RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penulisan Surat Resmi Muhammad Rachman Mulyandi, SE, MBA
Advertisements

K T A (KARTU TANDA ANGGOTA)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
SOSIALISASI TAHAPAN KONFERENSI WILAYAH
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
BADAN HUKUM KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TERDIRI ATAS 5 TAHAP : TAHAP 1
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER (STRA)- online
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
PROSEDUR LAYANAN PERMOHONAN RE-SERTIFIKASI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN STR BIDAN
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
Proses Pembentukan Koperasi
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGENDALIAN KONTRAK.
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara Daring
Transcript presentasi:

RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP “ UPAYA MEWUJUDKAN IKRAP ON LINE ” Cilacap , 03 Mei 2019

RAPAT KERJA DASAR : Pasal 26 Anggara Dasar RAPI Tahun 2018 Rapat-rapat dalam Organisasi RAPI terdiri atas RAPAT KERJA. Rapat Pimpinan. Rapat Anggota. Ra pat Pengurus. Rapat DPPO Rapat Kepengurusan. Rapat Koordinasi. Rapat Konsultasi. Rapat Formatur. Rapat Panitia.

RAPAT KERJA Pasal 33 ART RAPI Th 2018 RAPAT KERJA NASIONAL RAPAT KERJA DAERAH RAPAT KERJA WILAYAH RAPAT KERJA LOKAL

Pasal 34 ART RAPI Tahun 2018   Rapat Kerja Diselenggarakan pertama kali paling lambat 6 (enam) bulan setelah terselenggaranya Musyawarah . (25 Nov 2018) Penyelenggaraan Rapat Kerja Kedua, Ketiga dan seterusnya dapat dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa periode Kepengurusan di setiap jenjangnya. Rapat Kerja berwenang untuk Menyusun, menetapkan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Pengurus selama periode kepengurusannya. Peserta Rapat Kerja Wilayah : 1. Dewan Pengawas dan Penasihat Organisasi Wilayah. 2. Pengurus Wilayah. 3. Utusan Pengurus Lokal yang Definitif sebanyak 2 (dua) orang dengan surat mandat 4. Undangan dan / atau Nara Sumber

BIMBINGAN ORGANISASI DASAR : Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan, Bimbingan Organisasi , Bimbingan Teknis Dan Pelatihan.   PENGERTIAN Bimbingan Organisasi disingkat BO adalah bimbingan kepada calon anggota dan anggota organisasi RAPI.

TUJUAN DAN SASARAN   BIMBINGAN ORGANISASI BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA ANGGOTA RAPI DENGAN CARA; Memberi pengetahuan mengenai Peraturan Perundang undangan dan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan Telekomunikasi dan Organisasi Masyarakat serta Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisas RAPI. Mengenalkan Organisasi RAPI. Memberi pedoman dan tata cara berkomunikasi radio dengan mempergunakan kanal frekuensi yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan KRAP serta penggunaan teknologi komunikasi tepat guna.

SASARAN BIMBINGAN ORGANISASI 1. Calon anggota RAPI sebagai syarat untuk menjadi anggota dan 2. Anggota RAPI yang belum pernah mengikuti BO sebagai Syarat untuk perpanjangan Kartu Tanda Anggota atau KTA.

PELAKSANAAN BIMBINGAN ORGANISASI SEBAGAI PROGRAM KERJA PENGURUS DIBAHAS, DISUSUN DAN DIPUTUSKAN MELALUI RAKERWIL PELAKSANAAN; 1) Diselenggarakan oleh Pengurus Daerah/Wilayah RAP!. 2) Minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 3) Minimal dilaksanakan selama 12 jam efektif, yang terdiri atas; a) Materi Teori dalam kelas minimal selama 8 jam. b) Materi Praktek Komunikasi minimal selama 4 jam. 4) Jumlah peserta disesuaikan dengan kondisi Daerah/Wilayah masing-masing.   PESERTA BIMBINGAN ORGANISASI ADALAH; 1) Calon anggota atau 2) Anggota RAPI yang belum pernah mengikuti BO.

PEMATERI BO a. Dari internal Organisasi RAP!; 1) Ditugaskan oleh Pengurus Daerah dan/atau Wilayah masing-masing, yakni; a) Pengurus yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) yang tersertifikasi atau yang memiliki Akta IV/Sertifikat Pendidik untuk mengajar, dan/atau b) Anggota yang telah mengikuti Training of Trainer (TOT) yang tersertifikasi, dan/atau c) Pengurus yang dinilai kompeten atas materi dan mendapat surat tugas dari Pengurus Daerah/Wilayah. 2) Pemateri BO diutamakan Pengurus kemudian Anggota, dimana keduanya telah mengikuti serta bersertifikat TOT atau yang memiliki Akta IV/Sertifikat Pendidik untuk mengajar. b.Dari eksternal Organisasi RAPI; Perwakilan pemerintah, serta lembaga yang terkait dengan kegiatan Organisasi RAPI dengan surat tugas dari Instansi yang diwakilinya. Peserta BO yang telah memenuhi syarat kelulusan, berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh Pengurus Daerah.

