PEJABAT PEmeriksa HASIL PEKERJAAN biro umum mpr ri TA 2019 DAROJAT AGUNG SA SH
PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (Pj/PPHP) PEJABAT/PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (Pj/PPHP) TUGAS: memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan PjPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100 juta PPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200 juta dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100 juta Keanggotaan: pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
PERPRES 54/2010 PERPRES 16/2018 PERSYARATAN: memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas memahami isi Kontrak memiliki kualifikasi teknis menandatangani Pakta Integritas tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara memiliki integritas dan disiplin memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara PENETAPAN PA/KPA menetapkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/ menetapkan PjPHP/PPHP Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi: Dokumen program/penganggaran surat penetapan PPK Dokumen perencanaan pengadaan RUP/SIRUP dokumen persiapan pengadaan dokumen pemilihan Penyedia dokumen Kontrak dan perubahannya dokumen serah terima hasil pekerjaan
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF PA/KPA setelah menerima pekerjaa dari Pejabat Penandatangan Kontrak meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan. PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPKom, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/ kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif. Untuk Pengadaan Langsung hasil pemeriksaan administratif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif dengan nilai paling sedikit di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BERITA ACARA PjPHP Petunjuk Pengisian Berita Acara : Isikan dengan huruf hari, tanggal, bulan, tahun dan kota pelaksanaan pemeriksaan. Isikan Nama Perangkat Daerah Pengguna Anggaran yang menetapkan. Isikan nama Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sesuai jabatan. Isikan nama paket pekerjaan sesuai dengan kontrak Isikan Pejabat Penanda Tangan kontrak (PA/KPA/PPK) Isikan Nomor dan tanggal Kontrak Lingkari huruf a atau b sesuai dengan hasil pemeriksaan administratif. Isikan nama PA atau KPA. Isikan nama Pejabat Pemeriksa Hasil Pengadaan
BERITA ACARA PjPHP Petunjuk Pengisian Lampiran Berita Acara : Isikan Nomor Berita Acara. Isikan nama paket pekerjaan sesuai dengan kontrak Isikan jenis Dokumen Administratif yang diperiksa (dokumen dalam contoh format tidak mengikat untuk detailnya disesuaikan sesuai kontrak). Isikan tanda √ sesuai dengan kolom yang dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan. Isikan Kota tempat pemeriksaan dan isikan hari tanggal tahun pemeriksaan Isikan nama Pejabat Pemeriksa Hasil Pengadaan
PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN Untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang sudah dibentuk, pelaksanaan tugasnya tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya apabila: Pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018. Kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani berdasarkan Peraturan presiden No. 54 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya.