SERTIFIKASI HALAL PRODUK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
Pedoman Sertifikasi Halal
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGULASI JAMINAN PRODUK HALAL DAN PENERAPANNYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
Kementerian Keuangan RI
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN KAJIAN HALAL THAYYIBAN MUHAMMADIYAH
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
PENGENDALIAN KONTRAK.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
KEBIJAKAN TEKNIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL (BPJPH)
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI HALAL PRODUK Kementerian Agama Republik Indonesia SERTIFIKASI HALAL PRODUK Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta, 08 OKTOBER 2018 www.kemenag.go.id Kemenag_RI Kementerian Agama RI

01 LATAR BELAKANG

Latar Belakang Penyelenggaraan JPH UUD RI 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu Untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Bahwa produk yang beredar belum semua terjamin kehalalannya Maka ditetapkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pengaturan mengenai kehalalan suatu produk belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang -undangan; Sumber: UU No. 33 Th. 2014 tentang JPH pada poin a, b, c dan d menimbang 3

NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JPH 02 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JPH

7 UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) minuman makanan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat minuman makanan Pasal 4 Produk yang masuk, beredar, diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal jasa produk rekayasa genetik obat produk biologi kosmetik produk kimiawi Kewajiban bersertifikat halal untuk produk mulai berlaku 5 (lima) tahun sejak UU JPH diundangkan 7

LAYANAN SERTIFIKASI HALAL 03 LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

Registrasi dan sertifikasi halal Jenis Layanan Registrasi dan sertifikasi halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Layanan Sertifikat Halal Layanan Registrasi Auditor Halal Layanan Registrasi LPH Layanan Registrasi SHLN Layanan Registrasi LHLN Permohonan Baru Permohonan Pembaruan Layanan Sertifikat Halal Registrasi LHLN Registrasi SHLN Registrasi LPH Registrasi Auditor Halal Verifikasi dan penilaian produk halal

Alur Layanan Permohonan Baru Sertifikat Halal Permohonan sertifikat halal dilengkapi dokumen: Data Pelaku Usaha; Nama dan jenis Produk; Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; Proses pengolahan Produk Pelaku usaha yang mengajukan permohonan wajib: memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; memiliki Penyelia Halal; melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. PELAKU USAHA PENERBITAN SERTIFIKAT HALAL Tidak sesuai PERMOHONAN VERIFIKASI DOKUMEN 7 hari sesuai halal 5 hari KEPUTUSAN PENETAPAN HALAL PRODUK BPJPH MENETAPKAN LPH Tidak halal LPH MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN YANG DILAKSANAKAN OLEH AUDITOR HALAL BPJPH MENERIMA DAN MEMVERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN LPH MUI MENGKAJI HASIL VERIFIKASI BPJPH MELALUI SIDANG FATWA HALAL MUI UNTUK MENETAPKAN KEHALALAN PRODUK Paling lama 20 hari Paling lama 30 hari Dokumen yang diserahkan LPH Berupa: Produk dan Bahan yang digunakan; PPH; hasil analisis dan/atau spesifikasi; berita acara pemeriksaan; dan rekomendasi

Pengajuan permohonan Sertifikat Halal secara elektronik dan manual dilakukan melalui tahapan pendaftaran Bayar, verifikasi dokumen, dan pembayaran penuh. Pengecekan Persyaratan Dokumen Pendaftaran oleh BPJPH Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: data Pelaku Usaha; nama dan jenis Produk; daftar Produk dan bahan yang digunakan; proses pengolahan Produk; dan Hasil analisis dan/atau spesifikasi bahan Kelengkapan Dokumen Kelengkapan Spesifikasi Bahan

VERIFIKASI DAN PENILAIAN PRODUK HALAL Prosedur Verifikasi Dokumen Pendaftaran Produk Prosedur Verifikasi Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Produk dari LPH Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang Fatwa Penetapan Halal Produk 15

VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN PRODUK Formulir pendaftaran produk Daftar jenis dan komposisi bahan Diagram alir proses produksi Hasil analisis dan/atau spesifikasi bahan Data fasilitas sarana pengangkutan hasil produksi Data komponen pendukung jasa yang disertifikasi Penerimaan dokumen pendaftaran produk dari Bidang Sertifikasi yang terdiri dari: 01 01 16

VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN PRODUK Kelengkapan dan keabsahan, dan masa berlaku sertifikat halal bahan Kecocokan formula dengan daftar bahan halal Kecocokan dokumen pembelian bahan dengan daftar bahan halal Kelengkapan dengan kecocokan dokumen produksi dengan daftar bahan halal Kelengkapan dengan kecocokan dokumen produksi dengan daftar formula halal Kelengkapan dengan kecocokan dokumen dengan pergudangan dengan daftar bahan dan daftar produk halal Uji mampu telusur ( traceability ) sistem 16

VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN PRODUK Formulir verifikasi dan penilaian produk halal (kategori barang) Formulir verifikasi dan penilaian produk halal (kategori jasa) Melakukan verifikasi dokumen dengan formulir isian: 02 16

VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN PRODUK Surat permintaan kelengkapan dokumen produk Surat permintaan perubahan jenis bahan pengganti Apabila hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian, akan diterbitkan: 01 03 Apabila pada hasil verifikasi dan penilaian dokumen produk tidak memenuhi kriteria dan persyaratan pengajuan pendaftaran produk bersertifikat halal, maka dikeluarkan surat penolakan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal kepada Bidang Sertifikasi. 04 17

VERIFIKASI DOKUMEN PENDAFTARAN PRODUK Formulir verifikasi dan penilaian produk halal (kategori barang) Formulir verifikasi dan penilaian produk halal (kategori jasa) Hasil verifikasi terdiri atas: 01 05 Penyerahan dokumen hasil verifikasi kepada Bidang Sertifikasi yang dituangkan melalui berita acara serah terima dokumen hasil verifikasi. 06 18

VERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN Formulir hasil audit produk dan bahan yang digunakan Formulir hasil audit Proses Produk Halal Formulir hasil audit hasil analisis dan/atau spesifikasi Berita acara pemeriksaan dari LPH Penerimaan dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Bidang Sertifikasi. Dokumen hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk terdiri dari: 01 01 Dokumen verifikasi hasil audit produk dan bahan yang digunakan Dokumen verifikasi hasil audit Proses Produk Halal Dokumen verifikasi hasil audit hasil analisis dan/atau spesifikasi Dokumen verifikasi berita acara pemeriksaan Surat Rekomendasi atas hasil audit Melakukan verifikasi hasil audit LPH dengan formulir isian yang terdiri dari: 02 19

VERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN DAN / ATAU PENGUJIAN Pelaksanaan verifikasi hasil audit LPH dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH atau Pelaku Usaha. 01 03 02 Apabila pada hasil verifikasi hasil audit LPH tidak memenuhi kriteria dan persyaratan pengajuan pendaftaran produk bersertifikat halal, maka dikeluarkan surat penolakan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal kepada Bidang Sertifikasi. 04 Penyerahan surat penolakan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal kepada Bidang Sertifikasi yang dituangkan melalui tanda terima surat penolakan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal. 05 20

VERIFIKASI HASIL PEMERIKSAAN DAN / ATAU PENGUJIAN Apabila pada hasil verifikasi hasil audit LPH telah memenuhi kriteria dan persyaratan pengajuan pendaftaran produk bersertifikat halal, maka dikeluarkan surat persetujuan pembahasan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian LPH di Sidang Fatwa Halal kepada Bidang Sertifikasi. 01 06 Hasil verifikasi terdiri atas: Verifikasi hasil audit produk dan bahan yang digunakan Verifikasi hasil audit Proses Produk Halal Verifikasi hasil audit hasil analisis dan/atau spesifikasi Verifikasi berita acara pemeriksaan Surat rekomendasi atas hasil audit 07 Penyusunan surat permohonan sidang fatwa halal berikut usulan jadwal sidang fatwa yang ditujukan kepada MUI. 04 08 21

22 01 02 RINCIAN PROSEDUR FASILITASI PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA PENETAPAN HALAL PRODUK BPJPH menyerahkan permohonan pelaksanaan Sidang Fatwa Halal dan menyerahkan berkas hasil audit kepada MUI. 01 01 MUI melakukan pra verifikasi dokumen. Jika sesuai, dokumen akan diajukan untuk dikaji lebih lanjut dalam Sidang Fatwa, jika tidak MUI akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi. 02 02 02 Pelaksanaan Sidang Fatwa Halal MUI yang difasilitasi oleh BPJPH, dengan melibatkan pakar, unsur kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau institusi terkait 03 22

23 01 RINCIAN PROSEDUR FASILITASI PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA PENETAPAN HALAL PRODUK Hasil Sidang Fatwa MUI terdiri atas: Notulasi hasil Sidang Fatwa Jika setuju diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Kehalalan Produk. Jika tidak, membuat surat keterangan tidak halal atau membuat surat peninjauan ulang dan dikembalikan kepada BPJPH. 01 04 Penyerahan hasil Sidang Fatwa MUI kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dituangkan melalui berita acara serah terima hasil Sidang Fatwa MUI. 05 23

Penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh BPJPH berdasarkan permohonan pelaku usaha. BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Penetapan LPH oleh BPJPH berdasarkan pada permohonan Pelaku Usaha. Permohonan Pelaku Usaha, didasarkan pada LPH yang sudah terdaftar di BPJPH. Penetapan LPH, diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak verifikasi dokumen permohonan sertifikat halal dinyatakan lengkap. BPJPH dapat menetapkan LPH yang tidak sesuai dengan permohonan Pelaku Usaha dengan pertimbangan kesesuaian ruang lingkup LPH.

LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan cara visitasi pada lokasi PPH guna membandingkan kebenaran antara dokumen yang disampaikan pelaku usaha dengan fakta di lokasi PPH. Dalam hal diragukan kehalalan Produk, LPH dapat melakukan pengujian kehalalan Produk di laboratorium yang terakreditasi. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk oleh LPH dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari kerja. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH

Pemeriksaan Proses Produk Halal LPH yang ditunjuk untuk melkaukan pemeriksaan dan /atau pengujian PPH segera menerbitkan surat tugas bagi auditor halal yang melaksanakan pemeriksaan PPH. Surat tugas diperuntukkan bagi 2 orang auditor halal Auditor halal melakukan pemeriksaan dan pembuktian kesesuian pelaksanaan PPH di lokasi Usaha pada saat prpses produksi sesuai standar pemeriksaan. Standar Pemeriksaan ditetapkan oleh Kepala Badan. Pelaku usaha wajib memberikan informasi kepada auditor halal.

Tugas Auditor Halal : Memeriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan; memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk; memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan; meneliti lokasi Produk; meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan; memeriksa pendistribusian dan penyajian Produk; memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha; dan melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH. Hal-hal teknis lainnya akan diatur dengan keputusan Kepala Badan

PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL PEMBIAYAAN Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir Setiap orang yang terlibat dalam proses penyelenggaraan JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal Dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi pihak lain Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Kewajiban bagi Penyelenggara JPH 25 Sumber: Pasal 42, 43 dan 44 UU No. 33 Th. 2014 tentang JPH

LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL 04 LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL  

LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL   Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal Lokasi, tempat, dan alat PPH, wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya; bebas dari najis; dan bebas dari Bahan tidak halal. Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan. 15

LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL   Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan, meliputi tempat dan alat: Penyembelihan, pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; dan penyajian. 15

15 Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan   Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal. Lokasi penyembelihan, wajib memenuhi persyaratan: terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal; dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong; tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging. 15

15 Tempat Proses Produk Halal Penyembelihan   Tempat penyembelihan, wajib memisahkan antara : penampungan hewan; penyembelihan hewan; pengulitan; pengeluaran jeroan; ruang pelayuan; penanganan karkas; ruang pendinginan; dan sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Penyembelihan   Alat penyembelihan, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat Proses Produk Halal Pengolahan   Tempat pengolahan, wajib memisahkan antara: penampungan Bahan; penimbangan Bahan; pencampuran Bahan; pencetakan Produk; dan pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Pengolahan   Alat pengolahan, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat Proses Produk Halal Penyimpanan Tempat penyimpanan, wajib memisahkan antara: penerimaan Bahan; penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Penyimpanan Alat penyimpanan, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat Proses Produk Halal Pengemasan Tempat pengemasan, wajib dipisahkan antara: bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan sarana pengemasan Produk, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Pengemasan Alat pengemasan, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat Proses Produk Halal Pendistribusian Tempat pendistribusian, wajib dipisahkan antara: sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi; dan alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Pendistribusian Alat pendistribusian, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Tempat penjualan, wajib dipisahkan antara: sarana penjualan Produk Halal dan Produk tidak halal; d proses penjualan Produk Halal dan Produk tidak halal, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan Tempat penjualan, wajib dipisahkan antara: sarana penjualan Produk Halal dan Produk tidak halal; d proses penjualan Produk Halal dan Produk tidak halal, untuk yang halal dan tidak halal. 15

Alat Proses Produk Halal Penjualan Alat penjualan ,wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. 15

15 Tempat Proses Produk Halal Penyajian Tempat penyajian, wajib memisahkan antara: sarana penyajian Produk Halal dan Produk tidak halal; dan proses penyajian Produk Halal dan Produk tidak halal. 15

15 Alat Proses Produk Halal Penyajian Alat penyajian, wajib memenuhi persyaratan: tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. 15

15 Pendistribusian, Penjualan, dan Penyajian Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor. Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal. Pendistribusian, penjualan, dan penyajian , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15

Kewajiban Pelaku Usaha setelah memperoleh Sertifikat Halal Pencantuman label halal pada: kemasan Produk; bagian tertentu dari Produk; dan/atau tempat tertentu pada Produk Label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda administratif; pencabutan Sertifikat Halal menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH

Alur layanan Registrasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) LHLN DAN PEMERINTAH MELAKUKAN KERJA SAMA INTERNASIONAL PENGAKUAN SERTIFIKAT HALAL Lembaga halal luar negeri merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat Lembaga halal luar negeri melakukan kerja sama internasional saling pengakuan sertifikat halal LHLN Lembaga Halal Luar Negeri yang menerbitkan sertifikat halal diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian keberterimaan yang berlaku timbal balik PERMOHONAN REGISTRASI Tidak sesuai Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian VERIFIKASI DOKUMEN Kerja sama saling pengakuan dilakukan oleh lembaga non struktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik sesuai MENERBITKAN NOMOR REGISTRASI LHLN

Alur layanan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) PELAKU USAHA Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia Registrasi SHLN diajukan permohonanannya oleh pelaku usaha kepada BPJPH dengan melampirkan : salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah PERMOHONAN REGISTRASI Tidak sesuai VERIFIKASI DOKUMEN Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri sesuai MENERBITKAN NOMOR REGISTRASI SHLN Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada: kemasan Produk bagian tertentu dari Produk tempat tertentu pada Produk

TERIMA KASIH Terima Kasih