Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Intensive Course Human Resources Development Management
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
PEREMPUAN DAN KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HAK IBU BEKERJA UNTUK MENYUSUI
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
SOSIALISASI PENYESUAIAN INDEKS BANTUAN SOSIAL
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja Subtitle

Data Perempuan Pekerja di Indonesia Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2016, jumlah total buruh/karyawan/pegawai dari 17 sektor pekerjaan sebanyak 45,8 juta orang. Terdiri dari 29,3 juta laki-laki dan 16,4 juta perempuan. Dengan kata lain, tenaga kerja Indonesia tahun 2016 lalu rata-rata masih didominasi oleh pekerja laki-laki sebanyak 64 persen.

Pekerja laki-laki lebih banyak mengisi dalam 14 sektor pekerjaan, sedangkan perempuan mendominasi tiga sektor sisanya yaitu sektor Jasa Pendidikan, sektor Jasa lain serta sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial. Dari sisi besarnya upah rata-rata, dalam 12 sektor masih lebih tinggi upah bagi kaum laki-laki. Sektor dan upah kerja bagi perempuan pekerja

Dari sisi upah, upah rata-rata untuk pekerja laki-laki lebih tinggi dari pekerja perempuan pada 12 sektor pekerjaan. Bila dirata-rata, selisih besar upahnya mencapai Rp600 ribu dalam 12 sektor tersebut.

Kebutuhan Perlindungan Maternitas Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2015 mengenai prosentase perempuan bekerja di Indonesia didapati bahwa perempuan bekerja mayoritas dimulai pada usia 15 tahun. Pada usia 15-24 tahun, prosentase perempuan bekerja hanya sebesar 10% lebih sedikit jika dibandingkan dengan perempuan bekerja pada usia 25 tahun keatas yang mencapai 45%. Artinya, pada usia 25 tahun keatas perempuan memutuskan untuk bekerja setelah menyelesaikan pendidikannya, dan pada usia 25 tahun keatas mayoritas perempuan bekerja sudah menikah. Jika mayoritas perempuan bekerja sudah menikah, maka ini berarti mayoritas perempuan bekerja juga melahirkan dan menyusui anaknya

Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -1 Kesetaraan Pendapatan Ketimpangan upah/gaji pada posisi dan tanggungjawab yang sama Ketimpangan tunjangan Ketimpangan pemotongan pajak

Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -2 Jaminan Keamanan Keamanan fisik Aman dari pelecehan Situasi dan waktu kerja

Problem Terkait Pemenuhan Hak Bagi Perempuan Pekerja -3 Jaminan Perlindungan Maternitas Haid Hamil Melahirkan Menyusui (termasuk persoalan penyediaan ruang laktasi) (plus) cuti bagi ayah

Regulasi Terkait Perempuan Pekerja Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 (CEDAW) UU No 39 Tahun 1999 tentang hak Asasai Manusia khususnya Pasal 49 (2) yang menyatakan bahwa Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

PP No.33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 3 Tahun 1989 yang mengatur larangan PHK kepada perempuan pekerja atas dasar alasan menikah, hamil dan melahirkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu

Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 yang diratifikasi melalui UU No Konvensi ILO No.100 Tahun 1951 yang diratifikasi melalui UU No.80 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 Mengenai Pengupahan Bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya, Konvensi ILO No.111 Tahun 1958 yang diratifikasi melalui UU No.21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan, Konvensi ILO No.29 Tahun 1930 yang diratifikasi melalui UU No.19 Tahun 1999 Tentang Pegesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa, dan Konvensi ILO No.183 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Maternitas (meskipun sampai saat ini, konvensi tentang perlindungan maternitas tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia)

Detil Hak Perempuan Pekerja Dalam Regulasi Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00. Pasal 76 Ayat 2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. Pasal 76 Ayat 3. Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja. Pasal 76 Ayat 4. Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput.

Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 ayat 1. Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pasal 82 ayat 2. Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.

Pasal 153 ayat 1 huruf e UU No.13/2003 yang berbunyi : Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Sejak 1 Januari 2014, penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Dan perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2015. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi anggotanya termasuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan. BPJS menetapkan besaran tarif persalinan normal di Faskes I sebesar Rp. 600.000. Jika biaya persalinan normal lebih dari Rp 600.000, selebihnya peserta harus membayar sendiri. Apabila perusahaan ternyata belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka perusahaan harus menanggung pelayanan kesehatan pekerjanya sesuai manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan. Selain tentunya ada sanksi administratif lain yang siap mengancam perusahaan.

Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan 1. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis 2. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus 3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum

Lalu dimana Masalahnya? Rendahnya kesadaran pekerja perempuan akan hak-haknya Rendahnya kemauan pengusaha/perusahaan memenuhi hak-hak pekerja perempuan Lemahnya dukungan dari serikat pekerja/buruh terkait hak khusus pekerja perempuan Lemahnya pengawasan di tingkat dinas terkait Minimnya sosialisasi mengenai hak perlindungan maternitas bagi perempuan pekerja

Apa yang bisa dilakukan? Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak maternitas pada perempuan pekerja Mendorong serikat pekerja/buruh untuk memperjuangkan pemenuhan hak perlindungan maternitas perempuan pekerja ini seiring pemenuhan hak umum pekerja kepada perusahaan/pengusaha Bersama serikat perkerja/buruh atau komponen masyarakat lainnya mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk peduli dan bergerak memenuhi hak perlindungan maternitas Perlu didorong penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di masing-masing Kota/Kabupaten

Memanfaatkan momentum pilkada untuk meminta komitmen pada Cakada tidak hanya pada persoalan meningkatkan upah minimum tetapi juga komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja diantaraya dengan optimalisasi perllindungan maternitas bagi pekerja perempuan

Catatan khusus Secara regulasi pemenuhan hak maternitas perempuan pekerja bisa dilakukan dengan membuat Undang-undang baru, menerbitkan PP, Permen atau bahkan perda. Hanya perlu diingat bahwa banyak kajian dan pertimbangan yang harus diambil sebagai konsekuensi dari setiap pilihan. Aceh adalah satu contoh. Berdasarkan Pergub No 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif melahirkan kebijakan yang memungkinkan perempuan ASN mendapat cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan Ratifikasi konvensi ILO no 183 juga merupakan satu pilihan baik sepanjang dapat terus didorong bersama kepada pemerintah FPKS sendiri terus meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kesejateraan pekerja termasuk mendukung pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 14 pekan dan termasuk yang mendukung program 14 hari cuti bagi ayah saat pilgub DKI lalu