Pengertian Asuransi dan Risiko RESIKO PENGANGKUTAN Pengertian Asuransi dan Risiko ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari Asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Apa manfaat dari Asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Apa itu Risiko? Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”. Risiko berhubungan dengan ketidakpastian, ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.
Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali? Misalnya membeli loterei. Jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli loterei relatif kecil. Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya adalah hal ini juga tergolong risiko. Selama mengalami kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap risiko.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu? Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan? Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : 1. risiko yang dapat diukur dengan uang, 2. risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), 3. risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), 4. risiko partikular (risiko dari sumber individu), 5. risiko yang terjadi secara tiba-tiba
MANAJEMEN RESIKO adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman (resiko). Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal. (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya - Mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah : 1. memindahkan risiko kepada pihak lain (Risk Transfer) , 2. menghindari risiko (Risk Avoidance), 3. mengurangi efek negatif risiko (Risk Reduction), dan 4. menampung sebagian atau semua konsekuensi atau membagi risiko tertentu (Risk Sharing).
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh : 1. lingkungan, 2. teknologi, 3. manusia, 4. organisasi dan 5. politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
HAZARDS Hazard adalah suatu keadaan yang bersifat kualitatif yang mempunyai pengaruh terhadap frekweasi kemungkinan terjadinya kerugian ataupun besarnya jumlah dari kerugian yang mungkin terjadi. Perils adalah event yang menimbulkan kerugian itu sendiri.. Misalnya kebakaran, tabrakan. Sedangkan hazard adalah faktor-faktor yang mempengaruhi frekuensi maupun severity dari perils. Hazard harus dibedakan dari perils Hazard dibagi dalam 2 kelompok, yaitu : Moral Hazard & Physical Hazard Moral Hazard : Hazard yang berkaitan dengan aspek Moral atau karakter atau sifat atau keadaan calon Tertanggung. Moral Hazard dapat dikaitkan juga dengan tingkah laku atau attitude dari calon Tertanggung atau bagian dari Tertanggung (Keluarganya, para pegawainya atau orang-orang yang berada dibawah pengawasannya) Physical Hazard Adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan aspek fisik dari suatu benda, baik benda yang dipertanggungkan maupun benda yang berdekatan. Aspek yang menambah kemungkinan terjadinya atau besarnya kerugian dibandingkan dengan risiko rata-rata disebut Poor Fhisical Hazards sedangkan aspek yang mengurangi terjadinya kerugian dan besarnya kerugian disebut Good Physical Hazards. Contoh : Konstruksi dari suatu bangunan. Bangunan dengan konstruksi kayu akan lebih besar kemungkinannya terbakar dari konstruksi tembok. Ciri-ciri dari Physical hazards ialah mudah diidentifikasi, dan mudah diperbaiki/dirubah.
Contoh - contoh physical hazards : Asuransi Kebakaran. a. Konstruksi bangunan, penggunaan bangunan b. Jenis barang yang disimpan c. Alat pemadam kebakaran yang disediakan d. Konstruksi dan okupasi atas bangunan-bangunan di sampingnya. Asuransi rangka kapal : Usia kapal, konstruksi kapal, wilayah pelayaran. Asuransi pengangkutan barang : Jenis barang, muatan, Jenis, sifat, karakteristik barang yang akan dibawa, cara pengepakan / packing, Jenis, Usia dan GRT alat angkut yang dipergunakan.
PRINSIP - PRINSIP ASURANSI INSURABLE INTEREST UTMOST GOOD FAITH PROXIMATE CAUSE INDEMNITY SUBROGASI CONTRIBUTION
1. Insurable Interest(Kepentingan untuk Diasuransikan) Yaitu seseorang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang dapat diasuransikan (insurable). Objek yang diasuransikan juga harus legal dan tidak melanggar hukum serta masuk dalam kategori layak. Apabila suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang bersangkutan menjadi rusak maka pihak yang mengasuransikan akan mendapatkan ganti rugi finansial Contoh: 2. Utmost Good Faith (Itikad Baik) Yaitu Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta-fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya, seorang penanggung harus dengan jujur dan terbuka menerangkan secara jelas serta benar atas segala sesuatu tentang objek yang diasuransikan. Prinsip asuransi yang satu ini juga menjelaskan tentang risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas dan teliti.
3. Proximate cause (Kausa Proximal) Yaitu Suatu penyebab utama aktif dan efisien yang menimbulkan suatu kerugian dalam sebuah rangkaian kejadian. ketentuan klaim dalam prinsip asuransi ini adalah apabila objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama yang kali harus dan akan dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama aktif dan efisien yang dapat menggerakan suatu rangkaian perustiwa tanpa terputus yang mana akhirnya menimbulkan kecelakaan tersebut. Dari pertimbangan tersebut baru dapat ditentukan jumlah klaim yang diterima oleh pemegang polis. 4. Indemnity (Ganti Rugi) Yaitu Suatu mekanisme yang mengharuskan penanggung menyediakan kompensasi finansial (ganti rugi) dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). Meskipun demikian prinsip asuransi idemnity ini juga memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa pihak perusahaan asuransi tidak berhak memberikan ganti rugi lebih besar atau lebih tinggi dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dideritanya. Contohnya, jika terjadi musibah accident dengan nilai kerugian idr 100 juta, maka perusahaan asuransi akan membayarkan atau mengganti kerugian dengan nilai yang sama dengan besarnya kerugian diderita tsb (dan setinggi-tingginya sesuai nilai pertanggungan di polis asuransi).
6.Contribution (Kontribusi) 5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian) Yaitu pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung jika si penanggung telah membayar ganti rugi terhadap si tertanggung. 6.Contribution (Kontribusi) Yaitu bila pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi, maka akan ada yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut. PENERAPAN NYA DALAM PENGANGKUTAN....
Contohnya : jika sang tertanggung mengasuransikan 1 (satu) unit beserta isi kendaraan dengan total nilai Rp 400 juta kepada 3 perusahaan asuransi, dengan nilai asuransi sbb : ke perusahaan A Rp 200 juta, perusahaan B Rp 100 juta dan perusahaan C Rp 100 juta, maka jika terjadi kecelakaan atau hal lain yang dapat membuat kendaraan tersebut rusak atau hancur (misal nilai kerugian Rp.200 juta), maka jumlah total ganti rugi yang akan didapatkan sang tertanggung menurut prinsip asuransi ini adalah; Perusahaan A : Rp200 juta / Rp400 juta x Rp 200 juta = Rp 100 juta Perusahaan B : Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp 200 juta = Rp 50 juta Perusahaan C : Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp 200 juta = Rp 50 juta