Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN PIK KECAMATAN TAHUN 2019 DAN PERENCANAAN TAHUN 2020 Banjarnegara, 2 April 2019 M (26 Rajab 1440 H)
AGENDA RAKOR HARI INI: PELAKSANAAN PIK KECAMATAN TA. 2019 PERENCANAAN PIK KECAMATAN TA. 2020 RENCANA SINKRONISASI PERENCANAAN KABUPATEN 2017-2022 DENGAN PERENCANAAN DESA 2020-2026.
Konsep Pagu Indikatif Kewilayahan Kecamatan PIK Kecamatan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada kecamatan berbasis kewilayahan yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program yang mendesak berdimensi strategis kewilayahan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
DASAR HUKUM UU 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Permendagri No. 86/2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Perda No. 32/2017 Tentang RPJMD Tahun 2017-2022. Perda No. 3/2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Perbup Banjarnegara Nomor 62 /2018 Tentang PIK Kecamatan. SK Bupati No:130/309 Tahun 2019 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
MAKSUD PIK Kecamatan: Pengalokasian PIK Kecamatan dimaksudkan untuk mengakomodir usulan wilayah hasil musrenbang kecamatan dengan memperhatikan arah kebijakan dan kebutuhan masyarakat sesuai RPJMD. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
mengurangi kesenjangan Pembangunan antar wilayah kecamatan; dan TUJUAN PIK Kecamatan: menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pembangunan sesuai hasil musrenbang kecamatan ke dalam APBD; mengurangi kesenjangan Pembangunan antar wilayah kecamatan; dan Menurunkan angka kemiskinan. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Azas PIK Kecamatan: Penyusunan dan penerapan PIK Kecamatan dilaksanakan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
ARAH PENGGUNAAN ALOKASI DANA PIK KECAMATAN Arah penggunaan PIK kecamatan untuk Pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengerasan / pemeliharaan jalan desa / bangunan pendukung dengan prioritas jalan desa yang menghubungkan jalan desa lainnya atau jalan desa yang menghubungkan dengan Jalan Kabupaten. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
MEKANISME PENGALOKASIAN PIK KECAMATAN Bupati menetapkan besaran alokasi PIK Kecamatan dilakukan secara adil dan merata dengan ketentuan sebagai berikut : 60 % dibagi merata ke setiap kecamatan; dan 40 % dibagi secara proporsional dengan mempertimbangkan: jumlah desa dan kelurahan; jumlah penduduk; jumlah penduduk miskin; luas wilayah; dan Indeks Kesulitan Geografis. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
MEKANISME PENGALOKASIAN PIK KECAMATAN Proporsi Pembobotan : Jumlah Desa /kelurahan di Kecamatan : 15 % Jumlah Penduduk Kecamatan : 15 % Jumlah penduduk miskin kecamatan : 20 % Luas Wilayah Kecamatan : 20 % Indeks Kesulitan Geografis di Kecamatan : 30 % Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
BESARAN PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN PER KECAMATAN TAHUN 2019 Pagu PIK 8,000,000,000 Pagu Minimal ( 60%) 4,800,000,000 Pagu Proporsional (40%) 3,200,000,000 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
MEKANISME PENGALOKASIAN PIK KECAMATAN 2019: Pengalokasian PIK dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan kabupaten kepada Desa. Pelaksanaan kegiatan PIK berpedoman pada Perbup 28/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa. Pengelolaan keuangan kegiataan PIK berpedoman pada Perbup 76/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Alokasi PIK TA. 2019 merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa TA. 2019. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
MEKANISME PENGAJUAN ALOKASI DANA PIK 2019 Pengajuan pencairan alokasi dana PIK kecamatan disampaikan oleh Kades kepada Bupati lewat Kepala OPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dispermades PPKB) yang dilampiri : Surat Permohonan dari Kades Dokumen (Perdes dan Perkades) APBDesa TA. 2019; Surat Pengantar dari Camat; SK Kades tentang Penetapan Rekening Kas Desa; dan Kuitansi bermaterai yang ditanda tangani oleh Kades dan Bendahara Desa stempel basah. (Contoh Format Terlampir) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
PELAKSANAAN KEGIATAN PIK KECAMATAN TA. 2019 Pemerintah Kabupaten mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi PIK kecamatan dalam kegiatan pemberdayaan Kecamatan maksimal 5% dari pagu PIK kecamatan dan atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam rangka pengelolaan PIK kecamatan dan Bantuan keuangan Kabupaten kepada Desa ditingkat kabupaten dialokasikan anggaran pendampingan paling banyak 2 % dari total alokasi anggaran PIK Kabupaten yang dikelola oleh perangkat daerah yang menangani (Dispermades PPKB). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
PERMASALAHAN 2019: Bagaimana kalau Kegiatan PIK Kecamatan belum masuk / anggaran Tidak sesuai APBDesa 2019, RKPDesa 2019 dan/atau RPJMDesa?
