PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa
Pembukuan atau Pencatatan Pelaporan dan Penyetoran Dilakukan oleh Wajib Pajak Pemeriksaan Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pasal 29 Ayat (1) UU KUP
Pencatatan Pajak Definisi Pencatatan Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final Definisi Pencatatan Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final
Siapa yang wajib melakukan pencatatan? Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha/ Pekerja
11 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp (Empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jendral Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
22 Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Apa Saja Syarat-Syarat Penyelenggaran Pencatatan Pajak ? 1.Pencatatan harus menggambarkan antara lain : Penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yangpengenaan pajaknya bersifat final. 2.Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan. 3.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban 1.Pencatatan harus menggambarkan antara lain : Penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima Penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yangpengenaan pajaknya bersifat final. 2.Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan. 3.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban
Saksi Pidana Sebagaimana terdapat dalam UU KUP Pasal 39 ayat 1 huruf g ( Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memerhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain ) dan huruf h (tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11)) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara m dikenakan sanksi pidana berupa pindana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan ( Pasal 39 ayat (2) UU KUP )
Pengertian Pemeriksaan Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 Angka 25 UU KUP)
Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak WP yang menympaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian aktiva tetap WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko Pemberian NPWP secara jabatan Penghapusan NPWP Pengukuhan atau pencabutan PKP Wajib pajak mengajukan keberatan Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan pernghasilan netto Pencocokan data dan/atau alat keterangan Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN Penentuan saat produksi dimulai Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Peghindaran Pajak Berganda Tujuan Lain
Satu atau beberapa bulan (masa) Bagian tahun atau tahun pajak Perusahaan yang dibubar- kan dan di likuidasi pada bulan tertentu, maka pemeriksaan tahun ter- sebut disebut : “Tahun Pajak” Perusahaan yang dibubar- kan dan di likuidasi pada bulan tertentu, maka pemeriksaan tahun ter- sebut disebut : “Tahun Pajak” Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak PPn PPnBM PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPH Pasal 26 PPh Pasal 4 (2) PPn PPnBM PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPH Pasal 26 PPh Pasal 4 (2)
Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemeriksaan Lengkap Pemeriksaan Sederhana Dilakukan terhadap WP, termasuk kerja- sama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun - tahun sebelumnya Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks 6 bulan. Dilakukan terhadap WP, termasuk kerja- sama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun - tahun sebelumnya Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks 6 bulan. Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun- tahun sebelumnya. Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun- tahun sebelumnya. Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak. Harus dilakukan untuk mendapatkan nukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Terdapat data baru atau yang belum terungkap sehingga mengakibatkan penambahan pajak terutang, Pertimbangan Dirjen Pajak dan/atau Terdapat indikasi WP melakukan tindak pidana perpajakan Pemeriksaan Hal Tertentu
Kewajiban WP Ketika Dilakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang ber- hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Memperlihatkan dan/atau me- minjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang ber- hubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut wajib dipenuhi oleh WP paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan
Hak WP Dalam Hal Dilakukan Pemeriksaan Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT ; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT ; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan
Produk Hukum Pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)