Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
DEFINISI Definisi (PP 27/2014) “kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang”
(Pasal 6 & Penjelasannya) DASAR HUKUM PP 90/2010 (Pasal 6 & Penjelasannya) PP 27/2014 Pasal 9 (3) Perpres 73/2011 (Pasal 12) Perencanaan Kebutuhan merupakan salah satu dasar bagi K/L/SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. RKA-K/L memuat informasi kinerja dimana sasaran kinerja K/L yang keluarannya berbentuk BMN mengacu pada Rencana Kebutuhan Pengadaan BMN Persiapan Pembangunan bangunan gedung negara meliputi a.l. Penyusunan Rencana Kebutuhan Rencana Kebutuhan yang pendanaannya bersumber dari APBN, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan Amanat Integrasi Sistem Pengelolaan Aset dan Sistem Penganggaran 3
INTEGRASI SISTEM PENGELOLAAN ASET DAN PENGANGGARAN MULAI Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Nota Keuangan; RAPBN; RUU APBN Januari Arah Kebijakan UU APBN Rancangan Awal RKP RKP Alokasi Anggaran K/L Pembahasan Pagu Indikatif K/L Maret Pagu Anggaran K/L Berita Acara Nota Keuangan; RAPBN; RUU APBN SELESAI Perkiraan Kapasitas Fiskal M4 Juni Hasil Penelaahan RKBMN Penges ahan DIPA Penelaahan RKA-KL Peb M4 Juli Indikasi Kebutuhan Anggaran Renja K/L Penyesuaian RKA-KL Penyus unan DIPA RKBMN RKAKL 21-May-19 4 4
KETENTUAN PELAKSANAAN Keputusan Menteri Keuangan KMK 450/2014 jo. KMK 174/2016 Modul Penyusunan RKBMN KMK 452/2014 jo. KMK 227/2016 Modul Penelaahan RKBMN KMK 332/2016 Modul Reviu APIP KMK 310/2015 Modul Penelaahan RKBMN Untuk AADB KMK 577/2017 Modul Penyusunan RKBMN Untuk AADB KMK 451/2014 Pendelegasian Dirjen KN ke Dir BMN Peraturan Menteri Keuangan PMK 76/2015 SBSK AADB Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri PMK 150/2014 Perencanaan Kebutuhan BMN PMK 248/2011 jo. PMK 7/2016 SBSK BMN Berupa Tanah dan/atau Bangunan PMK 71/2016 Tata Cara Pengelolaan BMN Yang Tidak Digunakan Untuk Tusi KL 5
RUANG LINGKUP Perencanaan Pemanfaatan Perencanaan Perencanaan Penghapusan Pemindahtanganan Tanah dan/atau Bangunan; Selain Tanah dan/atau Bangunan, Tanah dan/atau Bangunan; Alat Angkutan bermotor; BMN selain tersebut di atas dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit Rp100juta. Perencanaan PENGADAAN Perencanaan PEMELIHARAAN yang telah terdapat SBSK-nya “Perencanaan aset tidak dapat dipisahkan antara tahap siklus hidup aset yang satu dengan lainnya.” Dalam menyusun RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan, K/L agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. 6
Penyusunan RKBMN Pengadaan 1 2 3 4 5 Obyek (AADB )
Penyusunan RKBMN Pengadaan T/B Kantor Angka Kebutuhan BMN dalam satuan luas yang akan direncanakan oleh satker berdasarkan pada Renstra K/L dan perhitungan SBSK BMN yang sedang tidak digunakan atau penggunaan BMN yang melebihi standar, dan akan dioptimalisasikan sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh kebutuhan pengadaan BMN Maksimal Angka yang dapat disetujui SBSK Usulan Pengadaan Optimalisasi Data BMN Eksisting Kebutuhan Riil DISETUJUI
SBSK Bangunan Gedung Kantor Menteri dan yang setingkat Wamen dan yang setingkat Eselon IA dan yang setingkat Eselon IB dan yang setingkat Eselon IIa dan yang setingkat Eselon IIb dan yang setingkat Luas Total 223 m2 102 m2 79 m2 70 m2 58 m2 R. Kerja 28 m2 16 m2 14 m2 R. Tamu 40 m2 12 m2 R. Rapat 20 m2 10 m2 R. Tunggu 60 m2 18 m2 9 m2 6 m2 R. Istirahat 5 m2 R. Sekretaris 15 m2 7 m2 R. Simpan 3 m2 Toilet 4 m2
