PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. STRATEGI PEMERIKSAAN PAJAK Oleh: LANI DHARMASETYA, S.Sos., MM. Jakarta, 20 November 2014.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Menjangkau yang tak Terjangkau
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGERTIAN DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Dilakukan terhadap WP di lapangan
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
Transcript presentasi:

PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa

Pembukuan atau Pencatatan Pelaporan dan Penyetoran Dilakukan oleh Wajib Pajak Pemeriksaan Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pasal 29 Ayat (1) UU KUP

Pencatatan Pajak Definisi Pencatatan Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final Definisi Pencatatan Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

Siapa yang wajib melakukan pencatatan? Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha/ Pekerja

11 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp (Empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

22 Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Apa Saja Syarat-Syarat Penyelenggaran Pencatatan Pajak ? 1.Pencatatan harus menggambarkan antara lain :  Penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima  Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yangpengenaan pajaknya bersifat final. 2.Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan. 3.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban 1.Pencatatan harus menggambarkan antara lain :  Penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima  Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yangpengenaan pajaknya bersifat final. 2.Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan. 3.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban

Saksi Pidana Sebagaimana terdapat dalam UU KUP Pasal 39 ayat 1 huruf g ( Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memerhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain ) dan huruf h (tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11)) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara m dikenakan sanksi pidana berupa pindana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan ( Pasal 39 ayat (2) UU KUP )

Pengertian Pemeriksaan Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 Angka 25 UU KUP)

Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak WP yang menympaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian aktiva tetap WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko Pemberian NPWP secara jabatan Penghapusan NPWP Pengukuhan atau pencabutan PKP Wajib pajak mengajukan keberatan Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan pernghasilan netto Pencocokan data dan/atau alat keterangan Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN Penentuan saat produksi dimulai Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Peghindaran Pajak Berganda Tujuan Lain

Satu atau beberapa bulan (masa) Bagian tahun atau tahun pajak Perusahaan yang dibubar- kan dan di likuidasi pada bulan tertentu, maka pemeriksaan tahun ter- sebut disebut : “Tahun Pajak” Perusahaan yang dibubar- kan dan di likuidasi pada bulan tertentu, maka pemeriksaan tahun ter- sebut disebut : “Tahun Pajak” Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak  PPn  PPnBM  PPh Pasal 21  PPh Pasal 22  PPh Pasal 23  PPH Pasal 26  PPh Pasal 4 (2)  PPn  PPnBM  PPh Pasal 21  PPh Pasal 22  PPh Pasal 23  PPH Pasal 26  PPh Pasal 4 (2)

Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan  Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).  Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.  Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).  Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemeriksaan Lengkap Pemeriksaan Sederhana  Dilakukan terhadap WP, termasuk kerja- sama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun - tahun sebelumnya  Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks 6 bulan.  Dilakukan terhadap WP, termasuk kerja- sama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun - tahun sebelumnya  Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks 6 bulan.  Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun- tahun sebelumnya.  Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan  Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun- tahun sebelumnya.  Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak. Harus dilakukan untuk mendapatkan nukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Terdapat data baru atau yang belum terungkap sehingga mengakibatkan penambahan pajak terutang, Pertimbangan Dirjen Pajak dan/atau Terdapat indikasi WP melakukan tindak pidana perpajakan Pemeriksaan Hal Tertentu

Kewajiban WP Ketika Dilakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang ber- hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang ber- hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut wajib dipenuhi oleh WP paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan

Hak WP Dalam Hal Dilakukan Pemeriksaan Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT ; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT ; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan

Produk Hukum Pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)