruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.

Perbedaan Antara Kewenangan Delegasi Dengan Kewenangan Mandat Dalam hubungan rutin atasan bawahan : hal biasa kecuali dilarang secara tegas Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan per UU -an a.prosedur pelimpahan Tanggung jawab dan danggung gugat beralih kepada delegataris b. tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Tdk dpt menggunakan wewenangnya lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas contrarius actus c. kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu

Norma Pemerintahan Peraturan Perundang Undangan; Per- uu- an yang menjadi dasar Kewenangan; dan Per- uu -an yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Asas asas umum pemerintahan yang baik kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik

Larangan Penyalahgunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Diskresi Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Kerugian Negara/Daerah Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Penetapan kerugian negara Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;

Akibat adanya kerugian Pasal 20 ayat (4) UU No30 Th 2014 Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

Cacat Hukum Cacat Kewenangan; Cacat Substansi Cacat Prosedur.

Bentuk Bentuk Tidak Berwenag (Onbevoegdheid) Tidak berwenang karena materi (onbevoegdheid ratione materie) Tidak berwenang karena tempat (onbevoegdheid ratione loci) Tidak berwenang karena waktu (onbevoegdheid ratione temporis)

Cacat substasi melanggar asas larangan penyalahgunaan wewenang (de tournement de puvoir) Tidak sesuai dengan tujuan (ondoelmatig)

Cacat Prosedur Melanggar prosedur yang telah ditetapkan Berkenaan dengan asas kecermatan formal

TERIMA KASIH KIRANYA TUHAN YME SELALU MENYERTAI KITA Immanuel