Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan KEBIJAKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Disampaikan pada: Workshop Peninjauan Kurikulum Program Studi DIII dan DIV di Poltekkes Kemenkes Mataram Mataram, 2 – 4 Mei 2019
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SDM KESEHATAN
PENTAHAPAN PEMBANGUNAN RPJPN 2005-2025 (UU 17/2005) MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Visi Pembangunan Nasional 2005-2025: Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur RPJMN 1 (2005 – 2009) RPJMN 2 (2010– 2014) RPJMN 3 (2015– 2019) RPJMN 4 (2020 – 2025) Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman, damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025,visi pembangunan nasional 2005-2025 adalah Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Salah satu rencana pembangunan jangkah menengah tahap III tahun 2015-2019 adalah Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA y ang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK 4
SISTEM KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI LANDASAN PIKIR RPJMN 2015-2019 Manajemen Kesehatan SDM KESEHATAN Farmasi, Alkes dan makanan Derajat Kesehatan Perlindungan finansial Responsiveness yankes Upaya Kesehatan Litbang Pemberdayaan Masyarakat Pembiayaan Kesehatan (termasuk JKN) (Perpres No 72/2012) Di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional sebagai landasan berfikir RPJMN 2015-2019, SDM Kesehatan termasuk ke dalam salah satu sistem pendukung upaya kesehatan dalam mencapai derajat kesehatan, perlindungan finansial dan responsiveness pelayanan kesehatan. 6
SUB SISTEM SDM KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL (PERPRES 72/2012) Penetapan jenis, jumlah, kualifikasi dan distribusi SDMK PERENCANAAN Arahan, dukungan & pengawasan mutu Pendidikan & Pelatihan PEMBINAAN & PENGAWASAN PENGADAAN Didalam Peraturan Presiden Nonor 72 tahun 2012 juga dituangkan Sub Sistem SDM Kesehatan dalam Sistem kesehatan Nasional, dimulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan. Pengadaan sumber daya manusia kesehatan dilaksankaan melalui pendidikan dan pelatihan. PENDAYAGUNAAN Pemanfaatan Pemerataan Pengembangan
STRATEGI PENGEMBANGAN SDM KESEHATAN Penguatan Regulasi Peningkatan Perencanaan SDMK Peningkatan Pendidikan SDMK Peningkatan pendayagunaan SDMK Pembinaan dan Pengawasan mutu SDMK Penguatan sumber daya Salah satu strategi dalam pengembangan SDM Kesehatan adalah melalui peningkatan pendidikan yang tujuannya agar seluruh penduduk memperoleh akses terhadap SDM Kesehatan yang berkualitas. “Seluruh Penduduk Memperoleh akses terhadap SDM Kesehatan yang berkualitas”
PENGADAAN SDMK MELALUI PENDIDIKAN Standar Pelayanan Primer Sekunder Standar Pendidikan Standar Kompetensi Tersier Mutu prodi Lulusan Kompetensi yang diperoleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang kesehatan Pengadaan SDM Kesehatan melalui pendidikan tetap harus mengacu kepada Sistem Kesehatan Nasional, dengan memperhatikan Standar pelayanan kesehatan, standar pendidikan dan standar kometensi. Pendidikan tinggi tenaga kesehatan terdiri atas pendidikan vokasi, akademik, dan pendidikan vokasi, harus mempertimbangkan mutu lulusan daris etiap program studi, kompetensi yang diperoleh lulusan dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia bidang kesehatan. Vokasi Akademik Profesi
Institusi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan KEBUTUHAN PENDIDIKAN BERUBAH DAN BERKEMBANG PIMPINAN SUASANA PEMBELAJARAN + REKAN INDUSTRI MUTU SOCIETAL NEED INDUSTRIAL NEED Proses pembelajaran Institusi pendidikan tinggi tenaga kesehatan harus menyesuaikan perubahan dan perkembangan kebutuhan pendidikan, baik kebutuhan masyarakat, kebutuhan industri dan kebutuhan tenaga kerja. Di dalam institusi pendidikan, kualitasnya dipengaruhi oleh suasana pembelajaran, proses pembelajaran, kurikulum, rencana & sistem pembelajaran, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana , fasilitaspembelajaran, laboratorium, bengkel dan lain-lain. KURIKULUM, RENCANA & SISTEM PEMBELAJARAN PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT SARPRAS, FASILITAS PEMBELAJARAN, LAB, BENGKEL , dan seterusnya WORKFORCE NEED
KEBIJAKAN DALAM PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN
Kurikulum Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan konsep, dimulai dari tahun 1994 dimana kurikulum nasional berbentuk KBI yang mengutamakan penguasaan IPTEKS, selanjutnya pada tahun 2000/2002 berubah menjadi KBK yang mengutamakan pencapaian kompetensi dan terakhir mulai tahun 2015 dengan lahirnya UU Dikti Nomor 12 tahun 2012 dan SNPT, konsep kurikulumberubah menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang mengutamakan kesetaraan mutu (capaian pembelajaran).
