Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan-kebijakan aktual usaha jasa konstruksi.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI INISIATIF DPR RI
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Undang-Undang bidang puPR
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Undang-Undang bidang puPR
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KOPERASI.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Biro Hukum dan Organisasi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Bali, 4 Juni 2018 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Introduction Perencanaan Pembangunan dengan ‘participatory approach’  keterlibatan aktif pemerintah dan kemauan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan Bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Masyarakat Jasa Konstruksi  keikutsertaan dalam satu Lembaga Masyarakat Umum  pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi & pemberian masukan kebijakan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  Bab X Partisipasi Masyarakat: bahwa penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat 1 peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi 2 peningkatan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi dan masyarakat umum yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi 3 fasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi dan masyarakat umum.

Kelembagaan Jasa Konstruksi Fungsi: menjalankan sebagian kewenangan pemerintah Lembaga Partisipasi Masyarakat  ikut andil dalam proses rekomendasi kebijakan Lembaga Sertifikasi Profesi  pelaksanaan fungsi uji kompetensi & sertifikasi tenaga kerja konstruksi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha  pelaksanaan fungsi assessment kemampuan & sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja  pelaksanaan fungsi peningkatan kompetensi Lembaga Partisipasi Masyarakat Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Lembaga Partisipasi Masyarakat Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi; Pemberian lisensi bagi lembaga sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi; Akreditasi bagi Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi; Registrasi pengalaman Badan Usaha Jasa Konstruksi; Registrasi penilai ahli; Menetapkan penilai ahli dalam hal terjadi kegagalan bangunan; Akreditasi bagi Asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi Jasa Konstruksi; Pemberian rekomendasi untuk penerbitan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi Jasa Konstruksi; Registrasi Tenaga Kerja Konstruksi; Registrasi pengalaman profesional tenaga kerja Konstruksi; Registrasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; Registrasi dan Penyetaraan Tenaga Kerja Asing bidang Konstruksi; dan Membentuk lembaga sertifikasi profesi Jasa Konstruksi untuk tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang ada. LEMBAGA MENTERI kewenangan membentuk ** Lembaga terdiri atas: Pengurus dan Sekretariat ** Pengurus Lembaga ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR ** didirikan di tingkat nasional ** berkedudukan di ibukota negara ** membentuk kantor perwakilan di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi yang bersangkutan

Pengurus Lembaga dapat berasal dari: asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi yang terakreditasi asosiasi profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi yang terakreditasi dapat berasal dari:

Tata Kelola Lembaga 1 Lembaga merupakan Lembaga Pemerintah non struktural yang menjalankan fungsi Badan Layanan Umum/Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam kegiatannya bersifat nirlaba Lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman kepada norma dan aturan yang ditetapkan oleh Menteri 2 Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya lembaga dibiayai dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sumber pembiayaan dapat juga dari: pendapatan imbalan atas layanan jasa Lembaga; dan/atau bantuan hibah dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. Pendapatan imbalan atas layanan jasa lembaga dikelola sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. 3 Lembaga wajib melaksanakan tata kelola sistem informasi yang berkaitan dengan tugas layanan masyarakat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi yang dikelola oleh Pemerintah Pusat

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sifat organisasi: lembaga independen Pembentukan oleh: Asosiasi profesi terakreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan Fungsi: melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja  wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Menteri Asosiasi Profesi yang terakreditasi registrasi LPPK akreditasi LSP membentuk BNSP (3) Pengajuan lisensi (1) Pengajuan rekomendasi (2) rekomendasi (4) lisensi (5) registrasi