SBSK Bangunan Gedung Kantor Eselon III sbg kepala kantor dan yang setingkat Eselon III bukan kepala kantor Eselon IV sbg kepala kantor dan yang setingkat Eselon IV bukan kepala kantor Pejabat Fungsional Gol. IV Pejabat Fungsional Gol. III Eselon V/ Pelaksana Luas Total 37 m2 21 m2 31 m2 11 m2 17 m2 5 m2 R. Kerja 12 m2 8 m2 R. Tamu 6 m2 4 m2 - R. Rapat 10 m2 R. Sekretaris 3 m2 R. Simpan Toilet
SBSK Rumah Negara TIPE LUAS TIPE KHUSUS 400 m2 TIPE A 250 m2 TIPE B Standar Luas Bangunan Rumah Negara Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Negara TIPE LUAS TIPE KHUSUS 400 m2 TIPE A 250 m2 TIPE B 120 m2 TIPE C 70 m2 TIPE D 50 m2 TIPE E 36 m2 URAIAN KHUSUS A B C D E Ruang Tamu 1 Ruang Kerja - Ruang Duduk Ruang Fungsional Ruang Makan Ruang Tidur 4 3 2 Kamar Mandi/WC Dapur Gudang Garasi Ruang Tidur Pramuwisma Ruang Cuci Kamar Mandi Pramuwisma Luas Tanah Maksimum Tipe Khusus 1,000 m2 Tipe A 600 m2 Tipe B 350 m2 Tipe C 200 m2 Tipe D 120 m2 Tipe E 100 m2 Pengusulan jumlah, luasan berdasarkan pembahasan dengan instansi/unit yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum
Penyusunan RKBMN Pemeliharaan Status Kondisi Eksistensi / keberadaan
Obyek RKBMN Pemeliharaan 1 Tanah dan/atau bangunan 2 Alat angkutan bermotor 3 Selain angka 1 dan 2 yang memiliki nilai minimal Rp100 juta dilua r
SBSK AADB Jabatan Standar Barang KUALIFIKASI JENIS KAPASITAS MESIN JUMLAH SILINDER A Sedan 3.500 cc 6 SUV B 2.500 cc 4 3.000 cc C 2.000 cc D E F MPV 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel G 1.500 cc Sepeda Motor 225 cc 1 SUV = Sport Utility Vehicles MPV = Multi Purpose Vehicles 21-May-19 1414
SBSK AADB Jabatan 1515 TINGKATAN JABATAN JUMLAH MAKSIMUM PILIHAN JENIS KELAS MAKSIMUM Menteri dan yang setingkat 2 Sedan dan/atau SUV (Sport Utility Vehicles) Kualifikasi A Wakil Menteri dan yang setingkat 1 Sedan/SUV Eselon Ia dan yang setingkat Kualifikasi B Eselon Ib dan yang setingkat Sedan Kualifikasi C Eselon IIa dan yang setingkat SUV Kualifikasi D Eselon IIb dan yang setingkat Kualifikasi E Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor MPV (Multi Purpose Vehicles) Kualifikasi F Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota MPV Kualifikasi G berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota Sepeda Motor 21-May-19 1515
ALIH FUNGSI KENDARAAN DINAS JABATAN MENJADI KENDARAAN DINAS OPERASIONAL (KMK 577/KM.6/2017) Tidak melebihi standar maksimal kendaraan dinas operasional (jika ada) Jumlah kendaraan dinas operasional tidak mengalami perubahan Umur kendaraan yang dialih fungsi sekurang-kurangnya adalah 5 tahun Jenis kendaraan sesuai kondisi geografis dan tidak lebih dari 2.500cc
USULAN PENGADAAN/PEMELIHARAAN BMN MELALUI RKBMN ATAU RKA-K/L? Pengadaan gedung kantor dan rumah dinas; & bangunan Termasuk Sewa Pengadaan tanah untuk gedung & bangunan kantor dan rumah dinas; Kendaraan bermotor Jabatan dan ` Tanah dan/atau bangunan kantor dan rumah dinas; Alat angkutan bermotor. dapat mengakibatkan belanja modal. (Pasal 11 ayat (4)) Perangkat pengolah data dan komunikasi (UPS, Server); peralatan dan fasilitas perkantoran (AC, mobile file). dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dapat mengakibatkan belanja barang . (Pasal 11 ayat (5)) Nilai > Rp100juta 17
