PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI ZI/WBK/WBBM PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI Binangkit, 3 Maret 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2
Perkembangan Hasil Evaluasi MenPAN-RB Tahun 2014, 2015, 2016, dan 2017 (hasil sementara) Ref: Surat Men-PAN dan RB nomor B/100/M.RB.06/2017 tgl 16 Februari 2017 No Komponen Bobot 2014 2015 2016 2017 Persentase A Komponen Pengungkit (KP) 60 28,30 38,82 42,09 42,19 70% 1 Manajemen Perubahan 5 3,54 3,86 3,89 3,79 75% 2 Penataan Peraturan UU 2,71 3,13 62% 3 Penguatan Organisasi 6 3,84 3,18 53% 4 Penataan Tatalaksana 3,47 3,63 3,76 Penataan Sistem Manajemen SDM 15 6,34 11,78 12,05 12,26 81% Penguatan Akuntabilitas 2,65 4,10 4,32 3,12 52% 7 Penguatan Pengawasan 12 3,11 5,32 7,42 9,53 79% 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2,64 3,58 3,68 4,06 67% B Komponen Hasil (KH) 40 27,07 31,96 31,82 ? Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi 20 14,26 14,73 15,68 Pemerintah yang bersih dan bebas KKN 10 6,54 9,00 8,71 Kualitas Pelayanan Publik 6,27 8,23 7,43 Jumlah 55,37 (CC) 70,79 (BB) 73,91 (BB) 80 (A)
Perkembangan RB Kemendikbud Kita belum mengetahui berapa Nilai Indeks RB Tahun 2017 Nilai Tahun 2016 adalah 73,91 Masih menunggu Nilai Gabungan dengan Komponen Hasil berharap nilai 2017 meningkat karena sudah ada 3 WBK: 1. PPPPTK BOE Malang 2. LPMP Jawa Tengah 3. BPPAUD dan Dikmas Jawa Timur
Penguatan Ketatalaksanaan √ SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras, telah diterapkan, dan ada laporan pelaksanaan SOP - SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP √ Memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi √ Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi Pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi, pastikan kejelasan prosedur, waktu dan biaya, serta pengaduan layanan menggunakan e-gov X Laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan berkala. X Adanya kebijakan keterbukaan informasi, minimal memuat; apa saja yang akan diunggah ke pada masyarakat, kapan akan diupdate, siapa yang men-update. POS yang belum ada: POS Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pencegahan Penanganan (Kedaruratan) Pelaporan Evaluasi ttg. Pelaksanaan K3 (Workshop untuk penyusunan POS ini) POS E-Government Keterbukaan Informasi Publik E-Government: e-Office SMS – Gate Away Display Interaktif Lembaga (DUK, Informasi Unit Kerja, Pengumuman2, dll … ) ult.tedcbandung.com Tedcbandung.com Etc.
Inti muatan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Mengatur Hak, Kewajiban dan Larangan Hak-hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Kewajiban dan Larangan bagi Penyelenggara Pelayanan Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan Standar Pelayanan, sampai dengan pengawasan dan pemberian penghargaan Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan, dan wajib untuk ditangani oleh penyelenggara Kewajiban pokok Penyelenggara Pelayanan Menyelenggarakan pelayanan prima dengan penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Terdapat sanksi administratif, ganti rugi pelayanan publik, dan sanksi pidana. 2
TUGAS UTAMA KEMENTERIAN PAN &RB REFORMASI BIROKRASI KEMENPAN-RB GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK 3
Konsep Reformasi Layanan Prima + Standar Pelayanan Publik (UU No 25 Tahun 2009) Solusi TIK dengan e-Layanan Fungsi Pengawasan Eksternal & Internal + Kriteria standar TIK G2C: Government to citizen G2B: Government to business G2G: Government to government Reformasi Layanan Konvensional menuju Layanan Prima dengan menggunakan Pendekatan TIK yang berupa e-Layanan (layanan secara elektronik) dengan berlandaskan kriteria standar TIK dan Standar Layanan Publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian Kinerja dilakukan oleh penyelenggara layanan secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja yang berdasarkan standar layanan Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Publik dilakukan oleh pengawas internal (atasan langsung dan pengawas fungsional) dan pengawas eksternal (masyarakat, ombudsman, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota).
