P ETUNJUK P ENGOPERASIAN. M ENU U TAMA A PLIKASI A. Tombol Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama: 1.Daftar Kabupaten/Kota 2.Responden Kabupaten/Kota.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
PENGELOLAAN KURIKULUM
PROSES PEMBELAJARAN dan RPP pada KURIKULUM 2013 (Berdasarkan Rancangan Permen Dikbud 2014 tentang Proses Pembelajaran)
Rambu Rambu Validasi Pendataan Dapodik untuk Penerbitan SKTP 2015
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
P2TK Dikdas – Kemdikbud Januari 2014
Oleh : Asyarudin MT [ andhin ] P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
Direktorat Jenderal GTK -
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Redistribusi antar sekolah jenjang yg sama
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA
IMPLEMENTASI SI & SKL SILABUS DAN MODEL-MODEL RPP IMPLEMENTASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
PROGRAM PENDAMPINGAN IN DAN ON DI SMP
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
VERVAL DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013
REFLEKSI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 (PROBLEMATIKA)
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU DI SATUAN PENDIDIKAN
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (APLIKASI)
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Standar Nasional Pendidikan
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
Sesi 2 Menentukan Kondisi Sekolah/Madrasah Saat ini
Kurikulum 2013 Paparan Bidang Kurikulum SMP Negeri 1 Pontianak PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 1 PONTIANAK Paparan.
MUATAN LOKAL KURIKULUM MUATAN LOKAL
KONSEP PENILAIAN DALAM KERANGKA KURIKULUM SMK EDISI 2013
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014.
DISAMPAIPAIKAN OLEH LUGTYASTYONO bn PENGAWAS SMA Dinas P&k 2018
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

P ETUNJUK P ENGOPERASIAN

M ENU U TAMA A PLIKASI A. Tombol Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama: 1.Daftar Kabupaten/Kota 2.Responden Kabupaten/Kota 3.Data Kabupaten/Kota B. Tombol SD/MI dan SMP/MTs: 1.Responden SD/MI dan SMP/MTs 2.Ruang Kelas dan Rombel SD/MI dan SMP/MTs 3.Guru dan Ruang Guru SD/MI dan SMP/MTs 4.Proses Pembelajaran dan Kurikulum SD/MI dan SMP/MTs 5.Laporan Kepala SD/MI dan Manajemen SD/MI dan SMP/MTs C. Tombol Scorecard SPM Dikdas: 1.Scorecard Kabupaten 2.Kesenjangan Indikator Pencapaian (IP) SPM Dikdas (under construction) 3.Pencetakan Scorecard dan Kesenjangan IP

Gambar 1: Form Menu Utama Aplikasi

1.Tombol Daftar Kabupaten/Kota Digunakan untuk meng-entri data propinsi dan kabupaten/kota baru atau meng-edit data propinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya telah ada dalam database. Penambahan data baru dilakukan dengan menekan tombol “next”. Dengan menekan tombol “next”, data yang sebelumnya di-entri otomatis akan disimpan dalam database. Nama propinsi dan kabupaten/kota sebaiknya dituliskan dengan huruf kapital. Kode propinsi dan kabupaten/kota dituliskan sesuai standar kode wilayah yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kode propinsi terdiri dari 2 digit angka, sedangkan kode kabupaten/kota terdiri dari 4 digit angka dimana 2 digit angka pertama adalah kode propinsi dimana kabupaten/ kota tersebut berada.

Gambar 2: Form Daftar Kabupaten/Kota

2.Tombol Responden Kabupaten/Kota Digunakan untuk meng-entri data responden di Dinas Pendidikan mapun Kantor Kementerian Agama di masing- masing kabupaten/kota, pewawancara, dan tanggal wawancara. Pada pertanyaan “Jabatan Responden”, jawaban dipilih dari menu dropdown yang disediakan dalam kotak jawaban. Pada pertanyaan “Jumlah Sekolah”, jawaban diisikan dengan jumlah sekolah/madrasah yang ada di kabupaten/kota. Isian default dalam kotak jawaban adalah 0.

Gambar 3: Form Responden Kabupaten/Kota Kotak dropdown Save Baris data pertama Baris data sebelumnya Baris data berikutnya Baris data terakhir Close

3.Tombol Data Kabupaten/Kota Digunakan untuk meng-entri data dasar di kabupaten/kota, pengawas sekolah/madrasah, dan peran Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama dalam membantu mengembangkan kurikulum dan proses pembeljaran yang efektif untuk satuan pendidikan. Kondisi awal kotak jawaban pada pertanyaan No. 2 dan No. 3 tidak dapat diakses (disable), dan akan dapat diakses (enable) jika jawaban pada pertanyaan No. 1 = Ada. Form data pengawas sekolah/madrasah dapat diisi dengan menekan tombol yang ada pada pertanyaan No. 4. Pertanyaan No.7 tidak dapat diakses (disable), dan akan dapat diakses (enable) jika jawaban pada pertanyaan No. 5 = Ada.

Gambar 4: Form Data Kabupaten/Kota

Gambar 5: Form Data Kabupaten/Kota

4.Tombol Responden SD/MI dan SMP/MTs Digunakan untuk meng-entri data sekolah/madrasah, kepala sekolah/madrasah, dan identitas responden maupun pewawancara di masing-masing kabupaten/kota. Pada pertanyaan yang telah disediakan kotak jawaban dropdown, maka jawaban dapat dipilih dari daftar yang sudah disediakan. Pada pertanyaan terkait tanggal, kotak jawaban telah menyediakan calendar agar format penanggalan setiap jawaban menjadi standar.

Gambar 6: Form Responden SD/MI

5.Tombol Ruang Kelas dan Rombel Digunakan untuk meng-entri data ruang kelas di masing-masing sekolah/madrasah beserta perlengkapannya, rombel di masing- masing ruang kelas, dan jumlah siswa di setiap rombel. Nama Ruang Kelas digunakan untuk mengidentifikasi setiap ruangan yang digunakan untuk kelas yang ada di setiap sekolah/madrasah. Apabila, misalnya, terdapat 6 ruang kelas di sebuah sekolah/madrasah, maka Nama Ruang Kelas dapat diisi dengan R01, R02,..., R06. Sedangkan pada pertanyaan Nama Rombel, digit pertama HARUS diisi dengan identitas tingkat kelasnyam misalnya 1A atau 1B untuk rombel kelas 1, 2A atau 2B untuk rombel kelas 2, dan seterusnya. Pertanyaan lain yang sudah disediakan kota jawaban dropdown, jawaban dapat dipilih dari daftar yang sudah disediakan.

Gambar 7: Form Ruang Kelas dan Rombel

6.Tombol Data Guru Digunakan untuk meng-entri data guru, rata-rata jam kerja per minggu, dan kinerjanya dalam penyusunan silabus, RPP, program penilaian, maupun laporan hasil evaluasi pembelajaran. Pertanyaan lain yang sudah disediakan kota jawaban dropdown, jawaban dapat dipilih dari daftar yang sudah disediakan. Pada guru yang mendapat penugasan sebagai GURU KELAS, maka otomatis pada kotak jawaban “Mapel yang diampu” tidak dapat diakses (disable) karena untuk guru kelas dapat mengajarkan beberapa mata pelajaran. Demikian juga apabila jawaban pada pertanyaan “Mapel yang diampu” dan “Mapel sertifikasi” adalah “Lainnya”, maka otomatis kotak “Sebutkan...” akan dapat diakses (enable) untuk diisi dengan nama mapel selain dari yang ada di daftar yang telah disediakan.

Gambar 8: Form Data Guru

Gambar 9: Form Kinerja Guru

7.Tombol Ruang Guru Form utama digunakan untuk meng-entri data ruangan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, jumlah minggu mengajar efektif dalam setahun, dan kunjungan pengawas ke sekolah/madrasah. Termasuk di dalam tenaga kependidikan lainnya adalah petugas perpustakaan, petugas lab, teknisi sumber belajar, dan tenaga administrasi; TIDAK termasuk penjaga sekolah dan tenaga kebersihan. Subform tambahan digunakan untuk meng-entri data frekuensi dan lama per kunjungan Pengawas Sekolah ke sekolah menurut bulan (TIDAK memperhitungkan data kunjungan Pengawas Agama). Lama jam per kunjungan diisi dengan waktu kunjungan terlama. Perhitungan 1 (satu) jam kunjungan adalah 60 menit.

Gambar 10: Form Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan Lainnya

Gambar 11: Form Kunjungan Pengawas

8.Tombol Proses Pembelajaran di Sekolah/Madrasah Form ini digunakan untuk meng-entri data rata-rata jumlah jam proses pembelajaran setiap jenjang kelas per minggu dari masing-masing sekolah/madrasah. Jumlah 1 (satu) jam yang dimaksudkan dalam pertanyaan ini adalah 60 menit.

