PAPARAN KEBIJAKAN BIDANG PENDIDIKAN Bahan Paparan Kepala Dinas Pendidikan, pada : SOSIALISASI BOS Tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Demak, Maret 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak 2019
5. Meningkatkan kualitas Pendidikan dan kesehatan sesuai standar serta VISI dan misi VISI MISI RENSTRA BREAKDOWN BREAKDOWN Visi “Terwujudnya Masyarakat Demak Yang Agamis Lebih Sejahtera, Mandiri, Maju, Kompetitif, Kondusif, Berkepribadian Dan Demokratis” Misi 5. Meningkatkan kualitas Pendidikan dan kesehatan sesuai standar serta 7. Mengembangkan kapasitas pemuda, olahraga, seni-budaya, meningkatkan keberdayaan perempuan, perlindungan anak dan mengendalikan pertumbuhan penduduk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
2. Sejahtera Terwujudnya Masyarakat Demak Yang Agamis lebih Sejahtera, Mandiri, Maju, Kompetitif, Kondusif, Berkepribadian dan Demokratis Frase Visi: 1. Agamis Ultimate Goal: 2. Sejahtera 3. Mandiri 4. Maju 5. Kompetitif 6. Kondusif 7. Berkepribadian 8. Demokratis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
Program Unggulan Bidang Pendidikan Kabupaten Demak Tahun 2019 08. Pendidikan 12 Tahun yang berkualitas, terjangkau dan berbasis standar; 09. Beasiswa Pasca Sarjana Bagi 500 PNS dan Tenaga Kependidikan; 12. Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Honorer dan Guru Madin; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
Program Pembangunan Bidang Pendidikan Kabupaten Demak Tahun 2019 20. Peningkatan Kualitas Ruang Kelas; 21. Peningkatan sekolah memilki laboratorium dan perpustakaan; 22. Pemberian beasiswa melalui beasiswa miskin daerah; (BASIMDA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
I. PENDAHULUAN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
PENDAHULUAN (1) Pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2004 tentang RPJM: Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003 : Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2004 tentang RPJM: Untuk merencanakan pembangunan diperlukan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
PENDAHULUAN (2) Ada 4 (empat) masalah pokok pada Pendidikan : “Kesempatan mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dan tidak membebani masyarakat” Akses Pendidikan Mutu Pendidikan “Kualitas proses dan hasil pendidikan yang masih rendah” “Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat; dan” Relevansi Pendidikan Pengelolaan Pendidikan “Masih rendahnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak ISU POKOK PENDIDIKAN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
Gambaran umum kabupaten demak 1. Letak Geografis Demak sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak pada koordinator 6 43’26” - 7 09’43” Lintang Selatan dan 110 27’58 – 110 48’47” Bujur Timur. Wilayah ini sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Laut Jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Grobogan, sebelah Selatan berbatasan denagan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang serta sebelah Barat berbatasan dengan Kota Semarang. Jarak terjauh dari barat – timur adalah sepanjang 49 Km dan dari utara ke selatan sepanjang 41 KM. No Kecamatan Luas Wilayah (Ha) % 1 Mranggen 7222 8,05 2 Karangawen 6695 7,46 3 Guntur 5753 6,41 4 Sayung 7869 8,77 5 Karangtengah 5155 5,74 6 Bonang 8324 9,28 7 Demak 6113 6,81 8 Wonosalam 5788 6,45 9 Dempet 6161 6,87 10 Gajah 4783 5,33 11 Karanganyar 6776 7,55 12 Mijen 5029 5,60 13 Wedung 9876 11,00 14 Kebonagung 4199 4,68 Jumlah 89.743 100,00 Dari tabel terlihat bahwa Kecamatan Wedung memliki daerah yang paling luas yakni sebesar 11,00 % dari luas wilayah Kabupaten Demak (89.743 ha), sedangkan daerah yang paling kecil adalah Kecamatan Kebonagung yang hanya memiliki 4,68 % dari luas wilayah Kabupaten Demak. Dilihat dari ketinggian permukaan tanah dari permukaan laut (elevasi), wilayah Kabupaten Demak terletak mulai dari 0 m sampai dengan 100 m dari permukaan laut Secara administratif luas wilayah Kabupaten Demak adalah 89.743 ha, terdiri atas 14 kecamatan , 243 desa dan 6 kelurahan. Sebagai daerah agraris yang kebanyakan penduduknya bermatapencaharian bercocok tanam, sebagian besar wilayah Kabupaten Demak terdiri atas lahan sawah yang mencapai luas 50.087 ha ( 56,62 % ) dan selebihnya adalah lahan kering.Menurut penggunaannya, sebagian besar lahan sawah yang digunakan berpengairan tadah hujan 23,45%, tehnis 19,22 % dan setengah tehnis 7,60 % . Sedangkan untuk lahan kering 15,14 % digunakan untuk kebun/tegal, 14,74 % digunakan untuk bangunan dan halaman serta 6,11 % digunakan untuk tambak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
NERACA PENDIDIKAN
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SISTEMATIKA 1 INFORMASI UMUM 2 3 4 KEBIJAKAN UMUM VARIABEL BOS ANGGARAN 4 PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Demak
INFORMASI UMUM
3 2. BOS Definisi BOS Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Variabel BOS 2019 : 1. BOS Reguler Kinerja Afirmasi 2. BOS 3. BOS 3
4 Tahun 2005-2010 BOS untuk jenjang pendidikan dasar; Perubahan Program BOS Tahun 2005-2010 BOS untuk jenjang pendidikan dasar; Anggaran Kementerian Pendidikan; Dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi. Tahun 2011 BOS untuk jenjang pendidikan dasar; Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya); Dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota. 4
5 Tahun 2012-2015 BOS untuk jenjang Perubahan ... lanjutan pendidikan dasar 1. 2. Transfer Daerah (Dana Transfer Lainnya); Dianggarkan pada APBD Provinsi. BOS untuk jenjang pendidikan menengah 1. 2. Anggaran Kementerian Pendidikan; Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan dan Direktorat Pembinaan SMK. SMA 5