MATERI BIMBINGAN ORGANISASI TERDIRI DARI; a. MATERI UMUM, DITERBITKAN OLEH PENGURUS NASIONAL; 1) Sejarah Organisasi RAPI. 2) Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah terkait Telekomunikasi dan Penyelenggaraan KRAP 3) Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan dalam lingkungan Organisasi RAPI. 4) Tata Cara Berkomunikasi.   b. MATERI MINAT KHUSUS, DITERBITKAN OLEH PENGURUS NASIONAL; 1) Pengenalan Satuan Tugas RAP!. 2) Pengenalan Jaringan Komunikasi RAPI. C. MATERI MUATAN LOKAL DISUSUN OLEH PENGURUS DAERAH/WILAYAH; MATERI MUATAN LOKAL BAIK DAERAH MAUPUN WILAYAH DAPAT BERUPA; 1) Pengenalan struktur Kepengurusan. 2) Informasi mengenai program kerja dan kegiatan Pengurus. 3) Informasi lainnya yang bermanfaat bagi peserta.

Biaya penyelenggaraan Bimbingan Organisasi ditanggung oleh Peserta, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di setiap Daerah yang diputuskan melalui Rapat Kerja. TOT untuk Pengurus, diselenggarakan oleh Pengurus Nasional dan/atau Pengurus Daerah bersama Institusi Swasta yang kompeten atau Instansi Pemerintah terkait

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA RAPI ( PERPANJANGAN ) : 1.Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna MERAH dan BIRU, masing-masing 1 (satu) lembar dengan memakai Seragam Nasional RAPI (bukan hasil dari pas foto yang difoto menggunakan kamera hp) 2.Menyerahkan fotokopi / hasil scan KTP 3.Menyerahkan fotokopi / hasil scan KTA RAPI 4.Menyerahkan fotokopi / hasil scan IKRAP 5.Menyerahkan hasil scan sertifikat BO dan Bankom. 6.Menyerahkan hasil scan IKRAP. Untuk IKRAP bisa didaftarkan dengan cara mendaftar di website SDPPIdengan alamat https://iar-ikrap.postel.go.id. Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh calon anggota atau dibantu OLEH PENGURUS LOKAL atau Pengurus Wilayah / Daerah 7. Membayar iuran untuk RAPI Lokal ( Rp. 45.000 ) dan RAPI Wilayah ( Rp. 25.000 ). 8.Membayar iuran untuk RAPI Daerah sebesar : Rp. 77.000,- melalui Bank BRI NO. Rek : 008-301-002-593-302 9.Membayar iuran untuk RAPI Nasional sebesar : Rp. 52.500,- melalui Bank BRI No. Rek. 041-901-000-994-303 10.Menyerahkan hasil scan bukti pembayaran RAPI Nasional dan RAPI Daerah ke Pengurus Wilayah danselanjutnya dikirimkan ke Pengurus Daerah. 11.Untuk syarat nomer 1, 2, 3, 4, 5, dan 10 diserahkan ke Pengurus Wilayah dan kemudian PengurusWilayah mengirimkan syarat tersebut ke Pengurus Daerah melalui email dengan alamatjz11zzd@rapijateng.org. 12.Mengisi Aplikasi Pendataan Anggota RAPI Jawa Tengah. Pengisian dilakukan oleh Pengurus Wilayahatau bisa dibantu oleh Pengurus Daerah. Alamat web Aplikasi Sistem Pendataan Anggota RAPI dihttp://the-zoners.com 13.Menandatangani Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI Jawa Tengah bermeterai. Surat pernyataanbisa diperoleh setelah mengisi Aplikasi Pendataan. 14.Surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani selanjutnya di scan dan dikirim via email kePengurus Daerah dengan alamat jz11zzd@rapijateng.org dalam bentuk PDF. Surat pernyataandikirimkan oleh Pengurus Wilayah.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA RAPI ( BARU ) : 1. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang warna MERAH dan BIRU, masing-masing 1 (satu)lembar, memakai baju berkerah (bukan hasil dari pas foto yang difoto menggunakan kamera hp); 2.Menyerahkan fotokopi KTP (dianjurkan hasil scan); 3.Menyerahkan fotokopi sertifikat BO (dianjurkan hasil scan);. 4.Menyerahkan hasil scan IKRAP hasil download dari https://iar-ikrap.postel.go.id setelahmelakukan pendaftaran secara online/daring; 5.Untuk pendaftaran secara online/daring bisa dilakukan oleh calon anggota SENDIRI atau dibantu oleh PENGURUS LOKAL atau Pengurus Wilayah / Daerah . 6.Membayar iuran untuk RAPI Lokal ( Rp. 45.000 ) dan RAPI Wilayah ( Rp. 25.000 ) ; 7.Membayar iuran RAPI Daerah sebesar : Rp. 150.000,- melalui Bank BRI No. Rek : 008-301-002-593-302 8. Membayar iuran RAPI Nasional sebesar : Rp. 57.500 melalui Bank BRI No. Rek. 041-901-000-994-303 9.Menyerahkan hasil scan bukti pembayaran RAPI Nasional dan RAPI Daerah; 10.Untuk syarat nomer 1, 2, 3, 4, dan 9 diserahkan ke Pengurus Wilayah dan kemudian PengurusWilayah mengirimkan syarat tersebut ke Pengurus Daerah melalui email dengan alamatjz11zzd@rapijateng.org. 11.Mengisi Aplikasi Pendataan Anggota RAPI Jawa Tengah. Pengisian dilakukan oleh PengurusWilayah atau bisa dibantu oleh Pengurus Daerah. di http://the-zoners.com 12.Menandatangani Surat Pernyataan Menjadi Anggota RAPI Jawa Tengah bermeterai. Suratpernyataan bisa diperoleh setelah mengisi Aplikasi Pendataan. 13.Surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani selanjutnya di scan dan dikirim via emailke Pengurus Daerah dengan alamat jz11zzd@rapijateng.org dalam bentuk PDF. Surat pernyataandikirimkan oleh Pengurus Wilayah.

