PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Advertisements

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
Disampaikan pada acara
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
Penjaminan Mutu Pendidikan
MATRIKS EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI - KPP PA
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SASARAN REFORMASI BIROKRASI pemerintahan belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah pemerintahan belum efektif dan efisien pelayanan publik.
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MELANJUTKAN REFORMASI BIROKRASI
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PROGRES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
E arly W arning S ystem Menggunakan SMS Gateway
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) – WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KPU RI
STRATEGI PERCEPATAN MENUJU PEMERINTAH YANG BERSIH, EFEKTIF DAN EFISIEN
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI ZI/WBK/WBBM PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEMANTAUAN KEHADIRAN PEGAWAI Binangkit, 3 Maret 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2

Perkembangan Hasil Evaluasi MenPAN-RB Tahun 2014, 2015, 2016, dan 2017 (hasil sementara) Ref: Surat Men-PAN dan RB nomor B/100/M.RB.06/2017 tgl 16 Februari 2017 No Komponen Bobot 2014 2015 2016 2017 Persentase A Komponen Pengungkit (KP) 60 28,30 38,82 42,09 42,19 70% 1 Manajemen Perubahan 5 3,54 3,86 3,89 3,79 75% 2 Penataan Peraturan UU 2,71 3,13 62% 3 Penguatan Organisasi 6 3,84 3,18 53% 4 Penataan Tatalaksana 3,47 3,63 3,76 Penataan Sistem Manajemen SDM 15 6,34 11,78 12,05 12,26 81% Penguatan Akuntabilitas 2,65 4,10 4,32 3,12 52% 7 Penguatan Pengawasan 12 3,11 5,32 7,42 9,53 79% 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2,64 3,58 3,68 4,06 67% B Komponen Hasil (KH) 40 27,07 31,96 31,82 ? Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi 20 14,26 14,73 15,68 Pemerintah yang bersih dan bebas KKN 10 6,54 9,00 8,71 Kualitas Pelayanan Publik 6,27 8,23 7,43 Jumlah 55,37 (CC) 70,79 (BB) 73,91 (BB) 80 (A)

Perkembangan RB Kemendikbud Kita belum mengetahui berapa Nilai Indeks RB Tahun 2017  Nilai Tahun 2016 adalah 73,91 Masih menunggu Nilai Gabungan dengan Komponen Hasil  berharap nilai 2017 meningkat karena sudah ada 3 WBK: 1. PPPPTK BOE Malang 2. LPMP Jawa Tengah 3. BPPAUD dan Dikmas Jawa Timur

Penguatan Ketatalaksanaan √ SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras, telah diterapkan, dan ada laporan pelaksanaan SOP - SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP √ Memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi √ Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi Pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi, pastikan kejelasan prosedur, waktu dan biaya, serta pengaduan layanan menggunakan e-gov X Laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan berkala. X Adanya kebijakan keterbukaan informasi, minimal memuat; apa saja yang akan diunggah ke pada masyarakat, kapan akan diupdate, siapa yang men-update. POS yang belum ada: POS Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pencegahan Penanganan (Kedaruratan) Pelaporan Evaluasi ttg. Pelaksanaan K3 (Workshop untuk penyusunan POS ini) POS E-Government Keterbukaan Informasi Publik E-Government: e-Office SMS – Gate Away Display Interaktif Lembaga (DUK, Informasi Unit Kerja, Pengumuman2, dll … ) ult.tedcbandung.com Tedcbandung.com Etc.

Inti muatan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Mengatur Hak, Kewajiban dan Larangan Hak-hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Kewajiban dan Larangan bagi Penyelenggara Pelayanan Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan Standar Pelayanan, sampai dengan pengawasan dan pemberian penghargaan Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan, dan wajib untuk ditangani oleh penyelenggara Kewajiban pokok Penyelenggara Pelayanan Menyelenggarakan pelayanan prima dengan penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Terdapat sanksi administratif, ganti rugi pelayanan publik, dan sanksi pidana. 2

TUGAS UTAMA KEMENTERIAN PAN &RB REFORMASI BIROKRASI KEMENPAN-RB GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK 3

Konsep Reformasi Layanan Prima + Standar Pelayanan Publik (UU No 25 Tahun 2009) Solusi TIK dengan e-Layanan Fungsi Pengawasan Eksternal & Internal + Kriteria standar TIK G2C: Government to citizen G2B: Government to business G2G: Government to government Reformasi Layanan Konvensional menuju Layanan Prima dengan menggunakan Pendekatan TIK yang berupa e-Layanan (layanan secara elektronik) dengan berlandaskan kriteria standar TIK dan Standar Layanan Publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian Kinerja dilakukan oleh penyelenggara layanan secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja yang berdasarkan standar layanan Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Publik dilakukan oleh pengawas internal (atasan langsung dan pengawas fungsional) dan pengawas eksternal (masyarakat, ombudsman, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota).