6 Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; Perubahan ... lanjutan Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; Transfer Daerah (DAK Non Fisik); Dianggarkan pada APBD Provinsi. 6
7 Tahun 2019 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; Perubahan ... lanjutan Tahun 2019 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; Transfer Daerah (DAK Non Fisik); Dianggarkan pada APBD Provinsi; Ada 3 (tiga) variabel BOS : BOS Reguler Kinerja Affirmasi BOS 7
8 Kementerian Keuangan Kewenangan Pengelolaan Kementerian Keuangan Menetapkan alokasi anggaran BOS di tiap daerah; Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran dalam hal : Mengusulkan periode penyaluran dana ke RKUD; Mengusulkan alokasi anggaran tiap daerah; Mengajukan rekom jumlah penyaluran dana ke RKUD. 8
9 Kementerian Dalam Negeri Kewenangan ... lanjutan Kementerian Dalam Negeri Mengatur mekanisme Penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah; Mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah. Akan tetapi Kemdikbud tetap memiliki peran untuk mengusulkan kebijakan khusus yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan dana di sekolah dan mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS di sekolah. 9
10 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kewenangan ... lanjutan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; (pencairan/penyaluran per-semester) Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dan BOS di daerah dan di sekolah. Menetapkan sekolah sasaran BOS affirmasi Menetapkan indeks kinerja sekolah 10
11 Perpres No. 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Dasar Hukum Perpres No. 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2019; PMK No. 112/PMK.07/2017 tentang perubahan PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; SE No. 910/106/SJ Tahun 2017 tentang Juknis Pelaksanaan, Penatalaksanaan dan Pertanggungjawaban BOS Satdikdas Yang Diselenggarakan Oleh Kab/Kota Pada APBD; 11
12 SE No. 903/1043/SJ Tahun 2017 tentang Juknis Dasar ... lanjutan Pengelolaan BOS Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri Yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi Pada APBD; Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah. (BOS) 12
KEBIJAKAN UMUM
14 Pendidikan Pendidikan Pendidikan Sasaran Penerima SD SMA Dasar 1. Semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database DAPODIK Semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database DAPODIK, dan bersedia menerima BOS Alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN 14 SMP 2. Pendidikan SMA Menengah SMK 3. Pendidikan Khusus SDLB/SMPLB/SMALB SLB
15 SD : SMA: PKLK Biaya Satuan BOS Reguler 2019 Rp 800.000,-/siswa/tahun SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun 1.400.000,-/siswa/tahun 1.600.000,-/siswa/tahun SMA: SMK: PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun 15
16 SD : SMA: PKLK Biaya Satuan BOS Afirmasi 2019 Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun SMP: Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun 60.000.000,-/sekolah/tahun SMA: SMK: PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama 16
17 Biaya BOS Kinerja 2019 SMP SMA SMK SD : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama 17
VARIABEL BOS ANGGARAN
BOS Reguler 2019 NO KOMPONEN KETERANGAN 1 Tujuan Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan 2 Sasaran Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta 3 Indikator yang digunakan Jumlah siswa yang memiliki NISN yang valid 4 Formula Hitung Jumlah siswa x unit cost 5 Sumber Data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 6 Cuf Off Data 15 Desember (T-1) 7 Mekanisme Penyaluran Per-semester 8 Pemanfaatan Anggaran biaya operasi nonpersonal satuan pendidikan 9 Mekanisme Pemantauan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
BOS Afirmasi 2019 NO KOMPONEN KETERANGAN 1 Tujuan Memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah 2 Sasaran Sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal 3 Indikator yang digunakan Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT 4 Formula Hitung Unit cost BOS afirmasi perjenjang 5 Sumber Data Dapodikdasmen dan Kemendes PDTT 6 Cuf Off Data 15 Desember (T-1) 7 Mekanisme Penyaluran Sekaligus diawal tahun anggaran 8 Pemanfaatan Anggaran Pemenuhan biaya operasional sekolah 9 Mekanisme Pemantauan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
BOS Kinerja 2019 NO KOMPONEN KETERANGAN 1 Tujuan Mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan 2 Sasaran Sekolah yang berhasil meningkatkan mutu 3 Indikator yang digunakan Peningkatan mutu sekolah; Daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA) 4 Formula Hitung Indeks kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ ta 5 Sumber Data pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php 6 Cuf Off Data 15 Desember (T-1) 7 Mekanisme Penyaluran Sekaligus diawal tahun anggaran 8 Pemanfaatan Anggaran Tambahan biaya operasional sekolah untuk peningkatan mutu 9 Mekanisme Pemantauan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI
Permasalahan Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah Keterlambatan penyaluran per-triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di Dinas Pendidikan dan antar SKPD Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per-sekolah
Rekomendasi Mengusulkan penyaluran BOS per-semester Mengusulkan penyaluran BOS per-semester Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dalam verifikasi data Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
Data perhitungan alokasi sedang diproses
SELESAI TERIMA KASIH