WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018 BAGI APIP K/L Jakarta, 15 Maret 2019 Aula Nagara Dana Rakca (DJPK)
TOPIK PEMBAHASAN / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Hasil Pemeriksaan BPK atas Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 LHP BPK Simpulan Dampak Simpulan “Tidak Menerima Hasil Penilaian Kembali BMN 2017-2018” (pengujian 82 K/L & konsolidasi temuan-2 Kemenkeu selaku Pengelola) LKKL 2018 : Mekanisme takeout LKKL 2019 : Perbaikan Penilaian Kembali No.119/LHP/XV 15/12/2018 tgl 31 Des 2018 kpd Menkeu / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
3.1 Temuan - Mekanisme Pengendalian atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tidak Memadai Rekomendasi BPK Rencana TL Menkeu koordinasi dgn seluruh K/L yg mempunyai objek penilaian kembali utk mereviu & memperbaiki (bila perlu) data hasil inventarisasi penilaian kembali berdasarkan data inventarisasi yg telah dilakukan perbaikan koreksi hasil penilaian melalui aplikasi SIMAN & memastikan koreksi tsb ditindaklanjuti s.d. tingkat LKKL. Mereviu dan memperbaiki kembali data hasil inventarisasi/penilaian, serta data hasil penilaian pd aplikasi SIMAN; dan Melakukan penilaian kembali sesuai Juknis Penilaian dgn memperhatikan ketentuan berlaku & praktik berterima umum atas Jembatan & Bangunan Air yg dinilai dgn pendekatan inflasi / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi BPK K/L: 3.8 Temuan - Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian yang Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Nilai Hasil Penilaian Kembali seb. Rp1.368,843 T Tidak Akurat, dan Aset Dalam Sengketa senilai Rp68,415 T Berisiko Dikuasai Pihak Lain Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi BPK MENKEU Meminta KL utk menelusuri kembali hasil inventarisasi. Meminta KL utk memperbaiki pelaksanaan pencatatan BMN yg telah dilakukan. Memantau pelaksanaan penelusuran dan perbaikan data hasil inventarisasi. Memperbaiki Penilaian berdasarkan data hasil inventarisasi yg telah diperbaiki. MENKEU: mengkoordinasikan & memantau seluruh K/L dlm memperbaiki data hasil inventarisasi & TL Hasil Penilaian Kembali BMN, dan mereviu & memperbaiki kembali data hasil inventarisasi/penilaian, serta data hasil penilaian pd aplikasi SIMAN; Menteri/Pimpinan Lembaga sbg Pengguna Barang Penilaian Kembali BMN utk memperbaiki data hasil Inventarisasi & TL Hasil Penilaian Kembali BMN. K/L: Akan memperbaiki data Hasil Inventarisasi & TL hasil penilaian kembali BMN. / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Latar Belakang BPK merekomendasikan Menkeu a.l. : “Mereviu dan memperbaiki kembali data Hasil Inventarisasi/Penilaian, serta data Hasil Penilaian pada Aplikasi SIMAN.” / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Dasar Hukum PP No. 27 Tahun 2014 ttg Pengelolaan BMN /D, khususnya Psl 52. Perpres No. 75 Tahun 2017 ttg Penilaian Kembali BMN /D; Permenkeu No. 111/PMK.06/2017 ttg Penilaian BMN; Permenkeu No 118/PMK.06/2017 ttg Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN; Per Dirjen Kekayaan Negara No 7/KN/2017 ttg Pedoman Pelaks. Penilaian BMN; Kep Dirjen Kekayaan Negara No 12/KN/2019 ttg Perubahan Kedua Kep. Dirjen Kekayaan Negara no. 246/KN/2017 ttg Juknis Penilaian Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jembatan, Bangunan Air, dan Penyusunan Lap. Penilaian Dlm Rangka Penilaian Kembali BMN; Surat Dirjen Kekayaan Negara No S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tgl 7 Nov 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN; Surat Dirjen Kekayaan Negara No S-44/KN/2019 tgl 29 Jan 2019 hal TL Rekomendasi BPK dalam LHP atas Penilaian Kembali BMN Th 2017-2018. Nota Dinas Direktur BMN DJKN no ND-49/KN/2019 tgl 30 Jan 2019 ttg TL Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Th 2017-2018. Surat Dirjen Kekayaan Negara No S-1510/KN/2017 dan S-1511/KN/2017 tgl 7 Nov 2017 perihal Pedoman Penilaian Kembali BMN / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Tujuan Panduan Reviu Meningkatkan kualitas pelaksanaan Penilaian Kembali BMN pada K/L Menjadi referensi bagi APIP K/L & Kementerian dan mengembangkan