Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Bali, 4 Juni 2018 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Introduction Perencanaan Pembangunan dengan ‘participatory approach’ keterlibatan aktif pemerintah dan kemauan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan Bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Masyarakat Jasa Konstruksi keikutsertaan dalam satu Lembaga Masyarakat Umum pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi & pemberian masukan kebijakan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Bab X Partisipasi Masyarakat: bahwa penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi
Tanggung Jawab Pemerintah dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat 1 peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi 2 peningkatan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi dan masyarakat umum yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3 fasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi dan masyarakat umum.
Kelembagaan Jasa Konstruksi Fungsi: menjalankan sebagian kewenangan pemerintah Lembaga Partisipasi Masyarakat ikut andil dalam proses rekomendasi kebijakan Lembaga Sertifikasi Profesi pelaksanaan fungsi uji kompetensi & sertifikasi tenaga kerja konstruksi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha pelaksanaan fungsi assessment kemampuan & sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja pelaksanaan fungsi peningkatan kompetensi Lembaga Partisipasi Masyarakat Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Lembaga Partisipasi Masyarakat Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian lisensi bagi lembaga sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi; Akreditasi bagi Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi; Registrasi pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi; Registrasi penilai ahli; Menetapkan penilai ahli dalam hal terjadi kegagalan bangunan; Akreditasi bagi Asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi Jasa Konstruksi; Pemberian rekomendasi untuk penerbitan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi Jasa Konstruksi; Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi; Registrasi pengalaman profesional tenaga kerja Konstruksi; Registrasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; Registrasi dan Penyetaraan Tenaga Kerja Asing bidang Konstruksi; dan Membentuk lembaga sertifikasi profesi Jasa Konstruksi untuk tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang ada. LEMBAGA MENTERI kewenangan membentuk ** Lembaga terdiri atas: Pengurus dan Sekretariat ** Pengurus Lembaga ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR ** didirikan di tingkat nasional ** berkedudukan di ibukota negara ** membentuk kantor perwakilan di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan
Pengurus Lembaga dapat berasal dari: asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi asosiasi profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi yang terakreditasi dapat berasal dari:
Tata Kelola Lembaga 1 Lembaga merupakan Lembaga Pemerintah non struktural yang menjalankan fungsi Badan Layanan Umum/Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam kegiatannya bersifat nirlaba Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman kepada norma dan aturan yang ditetapkan oleh Menteri 2 Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya lembaga dibiayai dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sumber pembiayaan dapat juga dari: pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga; dan/atau bantuan hibah dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. Pendapatan imbalan atas layanan jasa lembaga dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 3 Lembaga wajib melaksanakan tata kelola sistem informasi yang berkaitan dengan tugas layanan masyarakat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sifat organisasi: lembaga independen Pembentukan oleh: Asosiasi profesi terakreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan Fungsi: melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Menteri Asosiasi Profesi yang terakreditasi registrasi LPPK akreditasi LSP membentuk BNSP (3) Pengajuan lisensi (1) Pengajuan rekomendasi (2) rekomendasi (4) lisensi (5) registrasi
Akreditasi Asosiasi Profesi dan Sertifikasi Profesi (oleh Lembaga) LSP 1 Asosiasi Profesi 1 Asosiasi Profesi 3 Asosiasi Profesi 4 Asosiasi Profesi 5 Asosiasi Profesi 6 Asosiasi Profesi 7 Asosiasi Profesi 3 LSP 2 LSP 3 LSP 4 Akreditasi dan Lisensi LSP (oleh BSN & BNSP**) Penetapan LSP 1. Akreditasi Asosiasi Profesi 2. Pendirian/Pembentukan LSP Tenaga Kerja Konstruksi sertifikat Asosiasi Profesi 2 Rekomendasi Menteri Registrasi online Di Lembaga 3. Sertifikasi oleh LSP Biaya dan pembebanan 1. Biaya akreditasi asosiasi menjadi beban asosiasi, merupakan PNBP Lembaga. 2. Biaya lisensi LSP menjadi beban LSP, merupakan PNBP BNSP 3. Biaya sertifikasi profesi menjadi beban profesional , merupakan pendapatan LSP ** Note Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 (5) UU No. 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja LSP harus mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum diajukan ke BNSP
Persyaratan Akreditasi Asosiasi Jumlah dan sebaran anggota Pemberdayaan anggota Kepengurusan yang demokratis Sarana dan prasarana
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LS-BU) Sifat organisasi: merupakan lembaga independen Pembentukan: dibentuk oleh asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang terakreditasi Fungsi: melaksanakan sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha dan Sertifikasi Badan Usaha Rekomendasi Menteri Asosiasi BUJK 1 Asosiasi BUJK 2 Asosiasi BUJK 3 Asosiasi BUJK 4 Asosiasi BUJK 5 Asosiasi BUJK 6 Asosiasi BUJK 7 Akreditasi Asosiasi (oleh Lembaga) LSBU 1 LSBU 2 LSBU 3 LSBU 4 LSBU 5 Lisensi LSBU (oleh Lembaga*) Penetapan LSBU 1. Akreditasi Asosiasi BUJK 2. Pendirian dan penetapan LSBU 3. Sertifikasi oleh LSBU BUJK sertifikat Registrasi online Di Lembaga Biaya dan pembebanan Biaya akreditasi asosiasi menjadi beban asosiasi, merupakan PNBP Lembaga. Biaya lisensi LSBU menjadi beban LSBU, merupakan PNBP Lembaga Biaya sertifikasi BUJK menjadi beban BUJK, merupakan pendapatan LSBU. Catatan LSBU adalah Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) bagi BUJK
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Konstruksi Pendirian mengikuti tata cara, prosedur, syarat dan ketentuan, serta perizinan dan/atau akreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan. LPPK Konstruksi yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi wajib melakukan registrasi kepada Menteri. LPPK Konstruksi harus menyelenggarakan pelatihan konstruksi berbasis kompetensi sesuai peraturan perundangan. Registrasi LPPK Konstruksi sebagai bukti pengakuan LPPK Konstruksi berbasis kompetensi berupa Surat Tanda Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (STRLPPK).
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Konstruksi LPPK Konstruksi wajib melaporkan hasil kegiatan pelatihan kepada Menteri. LPPK Konstruksi wajib menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelatihan oleh LPPK Konstruksi diselenggarakan melalui kerjasama dengan organisasi dan/atau institusi dan/ atau donor dalam dan luar negeri.
Progress Pengaturan Kelembagaan Jasa Konstruksi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Diskusi Internal per Substansi: Januari s.d Mei 2018 Konsultasi Publik I (audience: Unor Kementerian PUPR LPJKN/LPJKP) 9 April 2018 Konsultasi Publik II (audience: asosiasi badan usaha & asosiasi profesi) 22 Mei 2018 Peraturan Menteri PUPR tentang Lembaga Diskusi Internal: Januari s.d Mei 2018 Konsultasi Publik I (audience: LPJKN/LPJKP & TPJK) 30 April 2018
TERIMA KASIH