USULAN PENGADAAN/PEMELIHARAAN BMN MELALUI RKBMN ATAU RKA-K/L? Pengadaan RKA-K/L Pemeliharaan Renovasi gedung & bangunan kantor dan rumah dinas yang tidak menambah luas Pematangan tanah Kendaraan fungsional, kendaraan operasional Perangkat pengolah data dan komunikasi (UPS, Server) peralatan dan fasilitas perkantoran (AC, mobile file) Nilai < Rp100juta 1188
ILUSTRASI 1 Pengadaan Tanah dan Bangunan Kantor Baru Satker A merencanakan untuk mengadakan tanah seluas seluas 700m2 untuk dibangun kantor 3 (tiga) lantai seluas 400m2 di atasnya. Asumsi-asumsi: KPB belum mempunyai tanah dan bangunan gedung kantor. Komposisi/struktur dan jumlah pegawai: No Komposisi/Struktur Jumlah (Orang) 1 Eselon III (sebagai Kepala Kantor) 2 Eselon IV (bukan kepala kantor)/ Pejabat Fungsional Gol.IV 5 3 Pelaksana/Pejabat Fungsional Gol.III ke bawah 30 4 Jumlah Pegawai (1+2+3) 36 Target layanan publik 100 orang/hari. KDB yang berlaku adalah 70%. 21-May-19 1919
Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan No Keterangan Luas Ruang Jumlah Orang Luas Total (m²) 1 Menteri 223,00 0,00 2 Wakil Menteri 102,00 3 Eselon I A 4 Eselon I B 79,00 5 Eselon II A 70,00 6 Eselon II B 58,00 7 Eselon III (sbg Kepala Kantor) 37,00 8 Eselon III (bukan kepala kantor) 21,00 9 Eselon IV (sbg Kepala Kantor) 31,00 10 Eselon IV (bukan Kepala Kantor) 11,00 55,00 11 Pejabat Fungsional Gol.IV 17,00 12 Pejabat Fungsional Gol.III ke bawah 13 Eselon V/Pelaksana 5,00 30 150,00 Jumlah Pegawai 36 21-May-19 2020
Luas Netto Sebelum Lobby/Fasilitas Lain Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan 14 Ruang Rapat Utama Kementerian 140 0,00 Ruang Rapat Utama Eselon I Ruang Rapat Utama Eselon II Ruang Pertemuan/Aula (Pilih): Pada Kementerian/Lembaga Pada Pimpinan Unit Eselon I Pada Eselon II sbg Kepala Kantor Pada Eselon III sbg Kepala Kantor Ruang Arsip Ruang Fungsional Toilet Ruang Server Ruang Pelayanan (Pilih): Pelayanan utk <25 Orang/hari Pelayanan utk 25 s.d 100 org/hari Pelayanan utk 101 s.d 200 org/hari Pelayanan untuk >200 Orang/Hari 90 40 400 150 100 80 80,00 14,40 28,80 10,00 2,00 25 75 150 Analisis 75,00 Luas Netto Sebelum Lobby/Fasilitas Lain 452,20 23 Lobby/Fasilitas Lain 9,044 Luas Bangunan Neto 461,24 21-May-19 2121
Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan 24 Nisbah Luas Neto (Pilih): Bangunan Sederhana Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Rendah Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Tinggi 75% Luas Bangunan Bruto 614,00 25 Jumlah Lantai Bangunan 3,00 26 Luas Dasar Bangunan 204,67 27 Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 0,70 Luas Minimum Tanah 292,38 Luas Maksimum Tanah 1461,90 Optimalisasi Existing Tanah 0,00 Optimalisasi Existing Bangunan Kebutuhan Riil Tanah Kebutuhan Riil Bangunan 21-May-19 2222
RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RENCANA PENGADAAN) PADA SATUAN KERJA 21-May-19 2323
ILUSTRASI 2 Perluasan Gedung Kantor Pada Satker Daerah Satker KPP Salatiga berencana memperluas bangunan gedung kantor yang ditempati dari semula 3 lantai seluas 400 m2 menjadi 4 lantai dengan luas lantai total (luas bangunan) 500m2 karena penambahan jumlah pegawai akibat pengembangan organisasi . Asumsi-asumsi: Satker mempunyai tanah dan/atau bangunan gedung kantor seluas 700m2 untuk tanah, dan 400m2 untuk bangunan dengan jumlah lantai bangunan 3 (tiga). Luas lantai dasar bangunan adalah sebesar 140m2 (20 % dari luas tanah). Komposisi/struktur dan jumlah pegawai: No Komposisi/Struktur Pegawai Jumlah Semula Menjadi 1 Eselon III (sbg Kepala Kantor) 2 Eselon IV (bukan kepala kantor)/Pejabat Fungsional Gol.IV 5 6 3 Pelaksana/Pejabat Fungsional Gol.III ke bawah 30 34 4 Jumlah Pegawai 36 41 Target layanan publik 100 orang/hari. KDB yang berlaku adalah 70%. 21-May-19 2424
Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan No Keterangan Luas Ruang Jumlah Orang Luas Total (m²) 1 Menteri 223,00 0,00 2 Wakil Menteri 102,00 3 Eselon I A 4 Eselon I B 79,00 5 Eselon II A 70,00 6 Eselon II B 58,00 7 Eselon III (sbg Kepala Kantor) 37,00 8 Eselon III (bukan kepala kantor) 21,00 9 Eselon IV (sbg Kepala Kantor) 31,00 10 Eselon IV (bukan Kepala Kantor) 11,00 66,00 11 Pejabat Fungsional Gol.IV 17,00 12 Pejabat Fungsional Gol.III ke bawah 13 Eselon V/Pelaksana 5,00 34 170,00 Jumlah Pegawai 41 21-May-19 2525
Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan 14 Ruang Rapat Utama Kementerian 140 0,00 15 Ruang Rapat Utama Eselon I 90 16 Ruang Rapat Utama Eselon II 40 17 Ruang Pertemuan/Aula (Pilih): a. Pada Kementerian/Lembaga 400 b. Pada Pimpinan Unit Eselon I 150 c. Pada Eselon II sbg Kepala Kantor 100 d. Pada Eselon III sbg Kepala Kantor 80 80,00 18 Ruang Arsip 16,40 19 Ruang Fungsional 32,80 20 Toilet 10,00 21 Ruang Server 2,00 22 Ruang Pelayanan (Pilih): a. Pelayanan utk <25 Orang/hari 25 b. Pelayanan utk 25 s.d 100 org/hari 75 75,00 c. Pelayanan utk 101 s.d 200 org/hari d. Pelayanan untuk >200 Orang/Hari Analisis Luas Neto Sebelum Lobby/Fasilitas Lain 489,20 23 Lobby/Fasilitas Lain 9,78 Luas Neto 498,98 21-May-19 2626
Kertas Kerja Perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan 24 Nisbah Luas Neto (Pilih): Bangunan Sederhana Bangunan Tdk Sederhana Bertingkat Rendah Bangunan Tdk Sederhana Bertingkat Tinggi 75% Luas Bruto 665 25 Luas Existing Tanah Luas Existing Bangunan Jumlah Lantai Bangunan Jumlah Lantai Bangunan Setelah Perluasan Luas Dasar Bangunan Sebelum Perluasan Luas Dasar Bangunan Setelah Perluasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 700,00 26 400,00 27 3 28 4 29 133,33 30 166,25 31 70% Luas Minimum Tanah Setelah Perluasan 237,50 Luas Maksimum Tanah Setelah Perluasan 1.187,50 Optimalisasi Existing Bangunan Kebutuhan Riil Tanah - Kebutuhan Riil Bangunan (Pembulatan) 265 21-May-19 2727
RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang Kelengkapan Dokumen Penyampaian RKBMN Pengguna Barang Surat Pengantar ditandatangani oleh pelaksana fungsional Menteri/ Pimpinan Lembaga yaitu Sekretaris Jenderal/ Sestama/ Jaksa Agung Muda Pembinaan/ Piminan Kesekretaiatan/ Kepaniteraan ATAU pejabat yang didelegasikan. RKBMN tingkat Kuasa Pengguna Barang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Laporan hasil review APIP K/L. Laporan hasil review merujuk pada Catatan Hasil Review, Pernyataan Telah Direview dan/atau Laporan Hasil Review Arsip Data Komputer RKBMN. Saat ini penyusunan RKBMN dilaksanakan menggunakan aplikasi SIMAN dengan basis web, sehingga tidak diperlukan ADK. 21-May-19 2828
1 3 SATKER ESELON I KORWIL K/L 2 4 2 9 Meneliti usulan RKBMN Menyusun Usulan RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan Menyampaikan usulan secara berjenjang 1 3 Konsolidasi usulan dari Korwil Dapat meneliti usulan RKBMN Menyampaikan usulan ke unit atasnya secara berjenjang SATKER ESELON I KORWIL Konsolidasi usulan dari Satker Menyampaikan usulan ke unit atasnya secara berjenjang K/L 2 Meneliti usulan RKBMN Meminta APIP mereviu Menyampaikan usulan RKBMN ke DJKN 4
Thank you