Pandangan Serikat Pekerja Terhadap K3 Quest Hotel Surabaya Jatim,28 November 2018
Pelaksanaan Minimnya pemahaman tentang K3 dan SMK3 Minimnya Komite P2K3 Menganggap bahwa K3 menjadi Cost Produksi Pelaksanaan
Pengawasan Tidak berjalan sesuai aturan Tidak menjadi prioritas Sangsinya lemah Pengawasan
Dasar Hukum UUD NKRI 1945 pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang ketentuan pokok ketenagakerjaan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Konvensi ILO No.55 Tahun 1981 tentang K3 Permenaket No.5 Tahun 1996 tentang SMK3 Dasar Hukum
Pengendalian Potensi terjadi kecelakaan kerja Pengawasan Penerapan K3
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian yang meliputi: kegiatan,produk,barang dan jasa. Cakupan pengendalian Meliputi: bahan,peralatan,lingkungan kerja,cara kerja,sifat kerja dan proses kerja. Pengendalian
Potensi Terjadi Kecelakaan Kerja Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya,sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikategorikan ada dua penyebab yang dominan: Tindakan tidak aman Kondisi tidak aman Potensi Terjadi Kecelakaan Kerja
Kelelahan karena kurang istirahat,jam kerja melebihi ketentuan undang-undang,kekurangan gizi,tidak kompeten,bekerja sampai larut malam. Tindakan tidak aman
Cuaca ekstrim karena hujan badai dan panas yang luar biasa,ruang kerja sempit tanpa tersedianya udara segar,peralatan kadaluarsa penerangan kurang memadai yang dapat mengakibatkan kerusakan mata. Kondisi tidak aman
Bagaimana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3,apakah ada visi,misi dan kebijakan K3; Bagaimana bentuk organisasi,apakahP2K3 sudah dimasukan dalam organisasi perusahaan; Sumber Daya Manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan K3; Apakah pelaksanaan UU K3 dilaksanakan secara konsisten; Pengawasan