Akreditasi Asosiasi Profesi dan Sertifikasi Profesi (oleh Lembaga) LSP 1 Asosiasi Profesi 1 Asosiasi Profesi 3 Asosiasi Profesi 4 Asosiasi Profesi 5 Asosiasi Profesi 6 Asosiasi Profesi 7 Asosiasi Profesi 3 LSP 2 LSP 3 LSP 4 Akreditasi dan Lisensi LSP (oleh BSN & BNSP**) Penetapan LSP 1. Akreditasi Asosiasi Profesi 2. Pendirian/Pembentukan LSP Tenaga Kerja Konstruksi sertifikat Asosiasi Profesi 2 Rekomendasi Menteri Registrasi online Di Lembaga 3. Sertifikasi oleh LSP Biaya dan pembebanan 1. Biaya akreditasi asosiasi menjadi beban asosiasi, merupakan PNBP Lembaga. 2. Biaya lisensi LSP menjadi beban LSP, merupakan PNBP BNSP 3. Biaya sertifikasi profesi menjadi beban profesional , merupakan pendapatan LSP ** Note Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai amanat Pasal 18 (5) UU No. 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja LSP harus mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum diajukan ke BNSP

Persyaratan Akreditasi Asosiasi Jumlah dan sebaran anggota Pemberdayaan anggota Kepengurusan yang demokratis Sarana dan prasarana

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LS-BU) Sifat organisasi: merupakan lembaga independen Pembentukan: dibentuk oleh asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang terakreditasi Fungsi: melaksanakan sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Akreditasi Asosiasi Badan Usaha dan Sertifikasi Badan Usaha Rekomendasi Menteri Asosiasi BUJK 1 Asosiasi BUJK 2 Asosiasi BUJK 3 Asosiasi BUJK 4 Asosiasi BUJK 5 Asosiasi BUJK 6 Asosiasi BUJK 7 Akreditasi Asosiasi (oleh Lembaga) LSBU 1 LSBU 2 LSBU 3 LSBU 4 LSBU 5 Lisensi LSBU (oleh Lembaga*) Penetapan LSBU 1. Akreditasi Asosiasi BUJK 2. Pendirian dan penetapan LSBU 3. Sertifikasi oleh LSBU BUJK sertifikat Registrasi online Di Lembaga Biaya dan pembebanan Biaya akreditasi asosiasi menjadi beban asosiasi, merupakan PNBP Lembaga. Biaya lisensi LSBU menjadi beban LSBU, merupakan PNBP Lembaga Biaya sertifikasi BUJK menjadi beban BUJK, merupakan pendapatan LSBU. Catatan LSBU adalah Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) bagi BUJK

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Konstruksi Pendirian  mengikuti tata cara, prosedur, syarat dan ketentuan, serta perizinan dan/atau akreditasi sesuai ketentuan perundang-undangan. LPPK Konstruksi yang telah memiliki izin dan/atau terakreditasi  wajib melakukan registrasi kepada Menteri. LPPK Konstruksi  harus menyelenggarakan pelatihan konstruksi berbasis kompetensi sesuai peraturan perundangan. Registrasi LPPK Konstruksi sebagai bukti pengakuan LPPK Konstruksi berbasis kompetensi  berupa Surat Tanda Registrasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (STRLPPK).

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Konstruksi LPPK Konstruksi wajib melaporkan hasil kegiatan pelatihan kepada Menteri. LPPK Konstruksi wajib menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Pelatihan oleh LPPK Konstruksi diselenggarakan melalui kerjasama dengan organisasi dan/atau institusi dan/ atau donor dalam dan luar negeri.

Progress Pengaturan Kelembagaan Jasa Konstruksi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Diskusi Internal per Substansi: Januari s.d Mei 2018 Konsultasi Publik I (audience: Unor Kementerian PUPR LPJKN/LPJKP)  9 April 2018 Konsultasi Publik II (audience: asosiasi badan usaha & asosiasi profesi)  22 Mei 2018 Peraturan Menteri PUPR tentang Lembaga Diskusi Internal: Januari s.d Mei 2018 Konsultasi Publik I (audience: LPJKN/LPJKP & TPJK) 30 April 2018

TERIMA KASIH