Data diri Nama : Izzudin Arsalan Alamat : puncel dukuhseti pati Ttl : pati 14 januari 1994 Status : mahasiswa FH UMK semester 5 Hobi : diskusi Cita cita : menjadi presiden RI Prestasi : juara II debat kostitusi sepulau jawa , juara 1 lomba debat kostitusi 2015
Definisi remisi Menurut pasal 14 huruf i undang undang no 12 tahun 1995. remisi adalah pengurangan masa pidana, remisi merupakan Hak setiap Warga binaan sebagaiman diatur didalam pasal 14 uu no 12 tahun 1995 yang menyebutkan remisi adalah hak setiap warga binaan,
Ketentuan mengenai sarat - sarat dan tata cara pelaksanaa hak hak narapidana lebih lanjut diatur didalam peraturan pemerintah.
Berbicara mengenai pemberian remisi untuk koruptor maka, kita tidak bisa lepas dari pp nomor 99 tahun 2012. Dimana didalam pp tersebut mengatur mekanisme pemberian remisi terhadap koruptor
Ketentuan mengebain pemberian remisi menurut pp nmor 99 th 2012 Psl 34 ayat 1. menyebutkan setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi Ayt 2. remisi sebagaiman ayat 1 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidan yg telah memenuhi sarat. A. Berkelakuan baik B. Telah menjalani pidana selama 6 bulan.
Persaratan berkelakuan baik sebagaiman dimangsud pada ayat 2 huruf a dibuktukan dengan A. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalm kurun waktu 6 bulan terahir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. B. Telah mengikuti program pembinaan yg dlakukan oleh lapas dengan predikat baik.
Pasal 34A Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan
a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
Pasal 34B (1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri. (2) Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. (4) Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Secara normatif kita telah mengetahui bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisitanpa terkecualia koruptor Selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)
aristoteles mengatakan bahwa keadilan ada dua pada dasarnya yaitu keadilan distributive yaitu keadilan memperlakukan tidak sama tetapi lebih didsarkan pada tindakan dan sumbangsinya ,kemampuannya keadilan Kumutatif adalah memperlakukan sama semua orang tanpa melihat perbuatan dan sumbangsinya.
Berpijak pada sumber hukum tertinggi kitaUUD NRI tahun 1945 Terspesifikasikan pada pasal 28 D bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yzng sama di hadapan hukum
Peraturan lain pendukung pemberia remisi kepada koruptor SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistle blower dan justice collaborator, berbicara terkait justice collabortor yang merupakan salah satu syrata diberikannya remisi, telah terdapat perturan bersama mengenai kesepahaman JC dan WB oleh Menkumhan, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Ketua LPSK. Dalam perturan bersama tersebut terdapat empat poin penting yang perlu kita ketahui bersama : Perlindungan fisik dan psikis Perlindungan hukum Penanganan secara khusus Memperoleh penghargaan
Prof. Sudarto menganut asas pidana relatif di mana tujuan dari pemidanaan yang kita anut adalah teori utilitarian yang menitikberatakan pada pemasyarkatan atau resosialisasi, bukan negara yang menganut konsep pidana absolut atau teori balas dendam.