KEGIATAN PEMBANGUNAN MENUJU WBK P4TK BMTI 2017 Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas; Seluruh pegawai telah memenuhi kewajiban LHKPN dan LHKASN; Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja, Transparansi Pengeloaan Keuangan, Efisiensi dan Efektifitas Penggunaan Anggaran; Penerapan Kebijakan Disiplin PNS dan aturan Kepegawaian Lainnya; Semua POS telah disusun sesuai dengan bisnis proses yang termaktub pada Permendikbud ttg OTK dan Tusi PPPPTK; Sasaran Mutu ditentukan menjaga kualitas layanan publik; Surat Edaran Tahunan Kepala PPPPTK BMTI tentang Kinerja Individu; Pelaksanaan e-Goverment melalui identifikasi kebutuhan teknologi informasi pada semua jenis layanan dan kegiatan di setiap seksi dan subbag; Keterbukaan informasi publik;
Inovasi Layanan PPPPTK BMTI: Tranparansi dalam pengelolaan barang dan jasa melalui e-procurement dan e-catalog; Adanya umpan balik dari pelanggan setiap selesai kegiatan, dalam hal ini peserta diklat dan dari tabulasi umpan balik hasilnya sangat memuaskan; Pemilihan peserta diklat berbasis data base dan on line; Pengelolaan keuangan terbaik, laporan keuangan di lakukan dengan on line; Presensi kehadiran secara elektonik dan on line dengan real time; Disediakan pengaduan terbuka baik manual maupun on line; Dua tahun terakhir tidak ada surat kaleng; 8. Memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan lingkungan dan fasilitas yg dimiliki UPT.
MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA KEHADIRAN MASUK KERJA DAN MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA
DASAR HUKUM JAM KERJA PNS PP 53 Th. 2010 tentang disiplin PNS, bahwa kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah bahwa Jam kerja Formal PNS adalah 37,5 Jam per minggu; KepMenPAN KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi PNS bahwa jam kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) adalah 30% dari jam kerja formal; dan Permendikbud No. 14 th. 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, bahwa hari kerja Kemendikbud adalah 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
Wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja Masuk kerja & Menaati ketentuan Jam Kerja Wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat 7 ½ jam dikonversi = 1 hr kerja Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari = 7,5 jam - 1 minggu = 37,5 jam
Hari Kerja Efektif Hari kerja efektif adalah jumlah hari dalam kalender dikurangi hari libur dan cuti. Perhitungan hari kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 1 Tahun = 365 hari Hari Minggu = 52 hari Hari Sabtu = 52 hari Hari libur lain = 14 hari Cuti Tahunan = 12 hari Hari kerja efektif =365 hari – 130 hari =235 hari.
Jam Kerja Efektif Jumlah jam kerja formal 1 minggu= 37,5 Jam dengan rincian: - Senin s.d. Kamis: pukul 7.30 – 12.00 WIB = 4,5 jam pukul 12.00- 13.00 WIB = istirahat pukul 13.00- 16.00 WIB = 3 jam 7,5 jam x 4 (hari) = 30 jam - Jum’at: pukul 7.30 – 11.30 WIB = 4 jam pukul 11.30 -13.00 WIB = istirahat pukul 13.00 -16.30 WIB = 3,5 jam 7,5 jam -Total jam kerja efektif 1 minggu; 30 jam + 7,5 jam = 37,5 jam
Perhitungan jam kerja efektif dalam 5 hari kerja Jumlah jam kerja formal 1 minggu = 37,5 jam Jumlah jam kerja formal 1 hari 37,5 jam = 7,5 jam /hari 5 hari Allowance 30%x37,5 jam = 12,5 jam Jam kerja efektif 1 minggu = 37,5 jam – 12,5 jam = 25 jam Jam kerja efektif 1 hari = 25 jam = 5 jam/hari
Konversi waktu kerja efektif (5 hari kerja) JAM HARI MINGGU BULAN TAHUN - 5 25 110 1250 22 235 4/5 52 12
[ ] TL PSW Tidak absen masuk = 1.5 % Tidak absen pulang = 1.5 % TL 1 (boleh diganti, jika tidak 0.5%, TL2 = 1%, TL3 = 1.5%, TL4 = 2% TL5= 3% PSW PSW1 =0.5%, PSW2 = 1%, PSW3 = 1.5%, PSW4 = 2% PSW5= 3%