Gambar 12: Form Proses Pembelajaran

9.Tombol Kurikulum, Buku Teks, dan Peralatan Laboratorium SD/MI dan SMP/MTs Tombol ini akan dihubungkan pada form utama (berisi informasi tentang kurikulum yang digunakan oleh sekolah/madrasah) yang memuat 2 (dua) subform lain (berisi data jumlah eksemplar buku teks wajib serta data jumlah peraga IPA dan peralatan laboratorium IPA yang masih berfungsi baik. Apabila kurikulum yang digunakan oleh sekolah/madrasah bukan Kurikulum 2006, maka kotak jawaban “Sebutkan nama kurikulum” otomatis akan dapat diakses (enable) dan tombol “Buku Teks Wajib” akan tidak dapat diakses (disable). Pada form utama, selain digunakan meng-entri informasi kurikulum, juga digunakan untuk meng-entri jumlah JUDUL buku referensi dan buku pengayaan yang dimiliki sekolah/madrasah.

Gambar 13: Form urikulum, Buku Referensi, dan Buku Pengayaan

10.Tombol Kurikulum, Buku Teks, dan Peralatan Laboratorium SD/MI dan SMP/MTs (lanjutan 1) Subform tentang data jumlah eksemplar buku teks wajib sekolah/madrasah, digunakan untuk meng-entri jumlah eksemplar buku teks wajib. Untuk jenjang kelas dan nama buku teks wajib dapat dipilih dari daftar yang disediakan dalam kotak dropdown. Untuk SD/MI, kotak dropdown jenjang kelas berisi angka “1”, “2”, “3”, “4”, “5”, dan “6”; untuk SMP/MTs berisi angka “7”, “8”, dan “9”. Untuk nama buku teks wajib SD/MI, daftar pilihan dalam kotak dropdown berisi: “Bahasa Indonesia”, “Matematika”, “IPA”, “IPS”, dan “PKn”; sedangkan untuk SMP/MTs berisi seperti buku teks wajib SD/MI ditambah “Bahasa Inggris”, “Pendidikan Agama”, “Seni dan Budaya”, “Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan”, “Keterampilan/TIK”, “Al Quran dan Hadits”, “Fiqih”, “Bahasa Arab”, “Aqidah dan Akhlak”, “Sejarah Islam”, dan “Muatan Lokal”.

Gambar 14: Form Buku Teks Wajib

11.Tombol Kurikulum, Buku Teks, dan Peralatan Laboratorium SD/MI dan SMP/MTs (lanjutan 2) Subform tentang Alat Peraga IPA dan Laboratorium IPA digunakan untuk meng-entri data jumlah peralatan Peraga dan Laboratorium IPA. Untuk SD/MI, kotak dropdown peraga IPA berisi angka “Model Kerangka Manusia”, “Model Tubuh Manusia”, “Globe”, “Contoh Peralatan Optik”, “Kit IPA”, dan “Poster/Carta IPA”; sedangkan untuk SMP/MTs berisi daftar 41 buah peralatan laboratorium IPA, seperti: mistar, jangka sorong, timbangan, dsb.

Gambar 15: Form Daftar Alat Peraga IPA

12.Tombol Pelaporan Kepala SD/MI dan SMP/MTs Digunakan untuk meng-entri informasi pelaksanaan pelaporan Ulangan Akhir Semester (UAS), Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), dan Ujian Akhir Sekolah/Nasional (US/UN) oleh Kepala Sekolah/Madrasah kepada orangtua peserta didik dan Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama. Kotak jawaban dari seluruh pertanyaan terkait informasi di atas telah disediakan dalam kota dropdown.

Gambar 16: Form Laporan Kepala Sekolah/Madrasah

13.Tombol Manajemen SD/MI dan SMP/MTs Digunakan untuk meng-entri ketersediaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M), Laporan Tahunan, keberadaan dan keefektifan Komite Sekolah, serta Nama dan NIP Kepala Sekolah/Madrasah dan Pemeriksa (Pengawas Sekolah). Kotak jawaban dari seluruh pertanyaan terkait informasi di atas telah disediakan dalam kota dropdown. Nama dan NIP Kepala Sekolah/Madrasah dan Pemeriksa (Pengawas Sekolah) diperlukan sebagai syarat keabsahan seluruh informasi yang diisikan dalam kuesioner.

Gambar 17: Form Manajemen Sekolah/Madrasah

14.Tombol Scorecard Kabupaten Digunakan untuk menampilkan Kartu Skor (scorecard) Pemenuhan Indikator Pencapaian SPM Dikdas yang berisi hasil perhitungan indikator pencapaian SPM Dikdas dari data yang telah berhasil di-entried ke database. Hasil perhitungan akan menampilkan capaian 27 indikator atau 57 subindikator di tingkat kabupaten/kota.

Gambar 18: Form Kartu Skor Pemenuhan IP SPM Dikdas

Terimakasih