HUBUNGAN ANTARA : RAPAT KERJA WILAYAH, BIMBINGAN ORGANISASI, BANTUAN KOMUNIKASI , PERMENKOMINFO 17 TH 2018 , serta ANGGOTA RAPI, sbb: Permenkominfo 17 th 2018 , mengamantkan bahwa setelah IKRAP terbit wajib Menjadi Anggota RAPI. Persyaratan untuk menjadi anggota RAPI Baru Wajib memiliki Sertifikat BO Persyaratan untuk menjadi anggota RAPI Perpanjangan Wajib memiliki Sertifikat BO dan Sertifikan Bankom. Sesuai PO. RAPI no. 1 Th 2018 bahwa Pelaksanaan Bimbingan Organisasi Sebagai Program Kerja Pengurus Dibahas, Disusun Dan Diputuskan Melalui Rakerwil. Biaya penyelenggaraan Bimbingan Organisasi ditanggung oleh Peserta, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di setiap Daerah yang diputuskan melalui Rapat Kerja.

POKOK PERMASALAHAN : ( Untuk Anggota Perpanjangan ) 1. BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN IKRAP ( baru atau perpanjangan ) 2. BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT BO. ( Untuk Anggota Baru dan Perpanjangan ) 3. BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT BANKOM ( Untuk Anggota Perpanjangan )

UPAYA PEMECAHAN MASALAH BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN IKRAP Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id). BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT BO Diselenggarakan Sendiri Oleh Pengurus RAPI Wilayah 09 Cilacap, atau Mengikuti penyelenggaraan di Wilayah lain. BAGAIMANA CARA UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT BANKOM Pengurus RAPI Wilayah 09 Cilacap Bekerja sama dengan Instansi Terkait untuk Menerbitkan Sertifikat Bankom, atas usulan dari Pengurus RAPI Lokal setelah selesai pelaksanaan Bankom.

KESIMPULAN 1 PENGURUS RAPI WILAYAH 09 CILACAP , AGAR MELAKUKAN HAL-HAL SBB : C. Membahas lebih Rinci, terkait rencana penyelenggaraan BO , dengan dasar RAKERWIL yg dilaksanakan pada hari ini ( Jumat, 03 Mei 2019 ) . B. Memberikan Rekomendasi kepada Anggota dan Calon Anggota yg akan mengikuti BO di Wilayah lain atas dasar usulan dari Ketua Lokal masing -masing. C. Berkoordinasi dg Instansi Terkait untuk penerbitan Sertifikat Bankom , baik Bankom yg telah dilaksanakan maupun yg akan dilaksanakan. D. Terhadap IKRAP ONLINE yg telah terbit , atas usulan dari ketua Lokal , selanjutnya setelah Lengkap dikirim ke Pengurus RAPI Daerah 11 Jawa Tengah.

KESIMPULAN 2. MASING-MASING PENGURUS RAPI LOKAL DALAM WILAYAH 09 CILACAP , AGAR MELAKUKAN HAL-HAL SBB : A. Menginventarisir dan Mengusulkan Personil yang akan mengikuti BIMBINGAN ORGANISASI ( BO ) ke Pengurus RAPI Wilayah 09 Cilacap , Baik yg dilaksanakan Wilayah sendiri maupun Wilayah Lain. B. Menginventarisir dan Memfasiltasi Proses Permohonan IKRAP Online baik untuk Pemohon baru maupun perpanjangan, selanjutnya setelah Terbit IKRAP segera mengirimkan ke Pengurus RAPI Wilayah 09 Cilacap dengan berkas Lengkap. C. Mengusulkan kepada Ketua RAPI Wilayah 09 Cilacap terkait Anggota RAPI Lokal masing-masing yg mengikuti Bankom ( khusus Bankom dalam rangka Pemilu Serentak 17 April 2019 ) untuk mendapatkan SERTIFIKAT BANKOM.

S E L E S A I TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA SALAM 51 55