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi Dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi, dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan Wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia bagi program sarjana dan diploma Dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler (UU Pendidikan Tinggi, no. 12/2012, Pasal 35)
ACUAN DALAM MENGEMBANGKAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN UU NAKES no 36/2014 UUPT (UU DIKTI) no 12/2012 KKNI Perpres no 8/2012 PERGURUAN TINGGI PRODI KURIKULUM HARUS SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PELAYANAN DAN DUNIA KERJA Kementerian Kesehatan Sebagai Pembina Teknis dalam Penyelenggaraan Pendidikan SNPT (SN DIKTI) Permen no 44/2015 Penjenjangan Penyetaraan Deskripsi Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Standar Dosen Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Nasional Penelitian (8 standar) Standar Nasional PKM (8 standar) a Perumusan capaian pembelajaran (ditetapkan ristekdikti) b Pembentukan mata kuliah c Penyusunan dokumen kurikulum Adapun acuan dalam mengembangakan kurikulum pendidikan tinggi tenaga kesehatan yaitu UU Tenaga Kesehatan, UU Pendidikan Tinggi, Perpres tentang KKNI, SNPT, dan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan dunia kerja.
9 8 7 6 5 4 3 S3 S2 PROFESI D4 S1 D3 D2 D1 Menyusun Kurikulum PT S3 S2 Kurikulum disusun oleh Perguruan Tinggi dengan melibatkan seluruh Peer Merujuk pada KKNI untuk membuat CP minimum Disesuaikan dengan jenjang pendidikan Memasukkan keunggulan daerah Memperhatikan perkembangan di masyarakat 9 S3 TERAPAN S3 8 S2 TERAPAN S2 7 PROFESI 6 D4 S1 5 D3 4 D2 3 D1
FASILITASI PENGEMBANGAN KURIKULUM Fasilitasi Kurikulum sesuai prodi : 21 jenis Prodi D III 22 jenis Prodi D IV 2 jenis Prodi Profesi 4 jenis Prodi MST Penyusunan Kurikulum (tahun 0) Implementasi (tahun 1-3) Evaluasi dan Review (tahun 4) Revisi Kurikulum (tahun 5) 4 kurti atau lebih /tahun Siklus 5 tahun Revisi Kurikulum : Dokumen max 5 tahun sekali Operasional setiap saat apabila diperlukan fokus pada RPS Revisi untuk menjawab perkembangan IPTEKS, perubahan regulasi, kebutuhan program Kemkes Kerjasama antar pihak : Perguruan Tinggi Kemristek dikti Kemenkes Organisasi Profesi Asosiasi Pendidikan Industri/Rumah sakit/Wahana Kesehatan Masyarakat Sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 64 tahun 2015, sebagai bagian dari pembinaan teknispendidikan tinggi tenaga kesehatan, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan memfasilitasi penyusunan kurikulum pendidikan tinggi (KPT) tenaga kesehatan. Fasilitasi penyusunan kurikulum tersebut melibatkan perguruan tinggi, organsiasi profesi, asosiasi institusi pendidikan, kemenristekdikti, user/ pengguna lulusan dan masyarakat. Fasilitasi penyusunan kurikulum dilaksanakan dalam siklus 5 tahun, setelah melalui impelemntasi dan evaluasi.
FASILITASI PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKNAKES (BERDASARKAN TAHUN-PRODI) 2011 and before : competency based (KBK) 2012 – 2017 : KKNI
FASILITASI PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKNAKES (BERDASARKAN KBK/KKNI – FASILITASI 2017-2018)
DAFTAR INVENTARIS KURIKULUM Tahun Jumlah (56) Jenis (17 D3, 25 D4, 2 Profesi, dan 4 MTK) Keterangan 2019 4 D3: : Caregiver D4 : TLM, TGM dan Promkes KKNI, sedang dalam proses penyusunan 2018 D3 : Akupuntur, TW, OP dan TBD KKNI 2017 D3 : TEM, TRR, OT dan Pikes 2016 12 D3 : Farmasi, Anafarma, Kebidanan, Teknik Gigi, dan Kep. Gigi D4 : Gizi Profesi : Ners dan Bidan MTK : Keperawatan, Kebidanan, Diagnostik Imejing, dan Terapis GM 2015 3 D3 : Jamu D4 : Fisioterapi dan Teknik Radiologi dan Pencitraan 2014 D3 : TLM, Kesling, dan Gizi D4 : Promosi Kesehatan 2013 5 D4 : Keperawatan, Kebidanan, Kep. Gigi, Keslin, dan TEM 2012 D3 : Refraksi Optisi D4 : Okupasi Terapi, Terapi Wicara, Ortotik Prostetik, Analis Kesehatan KBK 2011-… 15 D3 : Fisioterapi, Teknik Kardiovaskuler, Akupunktur, Ortotik Prostetik, Okupasi Terapi, Terapi Wicara D4 : KMB Peminatan DM, Bidan Klinik, Kep. Anestesi Reanimasi, Kebidanan Komunitas, Kesehatan Gigi Komunitas, Dental Asisten, Kep. Gigi Pendidik, Bidan Pendidik, dan Kep. Medikal Bedah Berikut adalah daftar inventaris kurikulum yangtelah difasilitasi oleh Pusdik SDMK sejak tahun 2011, terdiri dari 17 kurikulum Diploma III, 25 kurikulum Diploma IV, 2 kurikulum Profesi dan 4 kurikulum Magister Terapan Kesehatan.
Thank you for your kind attention Good morning/ day/ afternoon