Perubahan PerDes (Perbup 76/2018) Perubahan PerKaDes (Perbup 76/2018) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Perkades tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan PerDes tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Kades memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Perkades tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada BupatI melalui surat pemberitahuan mengenai Perkades tentang perubahan penjabaran APB Desa.
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. PerKaDes tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: Perubahan penjabaran APB Desa sebelum RaPerDes tentang Perubahan APB Desa ditetapkan dapat dilakukan lebih dari 1 kali sepanjang terjadi hal-hal sesuai ketentuan.
Dalam hal terjadi bantuan keuangan Provinsi dan/atau Kabupaten disampaikan kepada Desa setelah PerDes tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, KaDes dapat melakukan Perubahan APB Desa kembali yang ditetapkan dengan PerKaDes. KaDes memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan PerKaDes tentang perubahan APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Camat a.n. Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai PerKaDes tentang perubahan APB Desa
PERUBAHAN RKP Desa (Perbup 28/2018) RKP Desa dapat diubah dalam hal : terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah; atau informasi pagu Indikatif Desa baru disampaikan oleh Bupati setelah Kepala Desa menetapkan RKP Desa menggunakan pagu tahun sebelumnya.
Diolah dari Perbup Nomor 28 Tahun 2018
PERENCANAAN PIK KECAMATAN TA. 2020
PERENCANAAN USULAN PIK KECAMATAN TAHUN 2020: Camat membuat usulan lokasi Desa, jenis kegiatan dan besaran anggaran kegiatan yang didanai oleh PIK Kecamatan TA. 2020 berdasarkan hasil prioritas dalam Musrenbang Kecamatan tahun 2019. Usulan kepada Bupati melalui Kepala Baperlitbang Kab. Banjarnegara lewat tnde (e-office) dengan perkiraan alokasi sementara PIK Kecamatan TA. 2020 (contoh format terlampir). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
PERENCANAAN USULAN PIK KECAMATAN TAHUN 2020 Arah penggunaan dana PIK Kecamatan TA. 2020 untuk pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan/ pemeliharaan/ bangunan pendukung jalan desa/ kelurahan dengan prioritas j alan desa/ yang menghubungkan jalan desa/ lainnya atau jalan desa/ yang menghubungkan dengan Jalan Kabupaten, dengan pilihan jenis kegiatan berupa: Pemeliharaan Jalan Desa; Pemeliharaan Prasarana jalan Desa (gorong-gotong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain); Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan Jalan Desa; atau pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasarana jalan lain). Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
PERKIRAAN SEMENTARA BESARAN PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN KECAMATAN TAHUN 2020 Pagu PIK 8,000,000,000 Pagu Minimal ( 60%) 4,800,000,000 Pagu Proporsional (40%) 3,200,000,000 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
RENCANA SINKRONISASI PERENCANAAN KABUPATEN 2017-2022 DENGAN PERENCANAAN DESA 2020-2026.
Diolah dari Perbup Nomor 28 Tahun 2018
HARAPAN DAN IKHTIAR KITA: RPJMDesa 2020-2026 Selaras Dengan Kebijakan RPJMD Kabupaten 2017-2022.
menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada Bupati melalui Camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa, menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten. Kepala Desa menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa . Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh PemDes setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya. Informasi diterima PemDes paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya Bupati
HARAPAN DAN IKHTIAR KITA: Musrenbangdes 2020 dilaksanakan Juli-September 2019. RKPDesa 2020 ditetapkan Paling Lambat September 2019. Daftar usulan RKPDesa 2021 Disampaikan paling Lambat 31 Desember 2019.
SEKIAN & TERIMA KASIH