HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
KEJAHATAN EKONOMI by : E k o W a h y u d i
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Baku Mutu Lingkungan.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pengantar Manajemen Resiko
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Manajemen Bencana Eko Hartini.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
PENGANTAR VIKTIMOLOGI
Business Ethics.
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Proses Manajemen Bencana
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
IPS untuk SMP/MTS kelas VIII
Pengertian Penologi ? Sutharland
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
PENGANTAR KRIMINOLOGI
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
Hukum Pidana Korupsi Nama Kelompok : Randi Septian ( ) Panji anugrah putra ( ) Endah Sri Lestari ( ) Fitri Lestari ( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
KONSEP MANAJEMEN RESIKO
Organisasi dan Kode Etik Profesi
BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
HAK ASASI MANUSIA (2).
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
Transcript presentasi:

HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I Mahasiswa dapat memahami dan mengidentifikasi Pengertian tentang Viktimologi, skop dan lingkup viktimologi, pengertian korban, masalah viktimisasi, sejarah viktimologi, dan hubungan viktimologi dan bidang ilmu yang lain.

PENDAHULUAN Pengertian Viktimologi Secara etimologi, victimologi berasal dari kata “Victim” yang berarti korban dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Dalam pengertian terminology, victimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab terjadinya korban/ timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan social.

LANJUTAN…. Dalam kamus ilmu pengetahuan social disebutkan bahwa victimologi adalah studi tentang tingkah laku victim sebagai salah satu penentu kejahatan. (Hugo Reading, Kamus Ilmu-ilmu social, Jakarta, Rajawali, 1986, hlm.457 )

Pendapat Arif Gosita mengenai pengertian victimologi ini sangat luas, Sebab dan kenyataan sosial yang dapat disebut sebagai korban tidak hanya korban perbuatan pidana (kejahatan) saja tetapi dapat korban bencana alam, korban kebijakan pemerintah dan lain-lain.

Perumusan ini membawa akibat suatu victimisasi yang harus dipahami sebagai berikut:[1] Korban di luar perbuatan manusia, korban akibat di luar perbuatan manusia seperti bencana alam dan lain sebagainya. Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya : korban dalam bidang Administratif, dan lain sebagainya; [1] J.E. Sahetapy, Victimologi sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987, hlm.35

Tujuan dan Manfaat Victimologi Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik. Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatan dan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.

Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara lain: Dengan viktimologi akan dapat diketahui siapa korban, hal-hal yang dapat menimbulkan korban, viktimisasi dan proses viktimisasi; Viktimologi memberikan sumbangan pemikiran tentang korban, akibat tindakan manusia yang telah menimbulkan penderitaan fisik, mental dan social;

LANJUTAN…. melalui studi victimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya; viktimologi memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah viktimisasi tidak langsung, dampak social polusi industri, viktimisasi ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan. viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam penyelesaian viktimisasi criminal atau factor victimogen dalam sistem peradilan pidana.

Sejarah Perkembangan Viktimologi 1937, Benyamin Mendelsohn (Keperibadian Korban) 1941, Hans Von Hentig (Interaksi korban -pelaku) 1947, Benyamin Mendelsohn (menciptakan Istilah Victimology)

Lanjutan… Viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja. (Special/penal Victimology) Mempelajari selain korban kejahatan juga korban kecelakaan. (General Victimology) berkembang lebih luas lagi. (New Victimology), Korban penyalahgunaan kekuasaan dan HAM

OBJEK VIKTIMOLOGY Pihak-pihak mana saja yg terlibat dalam suatu viktimisasi. Bagaimana respons terhadap suatu viktimisasi Faktor2 penyebab viktimisasi. Bagaimana upaya penanggulangan viktimisasi. Dsb……….

Pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu: manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya; (Praktis) manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, dan (Filosofis) manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.(Action)

Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan.

KORBAN Adalah, orang-orang secara individual maupun kolektif, telah mengalami penderitaan fisik atau mental, penderitaan emosi, kerugian ekonomis atau pengurangan substansial hak-hak asasi, melalui perbuatn-perbuatan atau pembiaran-pembiaran yang melanggar hukum pidana yg berlaku di negara-negara yg meliputi juga peraturan hukum yg melarang penyalah gunaan kekuasaan.

ASPEK YG BERKAITAN DENGAN KORBAN Faktor penyebab munculnya kejahatan. Bagaimana seseorang dapat menjadi korban Bagaimana upaya menanggulangi terjadinya korban Hak dan kewajiban korban kejahatan

KORBAN DALAM VIKTIMOLOGI Korban dlm viktimologi memiliki arti yg sangat luas yg meliputi: Individu; Kelompok; Korporasi; (swasta maupun pemerintahan) maupun Mereka yang tidak mengetahui telah menjadi korban.

AKIBAT PENIMBULAN KORBAN Ialah sikap atau tindakan terhadap korban dan/atau pihak pelaku serta mereka yg secara langsung ataupun tidak langsung dalam terjadinya suatu kejahatan.