PENINGKATAN PERAN KESBANGPOL UNTUK MENYUKSESKAN PEMILU SERENTAK 2019 oleh : Yudha Pranoto Kepala Badan Kesbangpol Prov Kaltim
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) ABSOLUT KONKUREN URUSAN PUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NASIONAL KEWENANGAN PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN Pusat Provinsi Kab/Kota DIBIAYAI APBN PANCASILA, UUD 45, BHINNEKA TUNGGAL IKA DAN NKRI, PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA, PEMBINAAN KERUKUNAN, PEN. KONFLIK SOSIAL, PRINSIP DEMOKRASI, HAM, DAN KEKHUSUSAN, PENGEMBANGAN DEMOKRASI PANCASILA, SEMUA URUSAN YG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK OLEH INSTANSI VERTIKAL Otonomi Daerah Wajib Pilihan Periwisata, Perdagangan, Pertanian dll. Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar Kesehatan, Pendidikan, Tibum, Tranmas, dll Tenaga Kerja, Pangan, Lingkungan Hidup, dll.
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KETAHANAN NASIONAL DLM RANGKA MEMANTAPKAN PENGAMALAN PANCASILA, PELAKSANAAN UUD TAHUN 1945, PELESTARIAN BHINNEKA TUNGGAL IKA SERTA PEMERTAHANAN DAN PEMELIHARAAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; PEMBINAAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA; PEMBINAAN KERUKUNAN ANTARSUKU DAN INTRASUKU, UMAT BERAGAMA, RAS,DAN GOLONGAN LAINNYA GUNA MEWUJUDKAN STABILITAS KEAMANAN LOKAL, REGIONAL DAN NASIONAL; PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS ANTAR INSTANSI PEMERINTAHAN YANG ADA DI WILAYAH DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN YG TIMBUL DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, PEMERATAAN,KEADILAN,KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN,POTENSI SERTA KEANEKARAGAMAN DAERAH SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA; DAN PELAKSANAAN SEMUA URUSAN PEMERINTAHAN YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGAN DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL. dilaksanakan : GUBERNUR dibiayai APBN BUPATI/WALIKOTA DILIMPAHKAN DIBANTU INSTANSI VERTIKAL KEMENDAGRI CAMAT 3
Dampak Negatif Media Sosial Kemajuan Teknologi Informasi (TI) yang tidak terbendung membuat setiap indivindu maupun kelompok masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan bertukar informasi melalui berbagai media. Kemudian dikenal dengan Media Sosial (Medsos) atau jejaring sosial atau media daring yang memungkinkan dibuat konten interaktif yang memadukan kolaborasi dan pertukaran informasi dari para pengguna dengan basis internet. Jika digunakan dengan bijak dan santun Medsos akan menjadi sejata ampuh untuk menyampaikan informasi terkait berbagai program dan kinerja para kandidat. Sebaliknya jika Medsos dijadikan sarana untuk menebar fitnah, ujaran kebencian dan hal-hal negatif lainnya untuk mengalahkan lawan politik
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMILU Adapun bantuan dan fasilitas tersebut yaitu : penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan pemilu. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. kelancaran transportasi pengiriman logistik. pemantauan kelancaran penyelenggaran pemilu. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
TIM PEMANTAUAN PERKEMBANGAN POLITIK DAERAH (TP3D) Tugas : Mengamati/observasi perkembangan politik di daerah. Menyampaikan informasi perkembangan politik yang terjadi di daerah. Melakukan penilaian laporan perkembangan politik yang disampaikan oleh daerah.
Adapun obyek yang dipantau adalah : pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; situasi politik lainnya; dan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
NETRALITAS ASN Sudah digariskan melalui UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN adalah : Tidak menjadi anggota dan atau pengurus Parpol Tidak memihak dan menunjukkan dukungan pada Parpol secara terbuka di depan publik Tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik yang dilakukan Parpol Tidak menggunakan fasilitas negara dan kewenangan jabatan untuk kepentingan Parpol Memberi pelayanan sama dan tidak diskriminatif terhadap semua golongan masyarakat
Politik Uang Politik uang yang dimaksud adalah upaya untuk mempengaruhi massa Pemilu dengan imbalan materi. Pelakunya bisa dijerat dengan tindak pidana berupa penyuapan. Modus kegiatan politik uang, umumnya dilakukan dengan memberi uang kepada masyarakat, membagi Sembako dan pembangunan Fasum atau tempat Ibadah yang disertai dengan janji atau komitmen dukungan dari pihak penerima kepada pemberi.
Politik Identitas Politik dengan cara mengandalkan identitas diri maupun kelompok untuk meraih dukungan dalam Pemilu, satu hal yang biasa. Karena pada hakekatnya Parpol merupakan kumpulan orang-orang memiliki satu visi dan misi untuk mencapai tujuan dan dalam konteks Pemilu adalah meraih suara terbanyak untuk mencapai kemenangan. Namun akan berbahaya, jika politisasi identitas menjadi basis utama, dengan menggunakan isu perbedaaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Masyarakat merindukan negarawan, tetapi yang mereka dapatkan hanyalah politikus. Negarawan adalah pemimpin yang mempertahankan apa yang benar tanpa memperhatikan kepopuleran dari jabatannya itu. Negarawan mau berbicara terbuka untuk mencapai apa yang baik bagi bangsanya, bukannya untuk memenangkan suara dalam pemilihan. Negarawan mengetengahkan kebaikan bersama bukannya kepentingan daerah, golongan/pribadinya. Masyarakat sudah muak dengan politikus yang mengumbar janji- janji yang mereka tidak mampu penuhi.
Pemegang hak monopoli penggunaan kekerasan secara sah , “hanya ada pada Negara” bukan pada lembaga atau organisasi massa apapun. Negara yang tidak melindungi warga negaranya, terutama yang sedang mengalami kesulitan karena warna kulit, kebudayaan atau keyakinan dinilai “GAGAL” menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Upaya penegakan hukum itu jelas menuntut hadirnya pemerintah yang berani, berwibawa dan efektif. Jika tidak efektif, masyarakat akan mengambil alih “peran pemerintah termasuk melakukan fungsi kekerasan dan cenderung main hakim sendiri. Seperti yang marak dilakukan oleh beberapa ormas saat ini. Orang tidak takut main hakim sendiri” jika hukum dan penegak hukum tidak berwibawa lagi. Inilah yang disebut “krisis kepercayaan terhadap penegak hukum”.
Selesai Terima Kasih