Program Kerja Reviu atas Keuangan dalam menyusun Penilaian Kembali BMN pada tiap-tiap K/L. / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Obyek Reviu / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN TIMELINE PENYELESAIAN PERBAIKAN HASIL PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN PERSIAPAN & PELAKSANAAN EVALUASI PEMBUATAN LAPORAN PELAPORAN & TINDAK LANJUT JANUARI – JULI 2019 AGUSTUS 2019 SEPTEMBER 2019 (MINGGU I) NOVEMBER – DESEMBER 2019 Setelah Hasil Perbaikan diterima BPK Pencetakan LHIP Penandatanganan LHIP Upload LHIP Penginputan Hasil Penilaian Kembali BMN ke dlm SIMAK Rekonsiliasi data SIMAK dgn SIMAN Pencetakan & Penandatanganan BAR IP Upload BAR IP yg sudah ditandatangani Verifikasi & Validasi Hasil Penilaian Kembali BMN Mempersiapkan form Perbaikan Data Pengisian Form dan Tanda Tangan Verifikasi oleh Penanggung Jawab Satker Penginputan Hasil Inventarisasi ke dalam SIMAN Kirim Laporan Hasil Inventarisasi ke KPKNL Verifikasi LHI oleh KPKNL Penilaian BMN Pembuatan Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Inventarisasi & Penilaian oleh DJKN Penyampaian Lap. Penilaian Kembali ke BPK SEPT-OKT Pemeriksaan BPK Penilaian 10. Penilaian Selesai Pelaksanaan Reviu Inventarisasi oleh APIP K/L Pelaksanaan Reviu TL Penilaian Kembali oleh APIP K/L (Koreksi Hasil IP, Penyelesaian BMN dalam Sengketa, tdak ditemukan, dll) / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Waktu Pelaksanaan Reviu Juli 2019 - Seluruh Pengguna Barang, Pengelola Barang, & APIP terkait dpt menyelesaikan keg. inventarisasi & penilaian Agustus 2019 - Pengecekan kembali September-Oktober 2019 - Rencana Pemeriksaan BPK atas Perbaikan Penilaian Kembali BMN November-Desember 2019 - Proses Input Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN ke SIMAK BMN & Lap. Keuangan. / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Perbaikan Penilaian Kembali BMN oleh Pengguna Barang direviu APIP -- > tujuan memastikan seluruh data hasil inventarisasi satker telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tujuan Reviu APIP Sasaran Reviu Kegiatan Pengguna Barang dalam: Penyediaan Data Awal; Pelaksanaan Inventarisasi; Pelaporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian; Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kembali; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Sasaran Reviu mencakup mekanisme take out yg dilakukan Manajemen KL. Amanat reviu pada Srt Dirjen Kekayaan Negara No S-35/KN/2019 angka 3 huruf h yg menyatakan “APIP K/L melakukan reviu atas pelaksanaan koreksi pencatatan hasil Penilaian Kembali BMN.” / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Perencanaan Obyek Reviu APIP K/L mempertimbangkan: Signifikansi – Temuan BPK UAKPB dg permasalahan Signifikan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Materialitas – Nilai Wajar UAKPB dgn Nilai Wajar BMN Revaluasi di atas 5 milyar. Nilai Wajar di atas 5 milyar mencakup 46.896 NUP (5,95% dr total BMN) senilai Rp5.453,07 triliun (95,19% dari total nilai wajar BMN) 11 / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN 3
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Perencanaan – Kluster Niai Wajar c. Ketersediaan Sumber Daya. Penentuan jumlah UAKPB yang akan direviu disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya pereviu. / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Panduan Reviu atas Penilaian Kembali BMN Pelaksanaan dan Pelaporan Penyusunan Program Kerja Reviu Pelaksanaan Reviu Pertemuan pendahuluan (entry meeting) Penyusunan kertas kerja dan simpulan hasil reviu Pembicaraan akhir (exit meeting) 3. Pelaporan Reviu Mengungkapkan Tujuan dan Alasan Reviu, Prosedur Reviu yg dilakukan, kesalahan atau kelemahan yg ditemui, langkah perbaikan yg disepakati, perbaikan yg telah dilakukan, dan saran perbaikan yg tidak atau belum dilaksanakan. / Toward IACM level 4 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Gd. Djuanda II Lantai 4 – 13; Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta; Telp. 021-3865430; www.itjen.kemeInNSkPeEuK.gTOoR.iAdT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN / Toward IACM level 4