Data diri Nama : Izzudin Arsalan Alamat : puncel dukuhseti pati

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
SELAMAT DATANG.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Abolisi & Amnesti Pertemuan ke-7.
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Lembaga Pemasyarakatan Anak
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Presiden dan DPR.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Fungsi, Wewenang, dan Hak
DEFINISI ANAK.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Pengurus Yayasan.
Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu.
PEMBERIAN REMISI BAGI TERPIDANA KASUS KORUPSI
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Data diri Nama : Izzudin Arsalan Alamat : puncel dukuhseti pati Ttl : pati 14 januari 1994 Status : mahasiswa FH UMK semester 5 Hobi : diskusi Cita cita : menjadi presiden RI Prestasi : juara II debat kostitusi sepulau jawa , juara 1 lomba debat kostitusi 2015

Definisi remisi Menurut pasal 14 huruf i undang undang no 12 tahun 1995. remisi adalah pengurangan masa pidana, remisi merupakan Hak setiap Warga binaan sebagaiman diatur didalam pasal 14 uu no 12 tahun 1995 yang menyebutkan remisi adalah hak setiap warga binaan,

Ketentuan mengenai sarat - sarat dan tata cara pelaksanaa hak hak narapidana lebih lanjut diatur didalam peraturan pemerintah.

Berbicara mengenai pemberian remisi untuk koruptor maka, kita tidak bisa lepas dari pp nomor 99 tahun 2012. Dimana didalam pp tersebut mengatur mekanisme pemberian remisi terhadap koruptor

Ketentuan mengebain pemberian remisi menurut pp nmor 99 th 2012 Psl 34 ayat 1. menyebutkan setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi Ayt 2. remisi sebagaiman ayat 1 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidan yg telah memenuhi sarat. A. Berkelakuan baik B. Telah menjalani pidana selama 6 bulan.

Persaratan berkelakuan baik sebagaiman dimangsud pada ayat 2 huruf a dibuktukan dengan A. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalm kurun waktu 6 bulan terahir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. B. Telah mengikuti program pembinaan yg dlakukan oleh lapas dengan predikat baik.

Pasal 34A Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

Pasal 34B (1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri. (2) Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri. (4) Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Secara normatif kita telah mengetahui bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisitanpa terkecualia koruptor Selain harus memenuhi syarat diatas yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan maka diberikan syarat khusus lagi yaitu bersedia bekerjasama dengaan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tidak pidana yg dilakukannya (justice collaborator)

aristoteles mengatakan bahwa keadilan ada dua pada dasarnya yaitu keadilan distributive yaitu keadilan memperlakukan tidak sama tetapi lebih didsarkan pada tindakan dan sumbangsinya ,kemampuannya keadilan Kumutatif adalah memperlakukan sama semua orang tanpa melihat perbuatan dan sumbangsinya.

Berpijak pada sumber hukum tertinggi kitaUUD NRI tahun 1945 Terspesifikasikan pada pasal 28 D bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yzng sama di hadapan hukum

Peraturan lain pendukung pemberia remisi kepada koruptor SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan whistle blower dan justice collaborator, berbicara terkait justice collabortor yang merupakan salah satu syrata diberikannya remisi, telah terdapat perturan bersama mengenai kesepahaman JC dan WB oleh Menkumhan, Kapolri, Jaksa Agung, KPK dan Ketua LPSK. Dalam perturan bersama tersebut terdapat empat poin penting yang perlu kita ketahui bersama : Perlindungan fisik dan psikis Perlindungan hukum Penanganan secara khusus Memperoleh penghargaan

Prof. Sudarto menganut asas pidana relatif di mana tujuan dari pemidanaan yang kita anut adalah teori utilitarian yang menitikberatakan pada pemasyarkatan atau resosialisasi, bukan negara yang menganut konsep pidana absolut atau teori balas dendam.