KEGIATAN PEMBANGUNAN MENUJU WBK P4TK BMTI 2017 Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas; Seluruh pegawai telah memenuhi kewajiban LHKPN dan LHKASN; Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja, Transparansi Pengeloaan Keuangan, Efisiensi dan Efektifitas Penggunaan Anggaran; Penerapan Kebijakan Disiplin PNS dan aturan Kepegawaian Lainnya; Semua POS telah disusun sesuai dengan bisnis proses yang termaktub pada Permendikbud ttg OTK dan Tusi PPPPTK; Sasaran Mutu ditentukan menjaga kualitas layanan publik; Surat Edaran Tahunan Kepala PPPPTK BMTI tentang Kinerja Individu; Pelaksanaan e-Goverment melalui identifikasi kebutuhan teknologi informasi pada semua jenis layanan dan kegiatan di setiap seksi dan subbag; Keterbukaan informasi publik;

Inovasi Layanan PPPPTK BMTI: Tranparansi dalam pengelolaan barang dan jasa melalui e-procurement dan e-catalog; Adanya umpan balik dari pelanggan setiap selesai kegiatan, dalam hal ini peserta diklat dan dari tabulasi umpan balik hasilnya sangat memuaskan; Pemilihan peserta diklat berbasis data base dan on line; Pengelolaan keuangan terbaik, laporan keuangan di lakukan dengan on line; Presensi kehadiran secara elektonik dan on line dengan real time; Disediakan pengaduan terbuka baik manual maupun on line; Dua tahun terakhir tidak ada surat kaleng; 8. Memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan lingkungan dan fasilitas yg dimiliki UPT.

MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA KEHADIRAN MASUK KERJA DAN MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA

DASAR HUKUM JAM KERJA PNS PP 53 Th. 2010 tentang disiplin PNS, bahwa kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah bahwa Jam kerja Formal PNS adalah 37,5 Jam per minggu; KepMenPAN KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam rangka Penyusunan Formasi PNS bahwa jam kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) adalah 30% dari jam kerja formal; dan Permendikbud No. 14 th. 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, bahwa hari kerja Kemendikbud adalah 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.

Wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja Masuk kerja & Menaati ketentuan Jam Kerja Wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja Keterlambatan dan/atau pulang cepat 7 ½ jam dikonversi = 1 hr kerja Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari = 7,5 jam - 1 minggu = 37,5 jam

Hari Kerja Efektif Hari kerja efektif adalah jumlah hari dalam kalender dikurangi hari libur dan cuti. Perhitungan hari kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 1 Tahun = 365 hari Hari Minggu = 52 hari Hari Sabtu = 52 hari Hari libur lain = 14 hari Cuti Tahunan = 12 hari Hari kerja efektif =365 hari – 130 hari =235 hari.

Jam Kerja Efektif Jumlah jam kerja formal 1 minggu= 37,5 Jam dengan rincian: - Senin s.d. Kamis: pukul 7.30 – 12.00 WIB = 4,5 jam pukul 12.00- 13.00 WIB = istirahat pukul 13.00- 16.00 WIB = 3 jam 7,5 jam x 4 (hari) = 30 jam - Jum’at: pukul 7.30 – 11.30 WIB = 4 jam pukul 11.30 -13.00 WIB = istirahat pukul 13.00 -16.30 WIB = 3,5 jam 7,5 jam -Total jam kerja efektif 1 minggu; 30 jam + 7,5 jam = 37,5 jam

Perhitungan jam kerja efektif dalam 5 hari kerja Jumlah jam kerja formal 1 minggu = 37,5 jam Jumlah jam kerja formal 1 hari 37,5 jam = 7,5 jam /hari 5 hari Allowance 30%x37,5 jam = 12,5 jam Jam kerja efektif 1 minggu = 37,5 jam – 12,5 jam = 25 jam Jam kerja efektif 1 hari = 25 jam = 5 jam/hari

Konversi waktu kerja efektif (5 hari kerja) JAM HARI MINGGU BULAN TAHUN - 5 25 110 1250 22 235 4/5 52 12

[ ] TL PSW Tidak absen masuk = 1.5 % Tidak absen pulang = 1.5 % TL 1 (boleh diganti, jika tidak 0.5%, TL2 = 1%, TL3 = 1.5%, TL4 = 2% TL5= 3% PSW PSW1 =0.5%, PSW2 = 1%, PSW3 = 1.5%, PSW4 = 2% PSW5= 3%